Senin, 21 Agustus 2017

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KOMPETENSI ABSOLUT LEMBAGA PERADILAN PADA PERKARA PERDATA NO. 177/PDT.G/2014/PN.PBR (STUDI KASUS)



ABSTRAK


Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi berbagai ragam, ada yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan hak tertentu, dan sebagainya. Timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yuridiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun wewenang mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah kompetensi absolut dalam perkara perdata No. 177/PDT.G/2014/PN.PBR dan bagaimanakah pertimbangan hukum dalam memutus perkara perdata No. 177/PDT.G/2014/PN.PBR.

Dilihat dari jenisnya,  penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Normatif dengan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan No. 177/PDT.G/2014/PN.PBR jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yang berusaha menggambarkan dan menginterprestasi objek sesuai dengan apa adanya. Serta memberikan data-data yang bertujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang terjadi.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian permasalahan yang timbul akibat perbuatan Pihak Tergugat yang melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama dalam hal Pengadaan barang telah berjalan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dimana didalam Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru para Majelis Hakim memenangkan pihak Tergugat karena perkara yang diajukan oleh pihak Penggugat menyangkut mengenai Kompetensi Absolut lembaga peradilan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara dikarenakan perkara tersebut merupakan wewenang dari Lembaga Arbitrase. Dan membebankan pihak Penggugat untuk membayar ongkos perkara.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar