Jumat, 06 November 2015

PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS PELANGGARAN-PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG MELALUI MEDIA INTERNET TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 BAB IV

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan tentang “Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Pelanggaran-Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Media Internet Terkait Dengan Undang-Undang N0mor 8 Tahun 1999” sebagai berikut:
1)      Perlindungan terhadap hak-hak konsumen atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam transaksi jual beli barang melalui media internet tidak terpenuhi. Dalam penelitian yang dilakukan penulis terhadap 2 orang konsumen di kota Pekanbaru, tidak terdapat perlindungan terhadap konsumen yang merasa haknya terabaikan oleh pelaku usaha melalui media internet. Seperti yang diketahui, bahwa semua hak konsumen akan dapat terlindungi dan terpenuhi apabila pelaku usaha di dalam media online tidak melakukan pelanggaran atas kewajibannya. Oleh karena itu perlindungan hak terhadap konsumen itu sendiri akan terpenuhi apabila pelaku usaha yang menawarkan produknya tersebut dapat memenuhi segala kewajibannya terhadap konsumen di dalam transaksi jual beli barang dalam media online.
2)      Penerapan sanksi hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen melalui media internet tidak dapat terlaksana di kota pekanbaru. Seperti kasus yang telah dibahas dalam penelitian ini, bahwa banyaknya faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi pihak BPSK untuk menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha online tersebut. Faktor-faktor tersebut juga membuat para pelaku usaha masih banyak dan bisa secara mudah untuk mengulangi perbuatannya.
B.     SARAN
           Adapun kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini, maka  dalam penulisan skripsi ini saya sebagai penulis dapat memberikan beberapa saran sebagai berikut:
1)      Dengan tidak terlaksananya aturan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang apa saja yang menjadi perlindungan terhadap hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha yang melakukan pelanggaran didalam media online yang terjadi di kota Pekanbaru, harusnya setiap konsumen (pembeli) lebih berhati-hati untuk melakukan transaksi melalui media internet. Dalam hal ini pihak konsumen juga harus lebih melakukan pendekatan dengan pihak produsen (pelaku usaha) yang melakukan penawaran melalui media internet. Serta konsumen juga harus lebih berhati-hati untuk melakukan perjanjian dalam transaksi pembelian barang melalui media internet.
2)      Agar sanski-sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran melalui media online yang telah ditetapkan Undang-Undang dapat terlaksana dengan baik, maka pihak BPSK harus lebih tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku. Apabila sanksi-sanksi yang telah ditetapkan dalam UU PK dapat dijatuhkan kepada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran melalui media internet, maka para pelaku usaha tersebut tidak akan akan dengan mudah dapat mengulangi perbuatannya terhadap konsumen. Sanksi yang telah ditetapkan itu, berupa sanksi administratif seperti; penyegelan resmi dari pihak BPSK dan juga penggantian dana terhadap konsumen yang dirugikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar