BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari penelitian
yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan tentang “Perlindungan
Terhadap Konsumen Atas Pelanggaran-Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Pelaku
Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Media Internet Terkait Dengan
Undang-Undang N0mor 8 Tahun 1999” sebagai berikut:
1) Perlindungan
terhadap hak-hak konsumen atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh pelaku usaha dalam transaksi jual beli barang melalui media internet tidak
terpenuhi. Dalam penelitian yang dilakukan penulis terhadap 2 orang konsumen di
kota Pekanbaru, tidak terdapat perlindungan terhadap konsumen yang merasa
haknya terabaikan oleh pelaku usaha melalui media internet. Seperti yang diketahui,
bahwa semua hak konsumen akan dapat terlindungi dan terpenuhi apabila pelaku
usaha di dalam media online tidak
melakukan pelanggaran atas kewajibannya. Oleh karena itu perlindungan hak
terhadap konsumen itu sendiri akan terpenuhi apabila pelaku usaha yang
menawarkan produknya tersebut dapat memenuhi segala kewajibannya terhadap
konsumen di dalam transaksi jual beli barang dalam media online.
2) Penerapan
sanksi hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha
terhadap konsumen melalui media internet tidak dapat terlaksana di kota
pekanbaru. Seperti kasus yang telah dibahas dalam penelitian ini, bahwa
banyaknya faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi pihak BPSK untuk menindak
lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha online tersebut. Faktor-faktor tersebut
juga membuat para pelaku usaha masih banyak dan bisa secara mudah untuk
mengulangi perbuatannya.
B.
SARAN
Adapun kesimpulan yang didapat dari
hasil penelitian ini, maka dalam
penulisan skripsi ini saya sebagai penulis dapat memberikan beberapa saran
sebagai berikut:
1)
Dengan tidak terlaksananya aturan
dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang apa saja yang menjadi
perlindungan terhadap hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran didalam media
online yang terjadi di kota Pekanbaru, harusnya setiap konsumen (pembeli)
lebih berhati-hati untuk melakukan transaksi melalui media internet. Dalam hal
ini pihak konsumen juga harus lebih melakukan pendekatan dengan pihak produsen
(pelaku usaha) yang melakukan penawaran melalui media internet. Serta konsumen
juga harus lebih berhati-hati untuk melakukan perjanjian dalam transaksi
pembelian barang melalui media internet.
2)
Agar sanski-sanksi terhadap pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran melalui media online yang telah ditetapkan Undang-Undang dapat terlaksana dengan
baik, maka pihak BPSK harus lebih tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Apabila sanksi-sanksi yang telah ditetapkan dalam UU PK dapat dijatuhkan kepada
para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran melalui media internet, maka para
pelaku usaha tersebut tidak akan akan dengan mudah dapat mengulangi
perbuatannya terhadap konsumen. Sanksi yang telah ditetapkan itu, berupa sanksi
administratif seperti; penyegelan resmi dari pihak BPSK dan juga penggantian
dana terhadap konsumen yang dirugikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar