1.
Perselisihan
Kepentingan.
Perselisihan
kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak
adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan
syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menurut
Imam Soepomo, Perselisihan Kepentingan adalah Mengenai Usaha mengadakan
perubahan-perubahan dalam syarat perburuhan, biasanya perbaikan syarat bagi
Buruh/pekerja, yang oleh perorangan atau melalui organisasi pekerja kepada
perusahaan[1].
Berdasarkan
wawancara Dengan Rahmi Hidayat, SH selaku Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Tranmigrasi Mengatakan[2]:
"Perselisihan kepentingan sering
timbul disebabkan oleh ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh perusahaan
sehingga menimbulkan perbedaan pendapat mengenai peraturan tersebut, misalnya
saja perubahan jadwal kerja. Kasus perselisihan kepentingan biasanya tidak
sering terjadi, jika terjadi pun sering kali disebabkan oleh pergantian
Pimpinan yang mengakibatkan perubahan peraturan dalam pekerjaan”.
Untuk
melihat kasus Perselisihan kepentingan dapat di lihat dari tabel dibawah ini:
Tabel 9 Data Perselisihan Kepentingan di Kab Rokan Hulu
Tahun 2012
No
|
Nama Perusahaan
|
Perselisihan Kepentingan
|
Keterangan
|
1
|
PT Padasa Enam Utama
|
Perubahan aturan waktu kerja
|
Perjanjian Bersama dan Anjuran
|
2
|
PT Torganda karya Utama
|
Peubahan Waktu Lembur
|
Perjanjian Bersama dan Anjuran
|
Sumber : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Rokan Hulu, 2015
Selanjutnya
lihat Perselisihan Kepentingan di kabupaten Rokan Hulutahun 2013:
Tabel 10 Data Perselisihan Kepentingan di Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2013
No
|
Nama Perusahaan
|
Perselisihan Kepentingan
|
Keterangan
|
1
|
PT Padasa Enam Utama
|
Perubahan aturan tentang Lembur
|
Perjanjian Bersama dan Anjuran
|
Sumber : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu,2015
Selanjutnya
lihat Perselisihan Kepentingan di kabupaten Rokan Hulutahun 2014:
Tabel 11 Data Perselisihan Kepentingan di Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2014
No
|
Nama Perusahaan
|
Perselisihan Kepentingan
|
Keterangan
|
1
|
PT. Panca Surya Agrindo
|
Perubahan aturan kerja,
|
Perjanjian Bersama dan Anjuran
|
Sumber : Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu, 2015.
2.
Perselisihan
Antar Serikat Pekerja
Perselisihan
antar serikat pekerja/ serikat buruh adalah perselisihan antara serikat
pekerja/ serikat buruh dengan serikat pekerja/ serikat buruh lain hanya dalam
satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan,
pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Perselisihan
antar serikat pekerja di Kabupaten Rokan Hulu tidak ada terjadi karena di
Kabupaten Rokan Hulu hanya ada satu Serikat Pekerja, berdasarkan Wawancara dengan
Panam Tama selaku Ketua Serikat Buruh mengatakan[3]:
“Perselisihan antar serikat pekerja di
Kabupaten Rokan Hulu belum pernah terjadi, jika ada permasalahan dalam anggota
Serikat Buruh biasanya sebelum hal itu ditindaklanjuti Pengurus Serikat buruh melakukan
penyelesaian di dalam organisasik tersebut dengan cara Musyawarah, misalnya
tentang status keanggotaan, sejauh ini masalah-masalah pekerja/buruh masih
terakomodir dan berjalan harmonis. Serikat Pekerja/Buruh membuka bagi anggota
yang memiliki masalah baik masalah dengan perusahaan atau pun sesame anggota
agar dapat dicari penyelesaian oleh serikat buruh itu sendiri”.
Berdasarkan data yang diperoleh penulis
melaui refernsi dan wawancara yang dilakukan dapat disimpulakn bahwa
permasalahan yang sering terjadi dalam Hubungan Industrial di Kabupaten Rokan
Hulu adalah permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dalam permasalahan
tersebut mediator yang di tunjuk untuk memberikan penjelasan dan jawaban sering
kali memberikan jawaban anjuran untuk menyelesaikan perselisihan dengan
mengutamakan itikat baik dari kedua belah pihak.
1. Peran Mediator dalam
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peranan mempunyai arti fungsi atau tugas, arti
peranan,yaitu bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan. Jadi suatu
lembaga akan efektif dan berguna dalam masyarakat dapat dilihat dari sejauh
mana peranan lembaga itu dapat menyelesaikan atau mengatasi permasalahan yang
ada di masyarakat meskipun tidak semuanya teratasi[4].
Baik atau
buruknya peranan Mediator dapat dilihat dari baik atau buruknya pelaksanaan
mediasi. Pelaksanaan mediasi di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu bisa dikatakan kurang baik, meski telah sesuai dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Menurut penulis Mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu mempunyai peranan yang kurang baik dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha hal ini bisa
dilihat dari hasil mediasi yang banyak berahir pada anjuran terutama pada
perselisihan PHK.
Di Kantor
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, terdapat dua
Mediator, yaitu :
i.
Tomi Haryadi Siregar SH
ii.
Rahmi Hidayat SH
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep 92/Men/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Mediator Serta Tata Kerja Mediasi, syaratsyarat mediator yaitu :
1.
Pegawai Negeri Sipil pada instansi/ dinas
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
2.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
3.
Warga Negara Indonesia;
4.
Berbadan sehat menurut surat keterangan
dokter;
5.
Menguasai peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan;
6.
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan
tidak tercela;
7.
Berpendidikan sekurang-kurangnya strata
satu (S1);
8.
Memiliki legitimasi dari Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi
Dari Kedua
Mediator yang ada di Kantor Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu baru satu orang yang memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep
92/Men/VI/2004 yaitu Tomi Haryadi Siregar SH sedangkan Rahmi
Hidayat SH belum keluar SK mediatornya masih menunggu SK dari Menteri Tenaga
Kerja.
Peranan
Mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu adalah :
1.
Sebelum diselesaikan melalui Mediator, para
pihak harus mengadakan perundingan terlebih dahulu secara bipartit. Perundingan
bipartit adalah perundingan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang
berselisih tanpa campur tangan pihak ketiga.
Dalam
pelaksanaannya, sebelum melaporkan perselisihan ke Mediator, para pihak yang
berselisih biasanya melakukan perundingan bipartite terlebih dahulu. Hal ini
bisa dilihat dari adanya risalah yang dilampirkan pada saat salah satu pihak
atau kedua belah pihak melaporkan perselisihannya ke Mediator. Risalah yang
dilampirkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu memuat :
a.
Nama lengkap dan alamat para pihak;
b.
Tanggal dan tempat perundingan;
c.
Pokok masalah atau alasan perselisihan;
d.
Pendapat para pihak;
e.
Kesimpulan atau hasil perundingan;
f.
Tanggal serta tanda tangan para pihak yang
melakukan perundingan.
Walaupun
dalam prakteknya, ada sebagian kecil yang belum melakukan perundingan bipartit.
Hal ini bisa diketahui dari adanya risalah perundingan yang dipalsukan oleh
salah satu pihak sehingga dikembalikan lagi kepada para pihak untuk dilakukan
perundingan ulang.
2.
Apabila perundingan bipartit gagal, maka
salah satu pihak melaporkan pada instansi yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan, yaitu Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten
Rokan Hulu.
Dalam
laporannya, para pihak harus melampirkan bukti perundingan atau risalah yang
menyatakan bahwa perundingan bipartit gagal ditempuh. Setelah itu baru dilakukan
proses mediasi oleh Mediator.
Pasal 4
ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan bahwa instansi yang
berwenang di bidang ketenagakerjaan harus menawarkan penyelesaian melalui
konsiliasi atau arbitrase. Tetapi Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu tidak ditemui model penyelesaian secara
konsiliasi atau arbitrase, maka setelah para pihak mencatatkan pada Kantor
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu dengan
melampirkan bukti perundingan, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah
penyelesaian melalui mediasi.
3.
Setelah Mediator menerima laporan atau
pelimpahan penyelesaian perselisihan, maka harus segera dilakukan sidang
mediasi.
Sebelum
dilakukan sidang, Mediator membuat panggilan yang disampaikan kepada para pihak
yang isinya bahwa para pihak diharapkan datang pada proses mediasi untuk
mengikuti sidang mediasi.
Panggilan
biasanya ditanggapi dengan baik oleh para pihak dengan langsung hadir pada
proses persidangan tanpa Mediator harus mengulangi panggilan untuk mendatangkan
para pihak atau salah satu pihak. Jadi Mediator hanya membuat panggilan sekali
saja. Kalaupun misalnya pengusaha tidak dapat hadir karena suatu hal untuk
memenuhi panggilan sidang, maka biasanya diwakilkan oleh staf personalia
perusahaan. Selama kurun waktu dua tahun tersebut, belum pernah para pihak
tidak hadir dalam siding walaupun dikuasakan.
4.
Setelah para pihak memenuhi panggilan, maka
segera dilakukan sidang.
Dalam
sidang mediasi, diadakan musyawarah antara para pihak dengan ditengahi seorang
atau lebih mediator netral. Sidang mediasi dilakukan tergantung dengan
kebutuhan, tetapi biasanya hanya dilakukan sekali pertemuan saja sudah ditemui
kata sepakat. Kalau dalam sekali siding sudah ditemui kata sepakat dari para
pihak, maka tidak perlu dilakukan sidang lagi.
5.
Jika dalam sidang mediasi para pihak sudah
menemui kata sepakat, maka dibuatkan Perjanjian Bersama yang ditandatangani
oleh para pihak dan Mediator yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Selama
kurun waktu tiga tahun, tercatat ada 98 kasus yang sampai ke tahap mediasi yang
hasilnya 91 adalah anjuran, maksudnya dalam sidang mediasi langsung tidak
ditemui kata sepakat dari para pihak sehingga Mediator langsung membuatkan
anjuran tertulis yang dikeluarkan oleh mediator hal tersebut dapat dilihat dari
data dibawah ini :
Tabel 12 Perselisihan Hubungan Industrial
tahun 2012 hingga 2014
NO
|
TAHUN
|
BENTUK Perselisihan
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
|
2012
|
P. Hak
|
1
|
30 kasus dengan
Anjuran Tertulis
|
PHK
|
30
|
|||
P. Kepentingan
|
2
|
|||
33 kasus
|
||||
2
|
2013
|
P.Hak
|
1
|
29 kasus
dengan anjuran tertulis
|
PHK
|
33
|
|||
P.Kepentingan
|
1
|
|||
35 Kasus
|
||||
3
|
2014
|
P.Hak
|
1
|
24 kasus
dengan anjuran tertulis
|
PHK
|
28
|
|||
P.Kepentingan
|
1
|
|||
30 kasus
|
Sumber ; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Rokan Hulu,
2015
2. Kedudukan Mediator Hubungan
Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
di Kabupaten Rokan Hulu.
Seorang
Mediator mempunyai peranan yang sangat besar dalam menyukseskan
terselenggaranya proses mediasi. Oleh sebab itu seorang Mediator harus bersifat
Independen, dia tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain
selain kepentingan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, dengan demikian
seorang Mediator harus bersifat Proposional dan tidak memihak kepada siapa pun. Dalam pasal 9 undang-undang Nomor 2 tahun 2004 disebutkan
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mediator yaitu sebagai
berikut :
1.
Bertakwa Kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
1.
Warga Negara
Indonesia.
2.
Berbadan Sehat
Menurut Surat Keterangan Dokter.
3.
Menguasai
Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Ketenagakerjaan.
4.
Berwibawa,
Jujur, Adil, Dan Berkelakuan Baik.
5.
Berpendidikan
Sekurang-Kurangnya Strata Satu.
6.
Syarat Lain Yang
Ditetapkan Oleh Menteri.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi oleh seorang
mediator adalah syarat-syarat yang terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 92/MEN/IV/2004 Tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Mediator Serta Kerja Mediasi, dimana syarat tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Mediator adalah
Pegawai Negeri Sipil pada instansi/dinas yang bertanggungjawab dibidang tenaga
kerja.
- Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia.
- Berbadan Sehat Menurut Surat Keterangan Dokter.
- Menguasai Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Ketenagakerjaan.
- Berwibawa, Jujur, Adil, dan Berkelakuan Baik.
- Berp endidikan Sekurang-Kurangnya Strata Satu.
- Memiliki Legitimasi dari menteri Tenaga kerja dan transmigrasi.
Syarat-syarat diatas benar-benar harus dipenuhi oleh
seorang mediator karena tugas yang dibebankan kepadanya sangat besar, seorang
mediator sangat diharapkan bisa menyelesaikan proses mediasi dengan lancar dan
menghasilkan kesepakatan antar pihak-pihak yang berselisih. Secara terperinci
tugas seorang mediator adalah sebagai berikut :
1. Memperlancar
komunikasi diantara para pihak yang terlibat masalah.
2. Membantu
para pihak untuk merumuskan prosedur mediasi, jadwal, dan target pertemuan.
3. Memfasilitasi
pertemuan diantara para pihak
4. Membantu
masing-masing pihak perspektif, posisi, dan kepentingan pihak lain sehubungan
dengan permasalahan.
5. Memastikan
bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk di dengar
penjelasannya sehingga semua pihak merasa mempunyai kedudukan yang setara.
6. Mediator
tidak mengambil keputusan yang mengikat namun ia bisa membantu para pihak dalam
menginventarisasi dan mengembangkan opsi-opsi penyelesaian, serta memilih opsi
yang terbaik.[5]
Agar proses mediasi yang dilakukan dapat berjalan
dengan lancar dan memperoleh hasil yang sesuai dengan keinginan bersama, maka
proses mediasi harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan
yang berlaku. Kapala bidang pengawasan hubungan industrial menjelaskan
prosedur-prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan hubungan
Industrial adalah sebagai berikut:
a.
Pihak pekerja/ buruh atau pengusaha
mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
Mediasi Atau pihak pengusaha/ manajemen mengajukan permohonan penetapan kepada
Dinas Tenaga Kerja tentang perselisihan yang terjadi antara buruh/ pekerja
dengan pengusaha. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan
permohonan adalah sebagai berikut :
a. Diajukan
secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan.
b. Sengketa
yang diajukan sudah pernah diselesaikan dengan musyawarah tapi tidak ada
kesepakatan.
c. Sengketa
yang diajukan merupakan sengketa perdata bukan pidana.
b.
Setelah menerima pengaduan dari pekerja
atau permohonan penetapan dari pengusaha maka pihak Dinas Tenaga kerja dalam
waktu 7 hari segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan
yang terjadi, untuk diadakan pertemuan pada Dinas Tenaga kerja dengan waktu
yang telah ditentukan untuk menghadap mediator yang telah ditunjuk oleh dinas
tenaga kerja.
c.
Setelah para pihak-pihak diundang maka
masing-masing pihak mengisi daftar hadir serta mengisi risalah yang telah
dipersiapkan, dimana risalah tersebut memuat tentang nama dan alamat
perusahaan, nama lengkap dan alamat pekerja, tempat perundingan, pendapat
pengusaha, dan pendapat pekerja dan kesimpulan.
d.
Mediator Meminta kepada pihak-pihak yang
hadir untuk menunjukkan surat kuasa apabila perselisihan tersebut dikuasakan
serta menunjukkan dokumen penyelesaian Bipartit yang telah dilaksanakan.
e.
Kemudian mediator menanyakan kepada para
pihak tentang penyelesaian seperti apa yang di inginkan dan apa yang hendak
mereka capai.
Seorang mediator yang telah ditunjuk oleh Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
untuk menjadi penengah dalam proses mediasi, mempunyai hak-hak sebagai berikut
:
a.
Memanggil pihak-pihak yang bersangkutan
dalam sengketa perselisihan hubungan Industrial.
b.
Meminta keterangan-keterangan dari
masing-masing pihak.
c.
Menghadirkan dari saksi-saksi atau
tenaga ahli yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang terjadi apabila hal
tersebut dibutuhkan demi kelancaran proses mediasi.
d.
Meminta kepada pihak-pihak untuk
mengajukan bukti-bukti yang mereka miliki sebagai penguat keterangan yang
mereka berikan.
e.
Apabila masing-masing pihak tidak
mematuhi aturan yang berlaku maka seorang mediator berhak menghentikan proses
mediasi.
Sebelum proses mediasi dilaksanakan seorang mediator
harus memberitahukan aturan-aturan yang harus di patuhi selama proses mediasi
dilaksanakan, aturan-aturan tersebut antara lain.
1. Melakukan
proses Mediasi dengan itikat baik
2. Selama
proses mediasi berlangsung, masing-masing pihak harus bersifat kooperatif
dengan mediator
3. Menghadiri
setiap pertemuan mediasi sesuai dengan tanggal dan tempat yang telah disepakati
bersama.
Setelah menerima pengaduan, baik dari pekerja/buruh
ataupun dari pengusaha dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja mediator
harus mengadakan penelitian tentang duduk perkaranya dan segera mengadakan sidang
mediasi, dalam hal ini mediator berkewajiban antara lain:
1. Memanggil
para pihak yang berselisih untuk dapat di dengar keterangan yang diperlukan.
2. Mengatur
dan memimpin sidang mediasi.
3. Membantu
membuat perjanjian bersama, apabila tercapai kesepakatan.
4. Membuat
anjuran tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan.
5. Membuat
Risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6. Membuat
laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[6]
Proses mediasi dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama tiga puluh hari kerja terhitung sejak tenaga kerja/ buruh dan
pengusaha menandatangani perjanjian mediasi sampai dengan penandatanganan akta
kesepakatan. Adapun hal-hal yang dilakukan oleh mediator selama proses mediasi
berlangsung adalah sebagai berikut :
1. Mempertemukan
masing-masing pihak dalam satu meja perundingan, dimana pihak-pihak diberikan
kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dalam masalah yang
terjadi.
2. Mendengarkan
keterangan dari saksi-saksi dan tenaga ahli yang berkaitan dengan pokok
permasalahan.
3. Meneliti
dan memeriksa bukti-bukti yang ada baik bukti dari pekerja/ buruh maupun
bukti-bukti dari pengusaha.
4. Mengambil
kesimpulan dan mencari kesepakatan bersama.
Secara rinci Bapak Tomi Haryadi Siregar SH, selaku Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu menerangkan
tahap-tahap pelaksanaan sidang mediasi
adalah sebagai berikut :
b.
Membuka sidang
c.
Membacakan surat kuasa dari para pihak
jika para pihak menguasakan
d.
Memberikan kesempatan kepada para pihak
untuk memberiikan keterangan atau penjelasan
e.
Ketika diperlukan mediator dapat
memanggil saksi-saksi mengupayakan kepada kedua pihak dapat menyelesaikan
perselisihan secara musyawarah untuk mufakat
f.
Apabila penyelesaian tidak tercapai
kesepakatan, mediator dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
harus mengeluarkan anjuran tertulis sejak sidang pertama. Apabila anjuran
tersebut diterima oleh para pihak, maka mediator membuat perjanjian bersama,
tetapi apabila anjuran tersebut tidak diterima para pihak maka mediator membuat
risalah penyelesaian perrselisihan.
g.
Bila mencapai kesepakatan dibuat
perjanjian bersama oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh mediator.[7]
Proses mediasi yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditangani seorang atau lebih mediator yang
telah ditunjuk akan berakhir apabila:
1.
Tercapainya suatu kesepakatan dari
masing-masing pihak.
2.
Berakhirnya jangka waktu mediasi.
3.
Salah satu pihak atau keduanya
mengundurkan diri dari proses mediasi.
4.
Atau salah satu pihak tidak mentaati
perjanjian mediasi.
Apabila proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial berhasil mencapai kesepakatan damai maka hasil mediasi tersebut
dituangkan kedalam akta perdamaian yang berbentuk berita acara penyelesaian
sengketa dan ditandatangani oleh para pihak yang berselisih, kemudian akta
perdamaian tersebut didaftarkan kepengadilan Negeri sebagai pemberitahuan bahwa
telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Tetapi apabila tidak
tercapai kesepakatan damai maka Mediator memberikan anjuran tertulis kepada
pekerja/ buruh dan pengusaha dimana anjuran tersebut berisikan:
1.
Keterangan pekerja/buruh atau keterangan
serikat pekerja/serikat buruh.
2.
Keterangan Pengusaha.
3.
Keterangan saksi/saksi ahli apabila ada.
4.
Pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator.
5.
Isi anjuran.
Ketika ditanyakan kepada Bapak H.T. Rafli Armen
S.Sos, Kapan Anjuran tertulis di berikan pada pihak-pihak yang bersengketa,
ketika proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka mediator memberikan
ajuran tertulis kepada masing-masing pihak untuk di pelajari, setelah itu
masing-masing pihak memberikan tanggapan apakah ajuran yang diberikan diterima
atau ditolak. Dalam waktu 10 hari sejak pemberian anjuran kepada masing-masing
pihak sudah memberikan jawaban mengenai anjuran yang diterima, apabila di
terima maka dibuatkan perjanjian bersama dan apabila di tolak mediator membuat
risalah penyelesaian perselisihan.
B.
Hambatan –Hambatan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan
Industrial di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam
melaksanakan tugas atau tindakan dalam penyelesaian Sengketa Hubungan
Industrial, tidak jarang muncul suatu hambatan. Begitu juga yang terjadi dalam
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha
yang dilakukan oleh Mediator di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan
wawancara dengan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Rokan Hulu Bapak .H.T.Rafli Armien. S.Sos. mengatakan[8]:
“Hambatan yang dihadapi Mediator
dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial antara lain:
1. Sulit mendatangkan pengusaha untuk
hadir dalam pertemuan atau sidang yang diadakan oleh Mediator. Pengusaha
biasanya mempunyai kesibukan sendiri sehingga tidak mempunyai waktu untuk
menghadiri pertemuan dan hanya diwakili oleh staf personalianya saja. Hal itu
bisa membuat proses berlangsung lebih lama walaupun ada jangka waktu
penyelesaian, karena wakil perusahaan harus melaporkan hasil pertemuan terlebih
dahulu kepada pengusaha.
2.
Risalah
perundingan yang di lampirkan oleh pekerja pada saat mencatatkan perselisihan
ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu bisa saja
dipalsukan dengan alasan pihak pengusaha tidak mau menandatangani risalah
perundingan. Padahal kenyataannya pada saat sidang mediasi dan masing-masing
pihak di dengar keterangannya, pengusaha menyatakan bahwa telah menyetujui
hasil perundingan bipartit. Hal ini sering sekali terjadi dalam proses mediasi
di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
3.
Perselisihan
yang diajukan oleh pekerja melalui Serikat Pekerja, tidak dilengkapi dengan
surat kuasa dari pekerja, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan karena tertib
administrasi tidak dipenuhi.
4.
Pengetahuan
pekerja tentang aturan-aturan yang berlaku membuat sulitnya mediator untuk
memberikan penjelasan kepada pekerja dalam penyelesaian perselisihan sengketa
hubungan Indutrial di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan
Hulu.
5.
Pengusaha
merasa memiliki kekuasaan sehingga pengusaha sering menghilangkan azas itikat
baik dalam penyelesaian sengketa, selain itu pengusaha juga sering mengulur
waktu saat di undang untuk melaksanakan mediasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu”.
Mediasi
merupakan salah satu media penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
tentunya mempunyai kelemahan-kelemahan yang mungkin saja bisa membuat
penyelesaian sengketa tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh para pihak-pihak
yang bersengketa, pada umumnya para pihak yang bersengketa mengetahui bahwa
mediasi bukanlah merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan sengketa
perselisihan hubungan industrial, sehingga masing-masing pihak akan berupaya
bagaimana kepentingannya tidak dirugikan oleh pihak lain, maka dalam proses
mediasi akan ditemukan hambatan-hambatan yang dapat mempersulit proses
penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial sehingga apabila
hambatan-hambatan tersebut tidak dapat dihadapi oleh mediator maka kemungkinan
besar proses penyelesaian perselisihan melalui mediasi ini akan gagal dan tidak
menemukan jalan keluar sehingga membutuhkan media lain untuk menyelesaikannya.
Banyak
hambatan-hambatan yang akan ditemui selama proses mediasi, ketika pengusaha
dituntut oleh pekerja/buruh karena dianggap tidak melaksanakan kewajibannya
maka dalam proses perundingan pengusaha selalu merasa disalahkan padahal belum
tentu semuanya disebabkan kelalaian pengusaha, ketika hal yang demikian
ditanyakan kepada salah satu pengusaha yang ada di kabupaten Rokan Hulu,
mengapa begitu sering terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha, dan bagaimana tindakan pemerintah menghadapinya, begitu banyak
faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan antara pekerja/ buruh dan
pengusaha, tetapi penyebabnya tidak lah seperti yang disangkakan semua orang,
dimana penyebabnya adalah pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya
terhadap pekerja, tetapi ada kemungkinan penyebab perselisihan tersebut
disebabkan oleh pekerja/buruh itu sendiri.
Tetapi
pada kenyataannya pemerintah sadar tidak sadar selalu berpihak pada pekerja/
buruh tanpa melihat permasalahannya terlebih dahulu, pengusaha Cuma berharap
agar pemerintah dalam melakukan penyelesaian perselisihan untuk bersifat netral
dan tidak memihak pada salah satu pihak saja. Kalau kita lihat
secara terperinci tentang hambatan-hambatan yang dihadapi oleh seorang mediator
selaku pihak dari pemerintah dalam menyelesaikan sengketa hubungan Industrial
melalui Mediasi adalah sebagai berikut :
1.
Masing-masing pihak mengabaikan aturan
yang telah ditentukan.
Sebelum
proses mediasi dilaksanakan seorang mediator telah memberitahukan kepada
pihak-pihak untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku selama proses mediasi
berlangsung, tetapi pada kenyataannya masih ada dari pihak-pihak yang melanggar
peraturan yang telah dibuat, misalnya masing-masing pihak harus mempunyai
etikat baik selama proses mediasi berlangsung, tetapi dalam persidangan
masing-masing pihak seakan-akan ingin saling menjatuhkan dengan mengutarakan
kelemahan dan keburukan pihak lain, selain itu banyak diantara pihak-pihak yang
hadir tidak pada waktunya, bahkan tidak mau hadir ketika dipanggil oleh
mediator. apabila ini terjadi maka dapat menghambat proses mediasi yang akan
dilaksanakan.
Adapun
aturan-aturan yang harus ditaati oleh masing-masing pihak antara lain:
a.
Melakukan proses Mediasi dengan etikat
baik.
b.
Selama proses mediasi berlangsung,
masing-masing pihak harus bersifat kooperatif dengan mediator.
c.
Menghadiri setiap pertemuan mediasi
sesuai dengan tanggal dan tempat yang telah disepakati bersama.
2.
Para Pihak Tidak Komperatif Dan
Memaksakan pendapat.
Memaksakan
pendapat sangat sering terjadi dalam perundingan mediasi masing-masing pihak
memaksakan pendapatnya, pihak pengusaha misalnya sering bersikeras bahwa mereka
tidak pernah melakukan pelanggaran hak-hak para pekerja dengan mengajukan
bukti-bukti yang mungkin belum tentu kebenarannya.
Pihak
pekerja juga demikian terkadang tuntutan yang mereka minta terlalu memberatkan
pihak pengusaha sehingga pengusaha tetap pada pendiriannya dengan demikian
proses mediasi akan gagal mencapai kesepakatan. Selain itu masing-masing pihak
tidak mau bersifat terbuka, mereka sering menutup-nutupi kenyataan yang
terjadi, sehingga mediator sulit menemukan fakta yang sebenarnya terjadi.
Terkadang
dalam proses perundingan sedang berlangsung para pihak yang berselisih sering
kali terjebak dalam satu siklus yang menonjolkan posisi dalam memberikan
pendapat, kedua belah pihak yang sedang melakukan perundingan sering kali tidak
memahami apa yang menjadi pendorong atau motivasi dibalik posisi atau tuntutan
mereka, sehingga masing-masing pihak selalu menganggap bahwa pendapat mereka
yang harus dipatuhi tanpa memperhatikan keadaan atau pendapat orang lain.
Oleh
sebab itu seorang Mediator harus menguasai suasana perundingan sehingga masing-masing
pihak dapat memberikan dan memahami posisi masing-masing dan tujuan diadakannya
mediasi, maka kalau tidak ada yang mau mengalah sedikit pun sudah pasti proses
mediasi akan gagal mencapai kesepakatan.
3.
Kurangnya Jumlah Mediator
Di
daerah, pejabat-pejabat yang menguasai hukum tenaga kerja jumlahnya sangat
sedikit sedangkan perselisiahan yang terjadi cukup banyak, bahkan kasus-kasus
yang terjadi begitu rumit dan sulit diselesaikan, maka disini dibutuhkan
mediator yang bukan saja menguasai perundang-undangan tenaga kerja tetapi juga
sudah berpengalaman menyelesaikan kasus-kasus besar. Apabila seorang mediator
tidak mempunyai kemampuan yang cukup maka dipastikan proses mediator akan
gagal.
Hal
ini tidak dipungkiri oleh Rahmi Hidayat,SH selaku salah seorang pembantu
Mediator yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan
Hulu, beliau mengatakan bahwa:
Jumlah mediator di Kabupaten Rokan Hulu
sangat sedikit sekali, sedangkan perselisihan hubungan industrial yang terjadi
sangat banyak, sehingga untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan
mediator yang sedikit akan sulit untuk mendapatkan hasil yang diinginkan,
selaku pengusaha sangat mengharapkan
agar Dinas Sosisl, Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menambah tenaga untuk dijadikan Mediator.[9]
4.
Tidak Adanya Saksi
Saksi
merupakan salah satu alat bukti yang bisa dijadikan pegangan bagi mediator
untuk mencari kebenaran yang sebenarnya, sehingga ketika diambil kesepakatan
benar-benar sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Proses mediasi akan terhambat
apabila tidak ada saksi yang memberikan keterangan untuk membenarkan
perselisihan tersebut, jadi saksi disini mempunyai peran yang sangat besar
dalam penyelesaian kasus. Ketika hal ini di tanyakan kepada salah seorang Ketua
serikat buruh di kecamatan kabun, beliau menerangkan bahwa banyak faktor-faktor
yang menyebabkan kenapa saksi tidak mau memberikan keterangan yaitu antara lain
:
a.
Dia tidak mau terlibat dalam
perselisihan yang terjadi.
b.
Saksi takut akan terjadi pengancaman
oleh salah satu pihak apa bila dia memberikan keterangan.
c.
Saksi tidak berani karena tidak ada
perlindungan yang pasti terhadap dirinya apabila memberikan keterangan.
Oleh
sebab itu setiap pekerja di haruskan untuk menjadi anggota serikat pekerja
sehingga apabila terjadi permasalahan serikat pekerja bisa membantu untuk
menyelesaikannya, tetapi pada kenyataannya masih banyak pekerja yang belum
masuk anggota serikat pekerja yang ada di perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketika
suatu perselisihan yang terjadi antara Pekerja/buruh dengan pengusaha, dan
kasusnya bersifat personal, maka akan sulit mencari saksi dalam kasus tersebut,
ketika seorang mediator pempertanyakan kepada pekerja/ atau buruh, apakah ada
saksi, maka kebanyakan mereka tidak mempunyai saksi. Oleh sebab itu maka
sebaiknya setiap pekerja atau buruh harus menjadi anggota atau pengurus serikat
buruh yang ada di perusahaan tersebut, sehingga mereka bisa meminta bantuan
kepada serikat pekerja/ buruh apabila terjadi perselisihan, sehingga lebih
mudah untuk menyelesaikannya. Hal ini dikemukakan oleh Kabid Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, ketika hal tersebut dipertanyakan oleh
penulis.
Untuk
menghindari kejadian ini maka dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 maka
dirumuskan bahwa Barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna
penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini,
wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan
surat-surat yang diperlukan. Apabila ini tidak diberikan maka dapat dipidana.
5.
Adanya Kepentingan Lain yang Mendasari
Keputusan Mediator
Hal
ini sangat sering terjadi dalam proses Mediasi dimana salah satu pihak atau
keduanya sering melakukan lobi-lobi dengan mediator, agar mediator tersebut
berpihak kepada pihak-pihak tertentu, maka di sinilah sangat dibutuhkan seorang
mediator yang benar-benar bersifat profisional dalam menjalankan tugasnya,
mediator tidak boleh mempunyai kepentingan lain selain untuk menyelesaikan
proses perselisihan, selain itu seorang mediator juga tidak boleh memihak
kepada salah satu pihak, apabila hal ini terjadi maka hasil yang didapatkan
akan sulit diterima oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam arti kata seorang
mediator harus menjunjung tinggi etika, bersikap adil, netral, dan mandiri dan
terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun. Apabila hal-hal tersebut
terbukti dilanggar maka mediator tersebut harus berhenti atau diberhentikan.
Bapak
Tomi Haryadi Siregar,SH selaku
Mediator di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
menerangkan bahwa[10]:
Dalam menentukan siapa yang menjadi
mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi di
kabupaten Rokan Hulu adalah orang-orang tertentu yang dinilai mampu dan sanggup
untuk menyelesaikan masalah, setiap mediator yang ditunjuk selalu diperintahkan
untuk bersifar netral dan profesional dalam menyelesaikan suatu perselisihan.
Untuk menjadi mediator di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu
melewati beberapa tes sehingga Mediator yang ditun juk betul-betul memiliki
integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak mudah tergiur oleh
rayuan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap Mediator yang telah
ditunjuk, agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat dan adil, adapun
hal-hal yang bisa dilakukan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
mediator adalah :
a. Memberikan
Arahan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan mediator dalam
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
b. Memantau
dan mengikuti perkembangan selama proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
c. Memberikan
Sanksi kepada mediator yang tidak dapat menyelesaikan tugas dalam waktu 30 hari
tanpa alasan yang sah menurut peraturan yang berlaku.
6.
Keputusan Mediasi Terkadang Tidak
Dilaksanakan.
Walaupun Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industril melalui mediasi banyak digunakan oleh pekerja/ buruh atau pengusaha
dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi, akan tetapi kelemahan-kelemahan dalam mediasi tersebut
salah satunya adalah keputusan yang telah disepakati terkadang tidak
dilaksanakan oleh salah satu pihak.
Wawancara dengan Tomi Haryadi Siregar SH menyatakan:
Pihak pihak yang
bersengketa sangat sulit untuk didamaikan, Masing-masing dari mereka selalu
berupaya dan berusaha untuk menyatakan bahwa merekalah yang paling benar, tanpa
melihat pendapat dan penjelasan dari pihak lain, bahwa terkadang apabila
pendapat mereka tidak diakomodir maka mereka akan mengancam untuk membawa
perselisihan ini ke pengadilan. Bahkan ada perselisihan yang sudah mendapatkan
kesepakatan bersama tetapi keputusan yang telah disepakati itu tidak
dilaksanakan.
Selain hambatan-hambatan yang disebutkan diatas
masih ada lagi hambatan-hambatan yang ditemui pada pekerja/buruh dan pengusaha
yang bisa membuat proses mediasi tidak berjalan dengan baik dapat disimpulkan
antara lain hambatan tersebut adalah :
a.
Pihak pekerja/buruh ketika mengajukan
permohonan mediasi sering tidak dapat membuktikan kapan mereka mulai bekerja,
tidak bisa menunjukkan slip gaji, surat perintah kerja serta perjanjian kerja.
b.
Pihak pengusaha sering mewakilkan
penyelesaian perselisihan kepada staf yang tidak berkompeten, staf yang tidak
mengerti dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.
c.
Pihak pengusaha yang mewakili perusahaan
tidak dapat menunjukan surat kuasa dari perusahaan.
Apabila ketiga hal tersebut terjadi, maka proses
mediasi akan terhambat serta akan sulit untuk memperoleh kesepakatan bersama
antar pihak-pihak, Mediator akan sulit menemukan bukti-bukti yang konkrit
tentang pokok permasalahan yang menjadi antara kedua belah pihak. dengan
demikian apa yang menjadi tujuan diadakannya proses mediasi antara pihak-pihak
yang berselisih yaitu untuk mendapatkan kesepakatan bersama akan sulit
tercapai.
C.
Upaya
Mediator Dalam Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Menjalankan Fungsi Dan Peran
Mediator Untuk Menyelesaikan Permasaalahan Hubungan Industrial.
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tugas, fungsi dan peran Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
adalah sebagai instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dalam
penyelesaian perselisihan industrial adalah mencatat perselisihan hubungan
industrial yang diajukan pihak-pihak, meneliti kelengkapan berkas perselisihan
hubungan industrial yang diterima, menawarkan kepada pihak-pihak penyelesaian
melalui konsiliasi, arbitrase atau menyerahkan ke mediasi. Disamping itu Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
melakukan pembinaan dan mengawasi kinerja konsiliator, arbiter, dan mediator
yang terdaftar di wilayah kerjanya.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
Selaku instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam permasalahan
ketenagakerjaan yang terjadi di daerahnya bukan saja harus bisa bekerja dengan
baik dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi tetapi juga harus bisa
mencegah agar perselisihan hubungan industrial tidak terjadi minimal bisa
mencegah agar tidak terjadi peningkatan perselisihan dari tahun ketahun, sebab
dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah maka akan
banyak pula perselisihan yang akan terjadi.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
selaku penanggung jawab harus menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan
profesional agar perselisihan hubungan industrial di daerahnya tidak terjadi
dan apabila terdapat perselisihan dapat diselesaikan dengan waktu cepat dan
adil tanpa merugikan pihak-pihak yang berselisih. Oleh sebab itu Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
harus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial yang terjadi didaerah kerjanya masing-masing, upaya-upaya
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Sebelum Terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial
Kabupaten
Rokan Hulu merupakan daerah yang sangat subur sehingga didaerah ini banyak
berdiri perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang mempekerjakan banyak
tenaga kerja/ buruh. sehingga perselisihan hubungan industrial sangat sering
terjadi antara pekerja/buruh dengan pemilik perusahaan atau pengusaha.
Perselisihan
yang sering terjadi pada dasarnya disebabkan kurangnya keharmonisan hubungan
antara pekerja/ buruh dengan pengusaha, sehingga ketika salah satu pihak
misalnya merasa dirugikan, maka pihak tersebut langsung mempermasalahkannya
tanpa ada kata kompromi, sebagai contoh pihak perusahaan melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap tenaga kerja atau perusahaan terlambat membayarkan gaji
pekerja, maka tanpa ada musyawarah pekerja langsung mogok kerja, atau melakukan
demontrasi yang di iringi dengan sikap anarkis, atau sebaliknya, ketika
pekerja/ buruh melakukan kelalaian dalam pekerjaannya, pengusaha selaku pemilik
perusahaan langsung memberhentikan pekerja tersebut tanpa ada musyawarah.
Hal-hal
diatas sangat sering terjadi di Indonesia, baik itu di pusat maupun di daerah-daerah
yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Rokan Hulu yang banyak beroperasi
perusahan-perusahaan besar. Dengan demikian Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu selaku instansi yang
bertanggungjawab di bidang tenaga kerja didaerah mempunyai peranan yang sangat
besar dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial serta
berkewajiban membantu untuk menyelesaikan perselisihan apabila telah terjadi.
Dengan
banyaknya perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kabupaten Rokan
Hulu. Dimana hal ini sebenarnya bisa dicegah baik oleh pekerja/buruh, pengusaha
ataupun pemerintah daerah yaitu dengan melakukan upaya-upaya sebelum
perselisihan tersebut terjadi, kalau kita perhatikan begitu banyak usaha-usaha
yang dapat dilakukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu, agar perselisihan hubungan Industrial
antara Pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha tidak terjadi, tentunya
tindakan-tindakan itu dapat dilakukan supaya terjalin hubungan yang harmonis
antara komponen-komponan yang ada.
Adapun
upaya-upaya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
yang dapat dilakukan sebelum terjadinya perselisihan hubungan Industrial adalah
sebagai berikut :
a.
Melakukan pengawasan dibidang ketenagakerjaan
Begitu
banyak peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerja yang berlaku di
Indonesia, dimana tujuan dari pembentukannya adalah untuk melindungi hak-hak
pekerja/ buruh, itu semua tidak akan tercapai apabila pemerintah pusat atau Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu didaerah tidak
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut, apabila hal ini
terjadi maka akan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang
ketenagakerjaan. Misalnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Melihat
kenyataannya masih banyak pekerja/buruh yang menerima upah dibawah standar yang
telah ditentukan pemerintah, apabila ini terjadi maka pengusaha tersebut telah
melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1), dimana dalam
ayat tersebut dirumuskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, untuk
memastikan pengusaha membayar gaji sesuai dengan ketentuan, maka Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Ketika banyak hak-hak pekerja
yang diabaikan oleh pengusaha maka akan terjadilah perselisihan hubungan industrial
yang kebanyakan merugikan para pekerja/buruh.
Ada
empat pokok tugas pengawas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu yaitu :
1) Melihat
dengan jalan memeriksa dan menyelidiki sendiri apakah ketentuan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan telah dilaksanakan, jika tidak, selaku
pengawas dapat mengambil tindakan yang wajar untuk menjamin pelaksanaannya.
2) Membantu
baik pekerja/buruh maupun pengusaha dengan jalan memberi penjelasan-penjelasan
teknis dan nasehat yang mereka perlukan agar mereka memahami apakah yang diatur
dalam Undang-undang tenaga kerja dan bangaimana melaksanakannya.
3) Menyelidiki
keadaan ketenagakerjaan dan mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk
penyusunan peraturan perundang-undangan dan penetapan pemerintah.
4) Melakukan
pembinaan secara periodik secara menyeluruh kepada semua pengusaha pemilik
perusahaan yang ada di kabupaten Rokan Hulu.
b.
Memberikan Perlindungan Kerja bagi
pekerja/buruh
Pekerja/
buruh merupakan tulang punggung perusahaan, tanpa pekerja/ buruh maka
perusahaan tidak akan jalan dan tidak akan bisa pula ikut berpartisipasi dalam
pembangunan nasional, oleh sebab itu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu harus ikut memikirkan
perlindungan bagi setiap pekerja/buruh.
Perlindungan
kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan, maupun
dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik
dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku diperusahaan.[11]
Dengan penegakan perlindungan pekerja maka akan dapat menghindari terjadinya
perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Selain
itu dalam dunia ketenagakerjaan yang sering terjadi perselisihan dan
permasalahan maka ada upaya-upaya yang lain yang bisa dilakukan Dinas Sosial,
Tenaga Kerja yaitu menunjuk mediator yang bertugas untuk mencegah terjadinya
perselisihan hubungan industrial, adapun yang bisa dilakukan oleh mediator ini
adalah :
1)
Untuk Membantu para pengusaha dan
serikat pekerja mencapai tujuan bersama, mediator harus mampu membimbing kedua
belah pihak dengan cara melakukan. penilaian atas kualitas dan perkembangan
hubungan mereka dan mengidentifikasi bidang-bidang yang membutuhkan perbaikan.
2)
Merekomendasikan agar dilaksanakan
pelatihan peningkatan keahlian dan pemahaman yang tepat dalam membantu
menyelesaikan berbagai permasalahan.
3)
Mediator dapat membantu pihak manajemen
perusahaan dan serikat pekerja mengidentifikasi kepentingan bersama dan untuk
mencapai penyelesaian yang bersifat sama-sama menang.[12]
2.Setelah
Terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial
Peselisihan antara pekerja/buruh dengan
majikan/pengusaha akhir-akhir ini memang sering terjadi, faktor-faktor
penyebabnya bervariasi, tetapi pada umumnya perselisihan itu disebabkan tidak
diberikannya hak-hak para pekerja/buruh oleh pengusaha sehingga banyak pekerja
yang merasa dirugikan, sehingga seringkali kita lihat terjadi unjuk rasa yang
dilakukan para pekerja/buruh baik itu kepada perusahaan atau kepada pemerintah.
Ketika perselisihan hubungan industrial itu telah
terjadi maka instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan, kalau di daerah yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, yang mempunyai tugas
untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi, maka selaku Instansi yang
bertanggungjawab tentunya ada upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di daerah kerjanya.
Upaya-upaya yang dilakukan di Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
antara lain:
a.
Turun Langsung Kelapangan
Setiap Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu yang ada didaerah tentu mempunyai tim
khusus yang bertugas untuk mengawasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan
perusahan yang beroperasi didaerah tersebut, selain melakukan pengawasan
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, tentunya ketika terdengar
bahwa telah terjadi perselisihan diantara buruh/pekerja dengan pengusaha disuatu
perusahaan, tentunya selaku pengawas harus langsung kelapangan untuk melakukan
pengecekan apakah benar telah terjadi perselisihan hubungan industrial, apabila
benar telah terjadi perselisihan, tentunya pihak pengawas mencari keterangan
kenapa perselisihan tersebut bisa terjadi. Setelah memperoleh keterangan,
seorang pengawas berupaya mencari solusi untuk mengatasi agar perselisihan
tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
b.
Menjadi Perantara antara pekerja/buruh
dengan Pengusaha
Menurut Zaeni Asyhadie mengatakan bahwa perselisihan
Hubungan industrial harus diselesaikan dalam tiga tahap, yaitu :
1) Perundingan
pihak-pihak untuk mencari penyelesaian secara mandiri.
2) Dalam
hal butir pertama gagal, pihak yang berselisih harus minta bantuan penyelesaian
lewat pegawai perantara.
3) Dalam
hal butir pertama gagal, materi perselisihan dapat diajukan pada lembaga atau
penitia penyelesaian perburuhan.[13]
Ketika ada Pekerja/atau Buruh ataupun pengusaha
meminta bantuan kepada pegawai Dinas tenaga kerja untuk menjadi perantara dalam
penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, maka selaku pegawai yang
bertanggungjawab tentang ketenagakerjaan harus-
bersedia untuk menjadi perantara dalam menyelesaikan permasalahan yang
terjadi, seorang pengawai yang menjadi perantara harus berusaha serius untuk
mencari solusi agar perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan
pengusaha bisa diselesaikan dengan baik dan memperoleh hasil yang memuaskan
kedua belah pihak.
c.
Menugaskan Mediator yang berkualitas
Dalam Menyelesaikan Perselisihan
Hubungan Industrial.
Pemerintah pada umumnya menyediakan pelayanan kepada
setiap pekerja atau pengusaha yang mengalami perselisihan hubungan industrial,
pelayanan tersebut dapat berupa pemberian fasilitas untuk melakukan
penyelesaian maupun penyediaan jasa seorang atau lebih mediator atau
konsiliator yang dapat membantu masing-masing pihak yang bersengketa.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
yang merupakan instansi pemerintah di daerah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, wajib menyediakan fasilitas bagi setiap pekerja atau pengusaha
yang mengalami perselisihan hubungan industrial. Selaku instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, maka setiap perselisihan yang
terjadi antar pekerja dengan pengusaha atau antara serikat pekerja dalam satu
perusahaan wajib di bantu proses penyelesaiannya.
Dari data yang diperoleh diketahui begitu banyak
perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, sehingga perselisihan
tersebut sampai ke tangan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu, dari beberapa perselisihan yang
terjadi, paling banyak adalah kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja, baik
itu yang bersifat kolektif maupun yang bersifat perorangan. Disinilah letak
pentingnya peranan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu dalam proses penyelesaiannya.
Ketika ada Tenaga kerja atau pengusaha yang
melaporkan persoalannya kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu, maka selaku instansi pemerintah daerah
harus memberikan pelayan yang baik kepada pekerja atau pengusaha yang melapor
tersebut. Selanjutnya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
Kabupaten Rokan Hulu harus menyediakan satu orang atau lebih
mediator atau konsiliator yang mempunyai kemampuan yang benar-benar berkualitas
yang telah diberikan wewenang oleh undang-undang, dengan tujuan mereka dapat
menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi. Seorang mediator harus memiliki
kualifikasi profisional tertentu, mediator harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman yang banyak sehingga kedua belah pihak yang berselisih memandang
keberadaan mediator tersebut betul-betul dapat menyelesaikan kasus mereka.
Selain itu independensi dan ketidakperpihakan adalah
dua sikap yang harus dimiliki oleh mediator atau konsiliator dengan harapan
dalam melaksanakan tugasnya benar-benar terbebas dari kepentingan-kepentingan
tertentu, yang ada hanya kepentingan bersama untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial dengan cepat dan adil.
Inilah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi khususnya mediator dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, dan apa
bila upaya-upaya tersebut dilaksanakan dengan baik, maka dengan penuh keyakinan
setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi dapat diselesaikan dengan
kesepakatan bersama. Adapun Upaya yang dilakukan mediator di
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu adalah
berusaha semaksimal mungkin agar perselisihan antara pekerja dan Pengusaha bisa
diselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak.
[1] Ibid hal
[2] Wawancara penulis tanggal 9
febuari 2015 di Rokan Hulu
[3] Wawancara Penulis tanggal 02
febuari di Kabupaten Rokan Hulu
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[5]
Khotibul Umam, Penyelesaian
sengketa….., Op Cit, hlm 70.
[6] Zaeni Asyhadi, Hukum Kerja, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007), hlm 136.
[7] Wawancara Penulis tanggal 5
febuari 2015 di kabupaten Rokan Hulu.
[8] Wawancara Penulis tanggal 02
Febuari 2015 di kabupaten Rokan Hulu
[9] Wawancara Penulis tanggal 02
febuari 2015 Kabuapten Rokan Hulu.
[10] Wawancara Penulis tanggal 02
Febuari 2015 di Kabupaten Rokan Hulu.
[11] Zaeni asyhadie, Hukum Kerja,…Op Cit. hlm. 86.
[12]
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Panduan Mediasi…….Lok Cit. hml 83.
[13] Zaeni Asyhadie, hukum…..Op Cit, hlm. 45.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar