BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Tujuan
nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan
penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat yang demokratis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar tahun 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui
pembangunan nasional dalam segala bidang dan berbagai aspek kehidupan bangsa.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tentang perkembangan global.
Seiring
dengan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi dewasa ini telah membawa
perubahan-perubahan baru di dalam masyarakat. Salah satu perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang paling menonjol saat ini adalah media internet.
Internet yang merupakan kepanjangan dari
Interconection Networking atau juga yang telah menjadi International
Networking Internet yang dapat menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa
dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.[1]
Kini
melalui media internet, untuk memulai suatu usaha tidak selalu membutuhkan
modal fisik, dengan berkurangnya modal fisik diperlukan dalam suatu usaha,
berakibat harga barang dan/atau jasa yang dijual di internet menjadi lebih
murah di bandingkan harga barang dan/atau jasa yang sebelumnya hanya bisa didapatkan
di pasar-pasar dan tempat-tempat tertentu seperti toko-toko yang menyidiakan
segala kebutuhan hidup masyarakat selaku konsumen (pemakai barang dan/atau
jasa).
Di
tengah banyaknya bisnis-bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam media
internet, maka banyak pula hak-hak konsumen yang terabaikan. Oleh karena itu,
pada era globalisasi dan perdangan bebas saat ini, hak-hak konsumen yang terabaikan
oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Dengan banyaknya bermunculan
berbagai macam produk barang dan/atau pelayanan jasa yang dipasarkan kepada
konsumen, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung. Jika
tidak berhati-hati dalam memilih produk barangdan/atau jasa yang diinginkan,
konsumen hanya akan menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang
dan/atau jasa yang diinginkannya. Maka pemerintah juga harus ikut mencampuri
untuk mengatur dan melindungi hak-hak konsumen yang terabaikan oleh pelaku
usaha yang tidak bertanggung jawab.
Pada dasarnya, hak bersumber dari tiga hal.
Pertama, dari kodrat manusia sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah.
Sebagai makhluk ciptaan Allah, manusia memiliki sejumlah hak sebagai manusia
dan untuk mempertahankan kemanusiaannya, misalnya hak untuk hidup, kebebasan,
dan sebagainya. Hak inilah yang disebut dengan hak asasi. Kedua, hak yang lahir
dari hukum, yaitu hak-hak yang diberikan oleh hukum negara manusia dalam
kedudukannya sebagai warga negara/warga masyarakat. Hak inilah yang disebut
dengan hak hukum, hak dalam artian yuridis (juga disebut dengan hak dalam arti
sempit). Misalnya, hak untuk memberikan suara pada pemilihan umum, hak untuk
mendirikan bangunan, dan sebagainya. Ketiga, hak yang lahir dari hubungan hukum
antara seseorang dan orang lain melalui sebuah kontrak/perjanjian. Misalnya,
seseorang meminjamkan mobilnya kepada orang lain, maka orang lain itu mempunyai
hak pakai atas mobil tersebut. Meskipun, hak ini berasal dari hubungan
kontraktual, tetap mendapat perlindungan dari hukum jika kontrak yang dibuat
untuk melahirkan hak itu sah menurut hukum. Karena itu, hak ini juga masuk
dalam kelompok hak hukum.
Adapun
yang dimaksud dengan hak konsumen sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum, sedangkan
kepentingan adalah tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada
hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam
melaksanakannya.
Didalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 sendiri, juga menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Dan pada
hakikatnya, sebelum lahirnya Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999, secara umum hak
konsumen juga telah diatur di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia Alinia ke-4 telah dijelaskan
“Bahwa Negara Wajib melindungi segenap warga Negara Indonesia yang bertujuan
untuk memajukan kesejahteraan umum beserta mencerdaskan kehidupan bangsa untuk
mencapai suatu perdamaian yang berdasarkan Pancasila”.[2]
Dari
berbagai penjelesan di atas, dapat dibedakan
dengan perdagangan waktu zaman dahulu. Dulu perdagangan hanya berorientasi pada
modal fisik seperti aset, toko, lahan tanah,
lokasi dan sebagainya. Dan segala sesuatu yang dapat merugikan konsumen
dapat ditanyakan langsung kepada produsen.
Banyak
hak-hak konsumen yang terabaikan dalam bisnis melalui media internet pada saat
ini, terdapat beberapa kasus yang bermunculan di tengah kehidupan masyarakat
saat ini. Ada beberapa contoh kasus yang
terjadi pada awal tahun 2014 ini. Diantaranya ialah ; 1) Salah seorang
masyarakat Kota Pekanbaru, Rudi Yolanda usia 25 tahun telah mengalami kerugian
sebesar 5juta rupiah untuk pembelian 1(satu) unit telepon genggam Merk Apple
type iPhone5 di alamat website www.kaskus.com.
Pada waktu itu Rudi selaku konsumen memang berkeinginan untuk membeli sebuah
handphone type iPhone5. Secara tidak sengaja saat itu Rudi membuka website yang
beralamat di atas dan mendapat tawaran yang sangat murah. Malam itu juga Rudi menyetujui dengan
harga yang ditawarkan dan langsung mengirimkan uang tersebut melalui mesin ATM
Bank Rakyat Indonesia(BRI). Setelah satu bulan kemudian, barang yang dipesan
tersebut datang. Ketika konsumen melakukan pengcekan terhadap barang tersebut,
ternyata barang yang diterima dengan keadaan rusak. Pada hari itu juga, konsumen
yang telah merasa haknya terabaikan langsung melaporkan kejadian ini ke kantor
Badan Penelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Pekanbaru di Jl.Teratai,
Pekanbaru. 2) Anjas Aprinaldi yang juga merupakan warga Kota Pekanbaru.
Kejadian serupa juga dialaminya pada bulan Februari tidak lama setelah kejadian
yang dialami oleh (RY). Pada malam itu, tepatnya pukul 8.00pm anjas mendapat
pesan spam melalui e-mailnya yang mengatakan bahwa Anjas dapat membeli 1unit
telepon genggam Merk Samsung Type Note3 dengan harga murah, dengan syarat tidak
lebih dari 3 jam setelah mendapatkan pesan tersebut Anjas harus segera
mengirimkan uang melalui ATM BNI. Tanpa berpikir panjang, Anjas langsung
mengirimkan uang senilai Rp.1.000.000- (satu juta rupiah) ke rekening yang
telah ditetapkannya. Setelah berselang satu minggu barang yang ditawarkan
kepada anjas tiba di alamat yang diberikan Anjas. Setelah Anjas menerima barang
tersebut, ternyata barang tersebut dalam keadaan mati ataupun rusak total. Anjas
yang merasa dirinya dirugikan langsung melaporkan kasus tersebut ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru.
Setelah mengetahui berbagai contoh kasus seperti ini, sebagaimana yang
telah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Bab XI pasal 49
“Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”. Bahwa BPSK didirikan dengan
maksud untuk menerima segala pengaduan dari konsumen dan menyelesaikan sengketa
konsumen di luar pengadilan tanpa ada upaya banding dan kasasi. Selain dari
pada itu, salah satu tugas wajib BPSK yaitu melakukan pengawasan terhadap
segala kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Berdasarkan
masalah yang dipaparkan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian
lebih dalam Tentang Perlindungan Konsumen atas Kecurangan dan Penyalahgunaan
dengan media internet yang dapat merugikan konsumen dan penegakan hukum atas
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen
berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 “Tentang UU PK” sebagai bahan
penyusunan skripsi dengan judul :
“Perlindungan Terhadap
Konsumen Atas Pelanggaran-Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha
Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Media Internet Terkait Dengan
Undang-Undang N0mor 8 Tahun 1999”
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam
penulisan proposal ini, penulis mengidentifikasikan masalah-masalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimanakah
perlindungan hak–hak konsumen atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
pelaku usaha melalui media internet?
2.
Bagaimana penerapan
sanksi hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha
terhadap konsumen melalui media internet?
C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Berdasarkan
identifikasi masalah dalam usulan penelitian ini, maka pada hakikatnya
penulisan proposal ini mempunyai tujuan dan manfaat untuk kedepannya.
Adapun
penelitian ini, penulis mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1.
Untuk mengetahui
perlindungan hak–hak konsumen atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
pelaku usaha melalui media internet.
2.
Untuk dapat mengetahui
penerapan sanksi hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
usaha terhadap konsumen melalui media internet.
Dan
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun
secara praktis.
1.
Secara Teoritis
Secara teoritis, hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengetahuan, untuk
memperluas pemahaman bagi pengembangan ilmu hukum dan hukum perlindungan
konsumen pada umumnya.
2.
Secara Praktis
a.
Secara praktis
penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk dijadikan sebagai informasi dan
masukan bagi yang berwenang dan pengetahuan bagi penulis yang selama ini hanya diperoleh
di bangku kuliah saja.
b. Dapat
dijadikan bahan masukan bagi masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan hukum dan
masalah-masalah yang terkait dengan transaksi penjualan barang yang di
tayangkan dalam internet yang mengandung
unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omsteigheden) terhadap perlindungan
konsumen.
c. Diharapkan
dapat menjadi motivasi untuk semua pengguna media internet, khususnya bagi
konsumen yang sering melakukan transaksi pembelian barang melalui media
internet.
d. Dapat
menjawab segala keluhan–keluhan dari berbagai kalangan pihak konsumen yang
telah dirugikan dalam transaksi jual beli barang melalui media internet, dengan
dasar–dasar hukum yang di bahas.
D.
Tinjauan
Pustaka
Istilah
konsumen berasal dari kata consumer(Inggris-Amerika),
atau consument/konsument (Belanda).
Secara harafiah arti kata consumer
adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Konsumen
pada umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan
kepada mereka oleh pengusaha, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk
dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjual belikan lagi.[3]
Pada
hakikatnya, perlindungan konsumen menyiratkan keberpihakan kepada
kepentingan-kepentingan (hukum) konsumen. Adapun kepentingan konsumen menurut
Resolusi perserikatan bangsa-Bangsa
Nomor 39/284 tentang Guidelines for Consumer Protection, sebagai berikut[4]:
a. Perlindungan
konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya;
b. Promosi
dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi konsumen;
c. Tersedianya
informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka
melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi;
d. Pendidikan
konsumen;
e. Tersedianya
upaya ganti rugi yang efektif;
f. Kebebasan
untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan
memberikan kesempatan pada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya
dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Memperhatikan
substansi Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen demikian pula
penjelasannya, tampak bahwa perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan
nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada
falsafah bangsa negara Republik Indonesia.[5]
Karena
lemah penegakan hukum pada saat ini, dalam hal bisnis atau perdagangan,
konsumen berada di posisi yang sangat lemah. Saat ini konsumen hanya menjadi
objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh
pelaku usaha melalui jalan promosi, cara penjualan, serta perjanjian standar
yang merugikan konsumen.[6]
Dalam UU PK yang baru, seharusnya pelaku usaha tidak boleh secara
sepihak menentukan klausula yang merugikan konsumen, termasuk membatasi
maksimal tanggung jawabnya. Jika
ada pembatasan mutlak harus ada peraturan perundang-undangan yang jelas.[7]
Hal
tersebut bukan hanya gejala regional saja, tetapi menjadi permasalahan yang
mengglobal dan melanda seluruh konsumen di dunia. Timbulnya kesadaran konsumen,
telah melahirkan salah satu cabang baru dalam ilmu hukum yaitu Hukum
Perlindungan Konsumen yang dikenal juga dengan Hukum Konsumen (consumers law).[8]
Disamping itu Az. Nasution dalam bukunya yang lain menyatakan
bahwa pengertian hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas atau
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak
satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen, didalam
pergaulan hidup.[9]
Didalam
penelitian ini, akan menjelaskan secara lebih jelas pengertian-pengertian
konsumen menurut pendapat-pendapat para ahli yang ada. Penulis akan menjelaskan
sesuai dengan literatur yang akan digunakan atau yang dikutip untuk
membandingkan hasil dari penelitian yang akan dilakukan nantinya. Selain
menggunakan pendapat-pendapat dari para ahli dan teori-teori dari literatur
yang ada, disini juga akan ditambahkan sedikit pendapat tentang pembahasan
judul ini.
1. Pengertian
Konsumen
Pengertian
konsumen dalam arti umum adalah pemakai, pengguna barang dan/atau jasa untuk
tujuan tertentu. Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 pada pasal 1 angka 2
menjelaskan bahwa “Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang
lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”[10]
Karena pada hakikatnya konsumen
terbagi atas 2, yaitu; konsumen antara dan
konsumen akhir. Jika dilihat dari isi
pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa UU PK hanya mengatur tentang konsumen
akhir.
Batasan-batasan tentang konsumen
akhir menurut A.Z. Nasution adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang tersedia di dalam masyarakat,
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi, keluarga, atau rumah
tangganya, dan tidak untuk kepentingan komersial.[11]
Pengertian
konsumen dalam UU PK di atas lebih luas bila dibandingkan dengan 2 (dua)
rancangan undang-undang perlindungan konsumen lainnya, yaitu pertama; dalam rancangan undang-undang
perlindungan konsumen yang di ajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,
yang menentukan bahwa “Konsumen adalah pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia di dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri atau keluarganya
atau orang lain yang tidak untuk diperdagangkan kembali.”[12]
Kedua;
terdapat dalam naskah final Rancangan Akaedemik Undang-Undang Tentang
Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Rancangan Akademik) yang disusun
oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bekerja sama dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Departemen Perdagangan RI menentukan
bahwa, “Konsemen adalah setiap orang dan keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk
diperdagangkan.[13]
Untuk
perbandingan, bisa dilihat dari negara lain yaitu di Negara Eropa. Di Eropa
pengertian konsumen bersumber dari Product
Liability Directive (selanjutnya disebut Directive) sebagai pedoman bagi negara MEE dalam menyusun ketentuan
Hukum Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Directive
tersebut yang berhak menuntut kerugian adalah pihak yang menderita kerugian
(karena kematian atau cedera) atau kerugian berupa kerusakan benda selain
produk yang cacat itu sendiri.[14]
Dalam buku A.Z. Nasution yang
berjudul aspek-aspek hukum masalah perlindungan konsumen, istilah konsumen
berasal dari bahasa consumer (InggrisAmerika) atau consument
(Belanda). Secara harfiah arti kata consumer adalah lawan dari produsen,
setiap orang yang menggunakan barang.[15]
2. Pengertian
Konsumen Menurut Beberapa Para Ahli
Banyaknya pengertian-pengertian
tentang Konsumen dan Perlindungannya, juga dapat dilihat dari pengertian
beberapa para ahli di bidang ini. Berikut adalah pengertian Konsumen oleh para
ahli:
1.
Wira Suteja
Konsumen adalah orang paling penting yang datang ke
kantor kita, maupun lewat surat.
Konsumen adalah orang yang memberitahukan kepada kita
tentang keinginannya, dan adalah tugas kita untuk menangani kehendaknya dengan
jalan menguntungkan kedua belah pihak.
Konsumen adalah orang yang menciptakan pandangan
tentang perusahaan kita, tentang baik atau buruk pelayanan kita.
Konsumen adalah
penyampai berita terbaik apabila mereka puas dengan apa yang kita berikan.
2.
Tri
Kunawangsih & Anto Pracoyo
Konsumen adalah mereka yang memiliki daya beli, yakni berupa pendapatan
dan melakukan permintaan terhadap barang dan jasa.
3. Djokosantoso
Moeljono
Konsumen adalah seseorang yang secara terus-menerus dan berulang kali
datang ke suatu tempat yang sama, untuk memuaskan keinginannya dengan memiliki
suatu produk, atau mendapatkan suatu jasa, dan membayar produk atau jasa
tersebut.
4. Webster's
1928 Dictionary
Konsumen adalah seseorang yang beberapa kali datang ke tempat yang sama
untuk membeli suatu barang atau peralatan.
5. Arya
Maheka
Konsumen ialah pemakai barang/jasa, pengguna akhir
dari suatu produk.
6. Cambridge
International Dictionaries
Konsumen adalah seseorang yang membeli suatu
barang atau jasa.
7. Pengertian Konsumen Menurut Pendapat Penulis
Dari beberapa pendapat para ahli dan kutipan-kutipan diatas penulis
dapat memberikan pengertian tersendiri. Yang mana bahwa “Konsumen ialah seorang
atau lebih dan juga badan hukum yang menginginkan sebuah produk dengan maksud
ingin memiliki dan tidak untuk diperdagangkan kembali.”
Telah banyak penelitian serupa yang dilakukan
untuk mengetahui unsur-unsur, faktor-faktor, dan dampak terhadap hak-hak
konsumen yang terabaikan.
Pada
tahun 2007, Bagus Hanindyo Mantri mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro Semarang melakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.
Dalam penulisan skripsinya ini, penulis meneliti tentang masalah apakah Undang–Undang
Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dapat melindungi konsumen dalam melakukan
transaksi e-commerce dan Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur dalam transaksi e-commerce. Berdasarkan pembahasan
terhadap hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang–undang
perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi
e-commerce karena keterbatasan
pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah negara Republik Indonesia
dan keterbatasan akan hak–hak konsumen yang diatur dalam UU PK, selanjutnya perlindungan
hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari
sisi pelaku usaha, dari sisi konsumen, dari sisi produk, dari sisi transaksi.[16]
Pada
tahun 2010, Cut Dian Purnama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara (USU) melakukan penelitian yang sama. Pada penulisan skripsi ini, penulis
membahas masalah tentang bagaimanakah pelaksanaan perlindungan konsumen
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan hal-hal apa saja yang dapat
merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan bagaimana upaya hukum yang
dapat ditempuh oleh konsumen apabila dirugikan dalam transaksi elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang informasi transaksi
elektronik belum sepenuhnya menjamin perlindungan bagi keamanan konsumen dalam
transaksi elektronik.[17]
Dapat
disimpulkan dari kedua penelitian terdahulu yang dipaparkan diatas, terdapat
perbedaan dengan penelitian yang akan dilakukan penulis. Pertama; penelitian
yang terdahulu ini lebih mengacuh kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
“Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Kedua; Penelitian di atas juga
mementingkan adanya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mana
haknya terabaikan atas kecurangan yang dilakukan pelaku usaha dalam transaksi jual beli barang
melalui media internet. Ketiga; Penelitian yang terdahulu ini tidak mebahas masalah
sanksi hukum yang akan diberikan kepada pelaku-pelaku usaha yang berbuat
kecurangan dalam transaksi melalui media internet. Sementara, penelitian yang dilakukan
di dalam penulisan skripsi ini lebih mengacuh kepada penyelesaian sengketa di luar
pengadilan ataupun tidak melalui upaya hukum yang ada seperti banding dan
kasasi.
E.
Konsep
Operasional
Dapat
di pahami bahwa konsep operasional ini berisikan batasan-batasan masalah yang
terdapat dalam judul dan ruang lingkup penelitian ini.
Dalam
konsep operasional ini penulis hanya membahas tentang segala hal yang terkait
dengan pelaksanaan transaksi jual beli barang melalui media internet terkait
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap obyek yang terdapat dalam satu
populasi yaitu 2 orang masyarakat Kota Pekanbaru dan 1 orang pihak BPSK
setempat.
Hal-hal
yang akan dibahas yaitu perlindungan terhadap hak konsumen yang terabaikan
akibat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam transaksi
pembelian suatu barang yang ditawarkannya melalui media online. Perlindungan terhadap hak konsumen yang dimaksud yaitu
melindungi hak setiap orang yang melakukan transaksi pembelian barang yang
ditawarkan oleh pelaku usaha. Yang dibahas disini khususnya yang menjadi
konsumen melalui media internet.
Kemudian
penulis juga membahas mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku
usaha. Yang dimaksud dengan pelanggaran hukum yang terjadi yaitu pelaku usaha
tidak memenuhi segala kewajibannya selaku orang yang mempunyai dan menawarkan
barang dan/atau jasa. Kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha disini ialah
tidak sampainya barang yang telah dibeli oleh konsumen kepadanya. Maka karena
itu konsumen merasa haknya tidak terpenuhi dalam hal ini.
Yang
dimaksud dengan transaksi jual beli online
diatas ialah transaksi yang dilakukan oleh seorang konsumen ataupun lebih
dengan seorang pelaku usaha ataupun lebih tidak perlu bertemu secara fisik atau
tatap muka langsung. Semua transaksi itu hanya dilakukan dengan menggunakan
teknologi jaringan internet dan teknologi lain yang membantu lancarnya jual
beli tersebut.
Kasus
ini akan dibahas terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang mana
Undang-Undang ini mengatur tentang hak konsumen dan pelaku usaha serta
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya.
F.
Metode
Penelitian
Dalam
melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metodologi sebagai berikut:[18]
1.
Jenis dan Sifat
Penelitian
Penelitian
yang penulis lakukan tergolong dalam penelitian observasi (observational research).[19] Yang mana di dalam
penelitian ini, penulis hanya akan menggunakan wawancara langsung terhadap
responden yang telah ditentukan sebagai alat pengumpulan data.
Sedangkan
dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat diskriptif analitis yaitu
penelitian yang bertujuan untuk mendiskripsikan atau memberikan gambaran secara
jelas tentang pokok atau rumusan masalah.
2.
Lokasi Penelitian
Dalam
penelitian ini, penulis menempatkan lokasi penelitian yaitu di Kota Pekanbaru.
3.
Obyek Penelitian
Obyek
yang diteliti adalah kasus yang dialami oleh Rudi Yolanda dan Anjas. 2 orang
ini yaitu masyarakat Kota Pekanbaru. Yang mana identitas dari 2 orang konsumen
ini sebagai berikut :
1)
Nama : Rudi Yolanda
Usia : 26 Tahun
Alamat : Jl. Gunung Raya, Pekanbaru
2)
Nama : Anjas
Usia : 27 Tahun
Alamat : Jl. Kapling Amilin Gg. Seroja No. 9 Pekanbaru
2 orang tersebut diatas ialah pihak konsumen
yang mana haknya tidak terpenuhi karena kecurangan yang dilakukan pelaku usaha online shop yang beralamat website www.kaskus.com. Oleh
karena itu, maka saya melakukan sensus dengan cara mewawancarai langsung
responden yang telah ditunjuk/ditetapkan dalam penelitian ini.
Responden
yang telah ditetapkan antara lain:
a) 2(dua)
orang konsumen yaitu Rudi Yolanda dan Anjas masyarakat Kota Pekanbaru yang telah mengalami kerugian atas kecurangan
pelaku usaha didalam pembelian barang melalui media internet.
b) 1(satu)
orang dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru yang
khusus menangani kasus sengketa konsumen. Disini pihak BPSK sebagai nara sumber
dari pembahasan pelaksanaan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran hukum atas kasus yang terjadi kepada 2 orang konsumen yang
mengalami kerugian.
Adapun
responden yang telah ditetapkan di dalam penelitian ini, akan dimintai
keterangan secara langsung dengan pertanyaan–pertanyaan yang telah dipersiapkan
terlebih dahulu.
4.
Sumber Data
Adapun
sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu sumber data primer dan
sumber data skunder.
a. Data
Primer
Data
primer yaitu data yang didapat dari lapangan. Yang mana teknik pengumpulan data dengan mengadakan
interview/wawancara yang dilakukan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan,
meminta penjelasan-penjelasan secara lisan sehingga diperoleh keterangan secara
langsung dari responden yang termasuk dalam obyek penelitian.
b. Data
sekunder
Yaitu
data yang diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan atau
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.
5.
Alat Pengumpul Data
Untuk
mendapatkan segala data-data dan informasi mengenai pokok permasalahan
tersebut, penulis akan melakukan wawancara langsung dengan responden yang telah
di tetapkan.
Dengan
melakukan wawancara ini, berarti penulis langsung menanyakan kepada responden
apa saja yang diketahui dan dialami oleh responden. Yang mana ini bertujuan
untuk dapat membandingkan pokok masalah yang ada dengan segala teori–teori yang
dimuat di dalam penulisan skripsi ini.
6.
Analisis Data
Setelah
data primer dan bahan data sekunder dapat diperoleh, data tersebut akan
dikumpulkan menurut jenisnya masing-masing, selanjutnya akan di tulis dan di analisa
menurut pendapat para ahli, peraturan hukum nasional yang berlaku dan pendapat saya
sendiri. Kemudian, diuraikan dalam bentuk kalimat yang akan disusun secara
sistematis, jelas dan terperinci.
7.
Metode Penarikan
Kesimpulan
Di dalam penarikan kesimpulan ini, penulis akan menggunakan metode
induktif. Yang mana metode ini menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang telah
diteliti terlebih dahulu selanjutnya di uraikan secara umum.
[1] Teguh Wahyono,
2009, Etika Komputer + Tanggung jawab Profesional di Bidang Teknologi
Informasi, ANDI, Yogyakarta, hlm.132
[2] Pembukaan UUD 1945
[3] Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,
Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010, hlm. 17
[4]Celina Tri Siwi
Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar
Grafika, Jakarta: 2009, hlm. 115
[5]Ahmadi Miru dan Sutarman
Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen,
Rajawali Pers, Jakarta: 2010, hlm. 26
[6]Gunawan Widjaja &
Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hlm 11-12.
[7] Shidarta, Hukum
Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2006, hlm 49.
[9] Az. Nasution, Hukum
dan Konsumen : Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen
Indonesia,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm 64-65.
[10] Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 (UU PK)
[11] A.Z. Nasution, Hukum
Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2002, Hlm. 3
[12] Yayasan Lembaga Konsumen, Perlindungan Konsumen Indonesia, Suatu
Sumbangan Pemikiran tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Yayasan
Lembaga Konsumen, Jakarta, 1981, hlm. 2.
[13]Universitas Indonesia dan
Departemen Perdagangan, Rancangan Akademik
Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, 1992, Pasal 1 a.
[14] Nurhayati Abbas, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa
Aspeknya, Makalah, Elips Project, Ujung Pandang, 1996, hlm. 13.
[15] Ibid, Hlm. 8
[16] Bagus
Hanindyo Mantri, Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, tesis, Fakultas Hukum
Universitas Andalas, padang, 2007
[17] Cut Dian Purnama, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi
Elektronik (E-commerce), skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara, Medan, 2010
[18] Syafrinaldi, Abd Thalib,
et. AL, Buku Panduan Penulisan Skripsi
Fakultas Hukum UIR, UIR
Press, Pekanbaru, 2013. Hlm. 12
[19] Masri Singarimbun,
Sofian Efendi, Metode Penelitian Survai
edisi revisi, LP3ES PT: Midas Surya Grafindo, Yogyakarta, 1989. Hlm. 192
Tidak ada komentar:
Posting Komentar