Jumat, 08 Mei 2015

KEDUDUKAN DAN FUNGSI MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALUNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2004 BAB 3

BAB III
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIATOR PADA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA KABUPATEN
 ROKAN HULU

A.      Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Permasalahan yang muncul dalam masalah hubungan perindustrian sebenarnya hamir setiap daerah sama, tidak terlepas dari tiga (4) permasalahan antara lain:
1.          Perselisihan tentang Hak;
Dalam UU No 2 Tahun 2004 Pasal 1(2) dikatakan bahwa:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Berdasarkan pengertian di atas, jelaslah bahwa perselisihan hak (rechtsgeschil) merupakan perselisihan hukum karena perselisihan ini terjadi akibat pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak termasuk di dalamnya hal-hal yang sudah ditentukan dalam peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku”. Jadi perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang menyangkut hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta melibatkan pemerintah dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2012 terdapat Dua (2) kasus perselisihan hak dapat dilihat melalui table dibawah ini:
Tabel 3 Perselisihan hak pada tahun 2012 Kab Rokan Hulu.
No
Nama Perusahaan
Perselisihan Hak
Keterangan
1
PT Padasa Enam Utama
Gaji dan tunjangan
Diselesaikan dengan Perjanjian Bersama
2
PT Padasa Enam Utama
Gaji
Diselesaikan dengan Perjanjian bersama
Sumber: Dinas Sosial  Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Rokan Hulu 2015.
Kemudian pada tahun 2013 perselisihan hak di Kabupaten Rokan Hulu terdapat Tiga (3) kasus dapat di lihat table dibawah ini:
Tabel 4 Perselisihan hak pada tahun 2013 Kab Rokan Hulu.
No
Nama Perusahaan
Perselisihan
Keterangan
1
PT Panca Surya Agrindo
Gaji
Diselesaikan dengan Perjanjian bersama
2
PT Padasa Enam Utama
Gaji
Diselesaikan dengan Perjanjian bersama
3
Torganda
Tunjangan
Anjuran
Sumber: Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu 2015
Selanjutnya pada tahun 2014 perselisihan hak di Kabupaten Rokan Hulu terdapat satu (1) kasus dapat dilihat dengan table dibawah ini:


Tabel 5 Perselisihan hak pada tahun 2014 Kab Rokan Hulu.
No
Nama Perusahaan
Perselisihan
Keterangan
1
PT. SUMBER JAYA INDAH COY
Gaji/Upah
TIDAK SELESAI
Sumber: Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu 2015
Berdasarkan wawancara dengan Tomi Haryadi Siregar,SH Mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan[1]:
Bahwa perselisihan hak yang terjadi di daerah Kabupaten Rokan Hulu dari tahun-ketahun biasanya berkaitan dengan permasalahan gaji dan tunjangan dimana pekerja tidak mendapatkan gaji dari perusahaan. Kelalaian dan keterlambatan dari perusahaan dalam membayar gaji karyawan sehingga pekerja merasa haknya tidak diberikan. Perusahaan sering kali berdalih bahwa terjadi kesalahan teknis dalam pembayaran gaji karyawan tersebut, sehingga disarankan untuk melakukan perjanjian bersama. Berdasarkan data tahun 2014 perselisihan hak tidak ada jalan penyelesaian hal ini disebabkan karena perusahaan tidak mau membayar tunjangan yang dituntut oleh pekerja sehingga kasus tersebut menjadi terselesaikan.

Dari penjelasan dan data diatas dapat disimpulkan bahwa kasus perselisihan hak yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu tidak terlalu banyak terjadi, dari tahun 2012 hingga tahun 2014 terdapat hanya 7 kasus. Dari kasus yang masuk hampir dapat diselesaikan dengan cara melakukan perjanjian bersama.
2.        Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Selain perselisihan hak dan kepentingan dalam hubungan industrial juga dikenal adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perselisihan PHK berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah[2]:
“Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”

Perselisihan PHK ini merupakan jenis perselisihan yang paling banyak terjadi, pihak pengusaha dengan berbagai alasan mengeluarkan surat PHK kepada pekerja/ buruh tertentu jika pengusaha menganggap bahwa pekerja/ buruh sudah tidak dapat lagi bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan, tetapi PHK juga dapat dilakukan atas permohonan pekerja/ buruh karena pihak pengusaha tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati atau berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/ buruh.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja serta dasar-dasar yang dapat dijadikan alasan PHK, termasuk larangan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan[3]:
1.        Pekerja/ Buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2.        Pekerja/ buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.        Pekerja/ buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4.        Pekerja/ buruh menikah;
5.        Pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya[4];
6.        Pekerja/ buruh mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/ buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
7.        Pekerja/ buruh mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus serikat pekerja/ serikat buruh, pekerja/ buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8.        Pekerja/ buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9.        Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10.    Pekerja/ buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan[5].
Selain adanya larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan-alasan tersebut di atas, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga diatur tentang alasan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerja/ buruh dengan alasan pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat.
Berdasarkan Wawancara dengan T.H. Rafli Armen.S.Sos sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu Mengatakan[6]:
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering sekali kasus tersebut masuk dalam laporan DISSONAKERTRANS hampir sebagian besar kasus yang masuk mengenai perselisihan PHK, permasalahan ini timbul karena sering kali pekerja melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada didalam perusahaan ataupun pekerja tidak lagi dibutuhkan baik tenaga ataupun pemikiran, selain itu juga perselisihan PHK juga berakiblat pada kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan pada pekerja yang di PHK, seringkali perusahaan tidak mau memberikan tunjangan yang telah menjadi hak pekerja.

Untuk lebih jelas lihat data tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja di Kabupaten Rokan Hulu dalam tabel dibawah ini:


Tabel 6 Data Perselisihan PHK di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2012
NO
Nama Perusahaan
Perselisihan PHK
Keterangan
1
PT Padasa Enam Utama
Minta hak-hak pension karena usia sudah 55 tahun
Perjanjian Bersama
2
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
3
PT Padasa Enam Utama
Menuntut uang gaji dibayarkan
Perjanjian Bersama
4
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
5
PTPN V sei- Rokan
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
6
PT Panca Surya Agindo
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
7
PT Panca Surya Agindo
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
8
PT Panca Surya Agindo
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
9
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
10
PT Torganda Karya Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
11
PT Padasa Enam Utama
Perhitungan pesangon
Perjanjian Bersama
12
PT Padasa Enam Utama
Perhitungan pesangon
Perjanjian Bersama
13
PT Anoda Permata Sawit
Menuntut uang gaji dibayarkan
Anjuran
14
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
15
PT Padasa Enam Utama
Menuntut uang gaji dibayarkan
Perjanjian Bersama
16
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
17
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
18
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos kerja)
Anjuran
19
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
20
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
21
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos kerja)
Anjuran
22
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
23
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos kerja)
Anjuran
24
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
25
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (absensi kerja)
Anjuran
26
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
27
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
28
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
29
PT Padasa Enam
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
30
PT Torganda Karya Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
Sumber : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu, 2015
Selanjutnya lihat data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2013.
Tabel 7 Data Perselisihan PHK di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2013
NO
Nama Perusahaan
Perselisihan PHK
Keterangan
1
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Perjanjian Bersama
2
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
3
PT Padasa Enam Utama
Menuntut uang gaji dibayarkan
Perjanjian Bersama
4
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
5
PTPN V sei- Rokan
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
6
PT Panca Surya Agindo
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
7
PT Panca Surya Agindo
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
8
PT Panca Surya Agindo
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
9
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
10
PT Torganda Karya Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
11
PT Padasa Enam Utama
Perhitungan pesangon
Perjanjian Bersama
12
PT Padasa Enam Utama
Perhitungan pesangon
Perjanjian Bersama
13
PT Anoda Permata Sawit
Menuntut uang gaji dibayarkan
Anjuran
14
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
15
PT Padasa Enam Utama
Menuntut uang gaji dibayarkan
Perjanjian Bersama
16
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
17
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
18
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos kerja)
Anjuran
19
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
20
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
21
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos kerja)
Anjuran
22
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
23
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos kerja)
Anjuran
24
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
25
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (absensi kerja)
Anjuran
26
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
27
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
28
PT Torganda Karya Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
29
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
30
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
31
PT Torganda Karya Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
Sumber : Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Rokan Hulu, 2015
Selanjutnya lihat data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2014.

Tabel 8 Data Perselisihan PHK di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2014
NO
Nama Perusahaan
Perselisihan PHK
Keterangan
1
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos Kerja)
Anjuran
2
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (telat kerja)
Anjuran
3
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (telat kerja)
Perjanjian Bersama
4
PT Torganda Karya Perdana
Menuntut uang gaji dibayarkan
Perjan jian Bersama
5
PT Matsuba Citra Mandiri
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
6
PT Torganda Karya Perdana
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
7
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
8
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
9
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
10
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
11
PT Andika Permata Sawit
Perhitungan pesangon
Perjanjian Bersama
12
PT Padasa Enam Utama
Perhitungan pesangon
Perjanjian Bersama
13
PT Padasa Enam Utama
Menuntut uang gaji dibayarkan
Anjuran
14
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
15
PT Padasa Enam Utama
Menuntut uang gaji dibayarkan
Perjanjian Bersama
16
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
17
PT Pinang Mas
Indisipliner (ceroboh kerja)
Perjanjian Bersama
18
PT Torganda Perkebunan RK
Indisipliner (bolos kerja)
Perjanjian Bersama
19
PT SAM II
Indisipliner (ceroboh kerja)
Perjanjian Bersama
20
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
21
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos kerja)
Anjuran
22
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
23
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (bolos kerja)
Anjuran
24
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
25
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (absensi kerja)
Anjuran
26
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
27
PT Padasa Enam Utama
Minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap
Anjuran
28
PT Torganda Karya Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
29
PT Padasa Enam Utama
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
30
PT Naga Mas Agro Mulia
Indisipliner (ceroboh kerja)
Anjuran
Sumber : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu, 2015

Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa banyak kasus yang dilaporkan diselesaikan oleh Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu dengan cara memberikan anjuran, baik memberikan anjuran kepada Pekerja maupun Kepada Perusahaan. Jika dalam masalah mengenai pesangon atau gaji pekerja Mediator biasanya lebih memberikan penjelasan untuk melakukan perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan.


[1] Wawancara Penulis tanggal 24 febuari 2014 di Rokan Hulu
[2] Ibid,
[3] Adrian Sutendi, Hukum Perburuhan, PT Sinar Grafika:Jakarta, 2009. HaL 56.
[4] Ibid hal 71
[5] Ibid hal 72
[6] Data Wawancara Penulis tanggal 24 Feburari 2015 di Rokan Hulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar