BAB
V
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Persiapan
dan Pelaksanaan Penelitian
1. Persiapan
Penelitian
Dalam penelitian ini,
peneliti melakukan wawancara terhadap pelaku, korban, orang tua kandung korban,
tetangga korban dan Kanit Reskrim. Wawancara dilakukan guna mendapat jawaban
atas pernyataan-pernyataan yang menjadi pokok permasalahan dan tujuan dalam
penelitian ini. Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu oleh pihak,
yaitu pewawancara (interviewer) sebagai
pengaju/pemberi pertanyaan yang diwawancarai (interviewee) sebagai pemberi jawaban atas pertanyaan itu.
Sebelum penelitian
berlangsung, penelitian melakukan beberapa tahap persiapan sebagai berikut:
a. Studi
Pendahuluan
Studi pendahuluan dilakukan yaitu
dengan wawancara tidak terstruktur terhadap narasumber yaitu dengan pihak
kepolisian yang menjadi Key Informan di dalam penulisan skripsi ini. Dan selanjutnya
wawancara tidak terstruktur dilakukan terhadap pelaku dan korban serta para
informan-informan yang lain. Selanjutnya yaitu dengan menggunakan sumber data
tertulis baik itu dokumentasi atau data yang penulis dapatkan dilapangan dan
buku-buku bacaan yang sesuai dengan kasus yang penulis angkat untuk menjadi
bahan penelitian yang akan diteliti dan dibahas pada Bab V ini.
b. Penyusunan
Pedoman Wawancara
Sebelum melakukan wawancara,
peneliti membuat pedoman wawancara yang berdasarkan tujuan penelitian, pertanyaan
penelitian, tinjauan pustaka dan hasil dari studi pendahuluan. Pedoman
wawancara yang disusun adalah wawancara tidak terstruktur. Wawancara dimulai
dengan menanyakan pertanyaan umum, seperti menanyakan identitas, usia, dan
kesibukan sehari-hari. Pertanyaan ini dilakukan agar dapat membangun suasana
yang nyaman/santai ketika sesi wawancara akan dimulai dengan para subjek dalam
penelitian ini.
2. Pelaksanaan
Penelitian
Penelitian diawali
dengan penulis turun langsung ke Polsek Batang Gansal guna mencari kasus yang
ingin penulis teliti, dan dari polsek Batang Gansal penulis mendapatkan kasus
yang menarik untuk diteliti, yaitu kasus kekerasan seksual pada anak dibawah
umur. Dan yang membuat kasus ini menjadi fenomena yang menarik yaitu pelakunya
adalah bapak tiri korban, yang mana seharusnya merawat dan mendidik anak, malah
melakukan kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak.
Dari hasil wawancara
penulis dengan para Key Informan dan Informan, diperoleh beberapa jawaban yang
mengarah pada tema yang penulis angkat dan pernyataan-pernyataan yang penulis
ajukan. Adapun waktu dan tempat yang telah disepakati dalam pelaksanaan
wawancara adalah sebagai berikut:
Tabel
V.I Jadwal Wawancara
Key Informan
|
Subjek
Penelitian
|
Hari/Tanggal
|
Tempat
Wawancara
|
Kanit Reskrim
|
Kamis 1 mei
|
Polsek Batang Gansal
|
Informan
|
Pelaku
|
Senin 12 mei
|
Di LP
|
Korban
|
Selasa 20 mei
|
Rumah korban
|
Orang Tua Korban
|
Selasa 20 mei
|
Rumah korban
|
Tetangga Korban 1
|
Sabtu 24 mei
|
Rumah tetangga
|
Tetangga Korban 2
|
Selasa 27 mei
|
Rumah tetangga
|
Tetangga Korban 3
|
Selasa 27 mei
|
Rumah tetangga
|
Tetangga Korban 4
|
Minggu 1 juni
|
Rumah tetangga
|
Tabel
Jadwal Wawancara 2014
B.
Hasil
Penelitian
Hasil penelitian ini berfokus
terhadap dampak-dampak kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang dilakukan
oleh orang terdekatnya. Berikut ini beberapa pertanyaan yang peneliti ajukan
kepada para subjek peneliti:
1. Bagaimana
kondisi korban sebelum terjadinya tindak kekerasan seksual/persetubuhan?
2. Bagaimana
kondisi korban sesudah terjadinya tindak kekerasan seksual/persetubuhan?
3. Apa
dampak-dampak yang terlihat dan dirasakan korban setelah terjadinya tindak
kekerasan seksual/persetubuhan pada korban?
Pertanyaan khusus untuk
pelaku:
1. Bagaimana
kondisi korban sebelum anda melakukan tindak kekerasan seksual/persetubuhan
terhadap korban?
2. Bagaimana
reaksi korban sewaktu anda melakukan tindak kekerasan seksual/persetubuhan
terhadap korban?
3. Bagaimana
kondisi korban setelah anda melakukan tindak kekerasan seksual/persetubuhan
terhadap korban?
Berdasarkan hasil
wawancara dengan para subjek penelitian, terdapat beberapa jawaban yang sesuai
dengan kasus yang penulis angkat. Dibawah ini akan tertera biodata singkat para
subjek penelitian dan kutipan hasil wawancara penulis dengan key informan dan
informan, berikut ini rangkumannya.
1. Maisarah
(korban, 15 tahun)
Maisarah
merupakan seorang gadis yang hidup dengan ibu kandungnya dan bapak tirinya.
Sekitar jam 13.00 wib maisarah baru selesai memasak dirumahnya, tiba-tiba bapak
tiri korban datang dari ladang dan langsung masuk kedalam rumah. Setelah itu
bapak tiri maisarah menyuruhnya membuat kopi, ketika maisarah membuat kopi
bapak tirinya tersebut menghampirinya dan melakukan kekerasan seksual atau
persetubuhan terhadap maisarah dan juga mengancam untuk membunuh maisarah jika
maisarah mengadu kepada ibunya.
Maisarah
mengatakan malu terhadap tetangga dan teman-temannya atas kejadian yang
menimpanya. Maisarah lebih memilih untuk berdiam diri dirumah dan dia sangat
takut jika kejadian itu terulang lagi terhadapnya. Dia merasa rendah diri dan
merasa tidak sebahagia teman-temannya.
2. Anwardi
(Pelaku, 53 tahun)
Anwardi
adalah bapak tiri maisarah yang sudah menikah dengan ibu kandung maisarah
selama 10 tahun dan anwardi sangat mengenal dekat korban. menurut anwardi
sebelum iya melakukan kekerasan seksual korban adalah anak yang rajin, patuh
pada orang tua dan selayaknya anak-anak lain yang sering bermain bersama
teman-temannya. Pada waktu itu anwardi pulang dari ladang dan menyuruh korban
membuat kopi untuknya, ketika korban membuat kopi anwardi menghampiri korban
dan mengikuti hawa nafsunya untuk melakukan kekerasan seksual/perkosaan
terhadap anak tirinya tersebut. Walaupun korban menolak dan menangis namun
anwardi tetap memaksa dan menampar korban untuk tetap mengikuti keinginannya.
Setelah
melakukan itu amwardi melihat korban menangis, terlihat ketakutan dan trauma
dengan kejadian itu. korban menjadi lebih pendiam, takut keluar rumah dan
menghindari untuk berinteraksi.
3. Sarifah
(Ibu kandung korban, 40 tahun)
Sarifah
merupakan ibu kandung korban yang bekerja sehari-hari betani. Sarifah
mengatakan anaknya mengalami perubahan setelah terjadinya tindakan kekerasan
seksual tersebut. anaknya lebih pendiam, tidak mau bermain seperti sebelumnya
dan lebih memilih dekat dan ikut dengannya keladang. sarifah mengatakan
sebelumnya maisarah adalah anak yang periang, sering bermain dengan
teman-temannya, dan tidak terlihat ada beban pada dirinya. Safirah juga
mengatakan maisarah terlihat trauma dengan kejadian yang dia alami dan juga
terkadang dia mengadu pada sarifah merasa sakit pada kemaluannya.
4. BRIPKA
Eko Muji (KANIT RESKRIM)
Beliau
mengatakan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat merampas hak
asasi anak untuk berkembang, tumbuh, berprestasi dan telah merampas kebahagiaan
anak sejak dini. Kejadian ini bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh
siapa saja. Anak seharusnya dijaga agar tumbuh menjadi anak yang lebih baik,
dan apabila terjadi kasus seperti ini wajib melaporkan ke pihak yang berwajib
agar di selesaikan dengan baik dan adil. Ketika waktu BRIPKA Eko melihat korban
pertama kali mendengar kejadian tersebut, korban terlihat dalam keadaan
tertekan dan juga terlihat ketakutan.
5. Tetangga
korban 1
Tetangga
korban 1 mengatakan sebelum terjadinya kekerasan seksual terhadap korban,
korban selalu sering pergi bermain dengan teman dekat rumahnya dan terkadang
korban ikut pergi keladang membantu orang tuanya keladang. Tetapi akhir-akhir
ini terlihat lebih diam, apalagi sewaktu korban sempat hamil korban terlihat
tertekan dan malu untuk bertemu teman-temannya atau tetangga dekat rumah.
6. Tetangga
korban 2
Tetangga
korban 2 pernah menanyakan sebelumnya terhadap korban bahwa siapa yang
menghamili korban, namun korban tidak pernah mau menceritakan dan korban
terlihat takut untuk menceritakannya. Sebelum hamil korban tidak pernah
terlihat dan terdengar mempunyai teman dekat laki-laki atau pergi berdua dengan
teman laki-laki.
7. Tetangga
korban 3
Tetangga
korban 3 terlihat kaget ketika mendengar dan melihat korban hamil sebelum
menikah. Padahal tetangga korban mengetahui korban masih tergolong anak-anak
yang belum saatnya untuk hamil dan mempunyai anak. tetangga korban 3 sangat
sedih melihat korban yang mana sebelumnya korban terlihat ceria dan selalu
menyapa, tetapi sekarang lebih terlihat diam dan selalu sering menghabiskan
waktu didalam rumah.
8. Tetangga
korban 4
Tetangga
korban 4 sering berkunjung kerumah korban dan bercerita dengan ibu kandung
korban, terkadang korban ikut bercerita juga. Tetangga korban 4 pernah
menanyakan mengapa korban sering menghabiskan waktu dirumah dan tidak mau
bermain dengan teman sebayanya, lalu korban menjawab malu untuk bermain dengan
teman-temannya dan lebih senang dirumah bersama ibu kandungnya. Korban merasa
rendah diri atau terlihat trauma akibat kejadian kekerasan seksual terhadap
dirinya.
C.
Hasil
Analisa Dalam Wawancara
Dalam undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ketentuan umum pasal satu bahwa
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi
secara oktimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut
Terry E. Lawson, (dalam Huraerah, 2007) psikiater internasional yang merumuskan
definisi tentang child abuse, menyebut
ada empat macam abuse, yaitu : emotional abuse (kekerasan emosional), verbal abuse (kekerasan secara verbal), physical abuse (kekerasan secara
fisik), dan sexual abuse (kekerasan seksual).
Namun
yang perlu diperhatikan empat macam kekerasan menurut Terry E. Lawson ini yaitu
kekerasan seksual (sexual abuse)
sesuai dengan penelitian ini. ada tiga elemen dampak dari kekerasan seksual,
yaitu:
1. Merasa
rendah diri
2. Trauma
akibat eksploitasi seksual
3. Takut
menikah
Dalam
pembahasan ini akan dikaitkan dengan tiga elemen tersebut:
1. Merasa
rendah diri
Merasa
rendah diri ini timbul pada anak korban kekerasan seksual, dimana anak merasa
malu, minder ataupun lemah mental untuk bermain atau keluar rumah beraktifitas
seperti anak-anak biasanya. Anak merasa berbeda dengan teman-temannya.
2. Trauma
akibat eksploitasi seksual
Tentu
saja anak merasa trauma akibat eksploitasi seksual yang seharusnya tidak di
inginkan olehnya. Dimana anak dipaksa untuk melayani keinginan pelaku walaupun
anak menolak untuk melakukannya. Tidak mudah untuk anak yang menjadi korban
kekerasan seksual untuk melupakan peristiwa yang menimpanya.
3. Takut
menikah
Sebagian
anak cenderung takut untuk menikah karena anak trauma atau takut terjadi lagi
hal yang sebelumnya telah dirasakannya. Anak lebih memilih untuk diam dan
menghabiskan waktunya sendiri. Tentu sebelumnya perlu adanya pendekatan dan
pembinaan yang lebih untuk anak agar tidak trauma atau takut untuk menikah.
D.
Hambatan
Penelitian
Terdapat beberapa
kelemahan dalam penelitian ini:
1. Keterbatasan
waktu dan sulitnya mendapatkan data dari pihak-pihak tertentu. Peneliti ikut
mempengaruhi pemahaman peneliti dalam melakukan penelitian ini, mengingat dalam
penelitian kualitatif dibutuhkan waktu yang relatif lama untuk melakukan
pengumpulan data serta analisis data.
2. Peneliti
merupakan peneliti pemula, dimana kemampuan dalam mengolah data dan menganalisa
data kualitatif belum sempurna karena masih dalam tahapan belajar.
3. Baik
pelaku, korban dan orang tua kandung korban sangat sering menutupi kejadian
dengan alasan yang berbeda, pelaku menganggap apa yang terjadi adalah urusannya
dan hak pribadinya, sementara korban dan orang tua korban merasa sangat malu
untuk membuka aib dan berusaha untuk selalu menutupinya.