Jumat, 06 November 2015

PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS PELANGGARAN-PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG MELALUI MEDIA INTERNET TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 BAB 1

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat yang demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala bidang dan berbagai aspek kehidupan bangsa. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tentang perkembangan global.
Seiring dengan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan mengalami  peningkatan yang cukup signifikan, dimana perkembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi dewasa ini telah membawa perubahan-perubahan baru di dalam masyarakat. Salah satu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang paling menonjol saat ini adalah media internet. Internet yang merupakan kepanjangan dari  Interconection Networking atau juga yang telah menjadi International Networking Internet yang dapat menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.[1]
Kini melalui media internet, untuk memulai suatu usaha tidak selalu membutuhkan modal fisik, dengan berkurangnya modal fisik diperlukan dalam suatu usaha, berakibat harga barang dan/atau jasa yang dijual di internet menjadi lebih murah di bandingkan harga barang dan/atau jasa yang sebelumnya hanya bisa didapatkan di pasar-pasar dan tempat-tempat tertentu seperti toko-toko yang menyidiakan segala kebutuhan hidup masyarakat selaku konsumen (pemakai barang dan/atau jasa).
Di tengah banyaknya bisnis-bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam media internet, maka banyak pula hak-hak konsumen yang terabaikan. Oleh karena itu, pada era globalisasi dan perdangan bebas saat ini, hak-hak konsumen yang terabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Dengan banyaknya bermunculan berbagai macam produk barang dan/atau pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barangdan/atau jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang dan/atau jasa yang diinginkannya. Maka pemerintah juga harus ikut mencampuri untuk mengatur dan melindungi hak-hak konsumen yang terabaikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Pada dasarnya, hak bersumber dari tiga hal. Pertama, dari kodrat manusia sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah. Sebagai makhluk ciptaan Allah, manusia memiliki sejumlah hak sebagai manusia dan untuk mempertahankan kemanusiaannya, misalnya hak untuk hidup, kebebasan, dan sebagainya. Hak inilah yang disebut dengan hak asasi. Kedua, hak yang lahir dari hukum, yaitu hak-hak yang diberikan oleh hukum negara manusia dalam kedudukannya sebagai warga negara/warga masyarakat. Hak inilah yang disebut dengan hak hukum, hak dalam artian yuridis (juga disebut dengan hak dalam arti sempit). Misalnya, hak untuk memberikan suara pada pemilihan umum, hak untuk mendirikan bangunan, dan sebagainya. Ketiga, hak yang lahir dari hubungan hukum antara seseorang dan orang lain melalui sebuah kontrak/perjanjian. Misalnya, seseorang meminjamkan mobilnya kepada orang lain, maka orang lain itu mempunyai hak pakai atas mobil tersebut. Meskipun, hak ini berasal dari hubungan kontraktual, tetap mendapat perlindungan dari hukum jika kontrak yang dibuat untuk melahirkan hak itu sah menurut hukum. Karena itu, hak ini juga masuk dalam kelompok hak hukum.
Adapun yang dimaksud dengan hak konsumen sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya.
Didalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sendiri, juga menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Dan pada hakikatnya, sebelum lahirnya Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999, secara umum hak konsumen juga telah diatur di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Alinia ke-4 telah dijelaskan “Bahwa Negara Wajib melindungi segenap warga Negara Indonesia yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum beserta mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mencapai suatu perdamaian yang berdasarkan Pancasila”.[2]

Dari berbagai penjelesan di atas, dapat dibedakan dengan perdagangan waktu zaman dahulu. Dulu perdagangan hanya berorientasi pada modal fisik seperti aset, toko, lahan tanah,  lokasi dan sebagainya. Dan segala sesuatu yang dapat merugikan konsumen dapat ditanyakan langsung kepada produsen.
Banyak hak-hak konsumen yang terabaikan dalam bisnis melalui media internet pada saat ini, terdapat beberapa kasus yang bermunculan di tengah kehidupan masyarakat saat ini. Ada beberapa contoh kasus  yang terjadi pada awal tahun 2014 ini. Diantaranya ialah ; 1) Salah seorang masyarakat Kota Pekanbaru, Rudi Yolanda usia 25 tahun telah mengalami kerugian sebesar 5juta rupiah untuk pembelian 1(satu) unit telepon genggam Merk Apple type iPhone5 di alamat website www.kaskus.com. Pada waktu itu Rudi selaku konsumen memang berkeinginan untuk membeli sebuah handphone type iPhone5. Secara tidak sengaja saat itu Rudi membuka website yang beralamat di atas dan mendapat tawaran yang sangat murah. Malam itu juga Rudi menyetujui dengan harga yang ditawarkan dan langsung mengirimkan uang tersebut melalui mesin ATM Bank Rakyat Indonesia(BRI). Setelah satu bulan kemudian, barang yang dipesan tersebut datang. Ketika konsumen melakukan pengcekan terhadap barang tersebut, ternyata barang yang diterima dengan keadaan rusak. Pada hari itu juga, konsumen yang telah merasa haknya terabaikan langsung melaporkan kejadian ini ke kantor Badan Penelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Pekanbaru di Jl.Teratai, Pekanbaru. 2) Anjas Aprinaldi yang juga merupakan warga Kota Pekanbaru. Kejadian serupa juga dialaminya pada bulan Februari tidak lama setelah kejadian yang dialami oleh (RY). Pada malam itu, tepatnya pukul 8.00pm anjas mendapat pesan spam melalui e-mailnya yang mengatakan bahwa Anjas dapat membeli 1unit telepon genggam Merk Samsung Type Note3 dengan harga murah, dengan syarat tidak lebih dari 3 jam setelah mendapatkan pesan tersebut Anjas harus segera mengirimkan uang melalui ATM BNI. Tanpa berpikir panjang, Anjas langsung mengirimkan uang senilai Rp.1.000.000- (satu juta rupiah) ke rekening yang telah ditetapkannya. Setelah berselang satu minggu barang yang ditawarkan kepada anjas tiba di alamat yang diberikan Anjas. Setelah Anjas menerima barang tersebut, ternyata barang tersebut dalam keadaan mati ataupun rusak total. Anjas yang merasa dirinya dirugikan langsung melaporkan kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru.
Setelah mengetahui berbagai contoh kasus seperti ini, sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Bab XI pasal 49 “Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”. Bahwa BPSK didirikan dengan maksud untuk menerima segala pengaduan dari konsumen dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan tanpa ada upaya banding dan kasasi. Selain dari pada itu, salah satu tugas wajib BPSK yaitu melakukan pengawasan terhadap segala kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Berdasarkan masalah yang dipaparkan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam Tentang Perlindungan Konsumen atas Kecurangan dan Penyalahgunaan dengan media internet yang dapat merugikan konsumen dan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 “Tentang UU PK” sebagai bahan penyusunan skripsi dengan judul :
“Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Pelanggaran-Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Media Internet Terkait Dengan Undang-Undang N0mor 8 Tahun 1999”
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan proposal ini, penulis mengidentifikasikan masalah-masalah sebagai berikut :
1.        Bagaimanakah perlindungan hak–hak konsumen atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui media internet?
2.        Bagaimana penerapan sanksi hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen melalui media internet?
C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah dalam usulan penelitian ini, maka pada hakikatnya penulisan proposal ini mempunyai tujuan dan manfaat untuk kedepannya.
Adapun penelitian ini, penulis mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1.        Untuk mengetahui perlindungan hak–hak konsumen atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui media internet.
2.        Untuk dapat mengetahui penerapan sanksi hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen melalui media internet.
Dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis.
1.        Secara  Teoritis
Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengetahuan, untuk memperluas pemahaman bagi pengembangan ilmu hukum dan hukum perlindungan konsumen pada umumnya.
2.        Secara Praktis
a.       Secara praktis penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk dijadikan sebagai informasi dan masukan bagi yang berwenang dan pengetahuan bagi penulis yang selama ini hanya diperoleh di bangku kuliah saja.
b.      Dapat dijadikan bahan masukan bagi masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan hukum dan masalah-masalah yang terkait dengan transaksi penjualan barang yang di tayangkan dalam internet  yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omsteigheden) terhadap perlindungan konsumen.
c.       Diharapkan dapat menjadi motivasi untuk semua pengguna media internet, khususnya bagi konsumen yang sering melakukan transaksi pembelian barang melalui media internet.
d.      Dapat menjawab segala keluhan–keluhan dari berbagai kalangan pihak konsumen yang telah dirugikan dalam transaksi jual beli barang melalui media internet, dengan dasar–dasar hukum yang di bahas.
D.    Tinjauan Pustaka
Istilah konsumen berasal dari kata consumer(Inggris-Amerika), atau consument/konsument (Belanda). Secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Konsumen pada umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjual belikan lagi.[3]
Pada hakikatnya, perlindungan konsumen menyiratkan keberpihakan kepada kepentingan-kepentingan (hukum) konsumen. Adapun kepentingan konsumen menurut Resolusi  perserikatan bangsa-Bangsa Nomor 39/284 tentang  Guidelines for Consumer Protection,  sebagai berikut[4]:
a.       Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya;
b.      Promosi dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi konsumen;
c.       Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi;
d.      Pendidikan konsumen;
e.       Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif;
f.       Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan pada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Memperhatikan substansi Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen demikian pula penjelasannya, tampak bahwa perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah bangsa negara Republik Indonesia.[5]
Karena lemah penegakan hukum pada saat ini, dalam hal bisnis atau perdagangan, konsumen berada di posisi yang sangat lemah. Saat ini konsumen hanya menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui jalan promosi, cara penjualan, serta perjanjian standar yang merugikan konsumen.[6]
Dalam UU PK yang baru, seharusnya pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausula yang merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya.  Jika ada pembatasan mutlak harus ada peraturan perundang-undangan yang jelas.[7]
Hal tersebut bukan hanya gejala regional saja, tetapi menjadi permasalahan yang mengglobal dan melanda seluruh konsumen di dunia. Timbulnya kesadaran konsumen, telah melahirkan salah satu cabang baru dalam ilmu hukum yaitu Hukum Perlindungan Konsumen yang dikenal juga dengan Hukum Konsumen (consumers law).[8]
Disamping itu Az. Nasution dalam bukunya yang lain menyatakan bahwa pengertian hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen, didalam pergaulan hidup.[9]
Didalam penelitian ini, akan menjelaskan secara lebih jelas pengertian-pengertian konsumen menurut pendapat-pendapat para ahli yang ada. Penulis akan menjelaskan sesuai dengan literatur yang akan digunakan atau yang dikutip untuk membandingkan hasil dari penelitian yang akan dilakukan nantinya. Selain menggunakan pendapat-pendapat dari para ahli dan teori-teori dari literatur yang ada, disini juga akan ditambahkan sedikit pendapat tentang pembahasan judul ini.
1.      Pengertian Konsumen
Pengertian konsumen dalam arti umum adalah pemakai, pengguna barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu. Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 pada pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa “Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”[10]
Karena pada hakikatnya konsumen terbagi atas 2, yaitu; konsumen antara dan konsumen akhir. Jika dilihat dari isi pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa UU PK hanya mengatur tentang konsumen akhir.
Batasan-batasan tentang konsumen akhir menurut A.Z. Nasution adalah setiap orang yang mendapatkan barang  atau jasa yang tersedia di dalam masyarakat, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi, keluarga, atau rumah tangganya, dan tidak untuk kepentingan komersial.[11]
Pengertian konsumen dalam UU PK di atas lebih luas bila dibandingkan dengan 2 (dua) rancangan undang-undang perlindungan konsumen lainnya, yaitu pertama; dalam rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang di ajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang menentukan bahwa “Konsumen adalah pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia di dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain yang tidak untuk diperdagangkan kembali.”[12]
Kedua; terdapat dalam naskah final Rancangan Akaedemik Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Rancangan Akademik) yang disusun oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Departemen Perdagangan RI menentukan bahwa, “Konsemen adalah setiap orang dan keluarga yang mendapatkan  barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan.[13]
Untuk perbandingan, bisa dilihat dari negara lain yaitu di Negara Eropa. Di Eropa pengertian konsumen bersumber dari Product Liability Directive (selanjutnya disebut Directive) sebagai pedoman bagi negara MEE dalam menyusun ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Directive tersebut yang berhak menuntut kerugian adalah pihak yang menderita kerugian (karena kematian atau cedera) atau kerugian berupa kerusakan benda selain produk yang cacat itu sendiri.[14]
Dalam buku A.Z. Nasution yang berjudul aspek-aspek hukum masalah perlindungan konsumen, istilah konsumen berasal dari bahasa consumer (InggrisAmerika) atau  consument (Belanda). Secara harfiah arti kata  consumer adalah lawan dari produsen, setiap orang yang menggunakan barang.[15]
2.      Pengertian Konsumen Menurut Beberapa Para Ahli
Banyaknya pengertian-pengertian tentang Konsumen dan Perlindungannya, juga dapat dilihat dari pengertian beberapa para ahli di bidang ini. Berikut adalah pengertian Konsumen oleh para ahli:
1.      Wira Suteja
Konsumen adalah orang paling penting yang datang ke kantor kita, maupun lewat surat.
Konsumen adalah orang yang memberitahukan kepada kita tentang keinginannya, dan adalah tugas kita untuk menangani kehendaknya dengan jalan menguntungkan kedua belah pihak.
Konsumen adalah orang yang menciptakan pandangan tentang perusahaan kita, tentang baik atau buruk pelayanan kita.
Konsumen adalah penyampai berita terbaik apabila mereka puas dengan apa yang kita berikan.
2.       Tri Kunawangsih & Anto Pracoyo
Konsumen adalah mereka yang memiliki daya beli, yakni berupa pendapatan dan melakukan permintaan terhadap barang dan jasa.

3.      Djokosantoso Moeljono
Konsumen adalah seseorang yang secara terus-menerus dan berulang kali datang ke suatu tempat yang sama, untuk memuaskan keinginannya dengan memiliki suatu produk, atau mendapatkan suatu jasa, dan membayar produk atau jasa tersebut.
4.      Webster's 1928 Dictionary
Konsumen adalah seseorang yang beberapa kali datang ke tempat yang sama untuk membeli suatu barang atau peralatan.
5.      Arya Maheka
Konsumen ialah pemakai barang/jasa, pengguna akhir dari suatu produk.
6.      Cambridge International Dictionaries
Konsumen adalah seseorang yang membeli suatu barang atau jasa.
7.      Pengertian Konsumen Menurut Pendapat Penulis
Dari beberapa pendapat para ahli dan kutipan-kutipan diatas penulis dapat memberikan pengertian tersendiri. Yang mana bahwa “Konsumen ialah seorang atau lebih dan juga badan hukum yang menginginkan sebuah produk dengan maksud ingin memiliki dan tidak untuk diperdagangkan kembali.”
Telah banyak penelitian serupa yang dilakukan untuk mengetahui unsur-unsur, faktor-faktor, dan dampak terhadap hak-hak konsumen yang terabaikan.
Pada tahun 2007, Bagus Hanindyo Mantri mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang melakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Dalam penulisan skripsinya ini, penulis meneliti tentang masalah apakah Undang–Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dapat melindungi konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur dalam transaksi e-commerce. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang–undang perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah negara Republik Indonesia dan keterbatasan akan hak–hak konsumen yang diatur dalam UU PK, selanjutnya perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, dari sisi konsumen, dari sisi produk, dari sisi transaksi.[16]
Pada tahun 2010, Cut Dian Purnama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penelitian yang sama. Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas masalah tentang bagaimanakah pelaksanaan perlindungan konsumen berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan hal-hal apa saja yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila dirugikan dalam transaksi elektronik. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat diambil kesimpulan bahwa undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang informasi transaksi elektronik belum sepenuhnya menjamin perlindungan bagi keamanan konsumen dalam transaksi elektronik.[17]
Dapat disimpulkan dari kedua penelitian terdahulu yang dipaparkan diatas, terdapat perbedaan dengan penelitian yang akan dilakukan penulis. Pertama; penelitian yang terdahulu ini lebih mengacuh kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Kedua; Penelitian di atas juga mementingkan adanya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mana haknya terabaikan atas kecurangan yang dilakukan  pelaku usaha dalam transaksi jual beli barang melalui media internet. Ketiga; Penelitian yang terdahulu ini tidak mebahas masalah sanksi hukum yang akan diberikan kepada pelaku-pelaku usaha yang berbuat kecurangan dalam transaksi melalui media internet. Sementara, penelitian yang dilakukan di dalam penulisan skripsi ini lebih mengacuh kepada penyelesaian sengketa di luar pengadilan ataupun tidak melalui upaya hukum yang ada seperti banding dan kasasi.
E.    Konsep Operasional
Dapat di pahami bahwa konsep operasional ini berisikan batasan-batasan masalah yang terdapat dalam judul dan ruang lingkup penelitian ini.
Dalam konsep operasional ini penulis hanya membahas tentang segala hal yang terkait dengan pelaksanaan transaksi jual beli barang melalui media internet terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap obyek yang terdapat dalam satu populasi yaitu 2 orang masyarakat Kota Pekanbaru dan 1 orang pihak BPSK setempat.
Hal-hal yang akan dibahas yaitu perlindungan terhadap hak konsumen yang terabaikan akibat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam transaksi pembelian suatu barang yang ditawarkannya melalui media online. Perlindungan terhadap hak konsumen yang dimaksud yaitu melindungi hak setiap orang yang melakukan transaksi pembelian barang yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Yang dibahas disini khususnya yang menjadi konsumen melalui media internet.
Kemudian penulis juga membahas mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelanggaran hukum yang terjadi yaitu pelaku usaha tidak memenuhi segala kewajibannya selaku orang yang mempunyai dan menawarkan barang dan/atau jasa. Kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha disini ialah tidak sampainya barang yang telah dibeli oleh konsumen kepadanya. Maka karena itu konsumen merasa haknya tidak terpenuhi dalam hal ini.
Yang dimaksud dengan transaksi jual beli online diatas ialah transaksi yang dilakukan oleh seorang konsumen ataupun lebih dengan seorang pelaku usaha ataupun lebih tidak perlu bertemu secara fisik atau tatap muka langsung. Semua transaksi itu hanya dilakukan dengan menggunakan teknologi jaringan internet dan teknologi lain yang membantu lancarnya jual beli tersebut.
Kasus ini akan dibahas terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang mana Undang-Undang ini mengatur tentang hak konsumen dan pelaku usaha serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya.
F.     Metode Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metodologi sebagai berikut:[18]
1.        Jenis dan Sifat Penelitian
Penelitian yang penulis lakukan tergolong dalam penelitian observasi (observational research).[19] Yang mana di dalam penelitian ini, penulis hanya akan menggunakan wawancara langsung terhadap responden yang telah ditentukan sebagai alat pengumpulan data.
Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat diskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendiskripsikan atau memberikan gambaran secara jelas tentang pokok atau rumusan masalah.
2.        Lokasi Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menempatkan lokasi penelitian yaitu di Kota Pekanbaru.


3.        Obyek Penelitian
Obyek yang diteliti adalah kasus yang dialami oleh Rudi Yolanda dan Anjas. 2 orang ini yaitu masyarakat Kota Pekanbaru. Yang mana identitas dari 2 orang konsumen ini sebagai berikut  :
1)                   Nama       : Rudi Yolanda
                    Usia           : 26 Tahun
  Alamat        : Jl. Gunung Raya, Pekanbaru
2)                  Nama          : Anjas
                    Usia            : 27 Tahun
                   Alamat         : Jl. Kapling Amilin Gg. Seroja No. 9 Pekanbaru
2 orang tersebut diatas ialah pihak konsumen yang mana haknya tidak terpenuhi karena kecurangan yang dilakukan pelaku usaha online shop yang beralamat website www.kaskus.com. Oleh karena itu, maka saya melakukan sensus dengan cara mewawancarai langsung responden yang telah ditunjuk/ditetapkan dalam penelitian ini.
Responden yang telah ditetapkan antara lain:
a)      2(dua) orang konsumen yaitu Rudi Yolanda dan Anjas masyarakat Kota Pekanbaru  yang telah mengalami kerugian atas kecurangan pelaku usaha didalam pembelian barang melalui media internet.
b)      1(satu) orang dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru yang khusus menangani kasus sengketa konsumen. Disini pihak BPSK sebagai nara sumber dari pembahasan pelaksanaan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hukum atas kasus yang terjadi kepada 2 orang konsumen yang mengalami kerugian.
Adapun responden yang telah ditetapkan di dalam penelitian ini, akan dimintai keterangan secara langsung dengan pertanyaan–pertanyaan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
4.        Sumber Data
Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu sumber data primer dan sumber data skunder.
a.       Data Primer
Data primer yaitu data yang didapat dari lapangan. Yang mana  teknik pengumpulan data dengan mengadakan interview/wawancara yang dilakukan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, meminta penjelasan-penjelasan secara lisan sehingga diperoleh keterangan secara langsung dari responden yang termasuk dalam obyek penelitian.
b.      Data sekunder
Yaitu data yang diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.
5.        Alat Pengumpul Data
Untuk mendapatkan segala data-data dan informasi mengenai pokok permasalahan tersebut, penulis akan melakukan wawancara langsung dengan responden yang telah di tetapkan.
Dengan melakukan wawancara ini, berarti penulis langsung menanyakan kepada responden apa saja yang diketahui dan dialami oleh responden. Yang mana ini bertujuan untuk dapat membandingkan pokok masalah yang ada dengan segala teori–teori yang dimuat di dalam penulisan skripsi ini.
6.        Analisis Data
Setelah data primer dan bahan data sekunder dapat diperoleh, data tersebut akan dikumpulkan menurut jenisnya masing-masing, selanjutnya akan di tulis dan di analisa menurut pendapat para ahli, peraturan hukum nasional yang berlaku dan pendapat saya sendiri. Kemudian, diuraikan dalam bentuk kalimat yang akan disusun secara sistematis, jelas dan terperinci.
7.        Metode Penarikan Kesimpulan
Di dalam penarikan kesimpulan ini, penulis akan menggunakan metode induktif. Yang mana metode ini menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang telah diteliti terlebih dahulu selanjutnya di uraikan secara umum.


[1] Teguh Wahyono, 2009,  Etika Komputer + Tanggung jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi, ANDI, Yogyakarta, hlm.132
[2] Pembukaan UUD 1945
[3] Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2010, hlm. 17
[4]Celina Tri Siwi Kristiyanti,  Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta: 2009, hlm. 115
[5]Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta: 2010, hlm. 26
[6]Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hlm 11-12.
[7] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2006, hlm 49.
[9] Az. Nasution, Hukum dan Konsumen : Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm 64-65.
[10] Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 (UU PK)
[11] A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2002, Hlm. 3
[12] Yayasan Lembaga Konsumen, Perlindungan Konsumen Indonesia, Suatu Sumbangan Pemikiran tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen, Jakarta, 1981, hlm. 2.
[13]Universitas Indonesia dan Departemen Perdagangan, Rancangan Akademik Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, 1992, Pasal 1 a.
[14] Nurhayati Abbas, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya, Makalah, Elips Project, Ujung Pandang, 1996, hlm. 13.
[15] Ibid, Hlm. 8
[16] Bagus Hanindyo Mantri, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, tesis, Fakultas Hukum Universitas Andalas, padang, 2007
[17] Cut Dian Purnama, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E-commerce), skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2010
[18] Syafrinaldi, Abd Thalib, et. AL, Buku Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum  UIR, UIR Press, Pekanbaru, 2013. Hlm. 12
[19] Masri Singarimbun, Sofian Efendi, Metode Penelitian Survai edisi revisi, LP3ES PT: Midas Surya Grafindo, Yogyakarta, 1989. Hlm. 192

Tidak ada komentar:

Posting Komentar