Jumat, 08 Mei 2015

KEDUDUKAN DAN FUNGSI MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALUNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2004 BAB 3 sambungan



1.        Perselisihan Kepentingan.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menurut Imam Soepomo, Perselisihan Kepentingan adalah Mengenai Usaha mengadakan perubahan-perubahan dalam syarat perburuhan, biasanya perbaikan syarat bagi Buruh/pekerja, yang oleh perorangan atau melalui organisasi pekerja kepada perusahaan[1].
Berdasarkan wawancara Dengan Rahmi Hidayat, SH selaku Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Mengatakan[2]:
"Perselisihan kepentingan sering timbul disebabkan oleh ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh perusahaan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat mengenai peraturan tersebut, misalnya saja perubahan jadwal kerja. Kasus perselisihan kepentingan biasanya tidak sering terjadi, jika terjadi pun sering kali disebabkan oleh pergantian Pimpinan yang mengakibatkan perubahan peraturan dalam pekerjaan”.

Untuk melihat kasus Perselisihan kepentingan dapat di lihat dari tabel dibawah ini:
Tabel 9 Data Perselisihan Kepentingan di Kab Rokan Hulu Tahun 2012
No
Nama Perusahaan
Perselisihan Kepentingan
Keterangan
1
PT Padasa Enam Utama
Perubahan aturan waktu kerja
Perjanjian Bersama dan Anjuran
2
PT Torganda karya Utama
Peubahan Waktu Lembur
Perjanjian Bersama dan Anjuran
Sumber : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Rokan Hulu, 2015

Selanjutnya lihat Perselisihan Kepentingan di kabupaten Rokan Hulutahun 2013:
Tabel 10 Data Perselisihan Kepentingan di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2013
No
Nama Perusahaan
Perselisihan Kepentingan
Keterangan
1
PT Padasa Enam Utama
Perubahan aturan tentang Lembur
Perjanjian Bersama dan Anjuran
Sumber : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu,2015

Selanjutnya lihat Perselisihan Kepentingan di kabupaten Rokan Hulutahun 2014:

Tabel 11 Data Perselisihan Kepentingan di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2014
No
Nama Perusahaan
Perselisihan Kepentingan
Keterangan
1
PT. Panca Surya Agrindo
Perubahan aturan kerja,
Perjanjian Bersama dan Anjuran
Sumber : Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu, 2015.

2.        Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan serikat pekerja/ serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Perselisihan antar serikat pekerja di Kabupaten Rokan Hulu tidak ada terjadi karena di Kabupaten Rokan Hulu hanya ada satu Serikat Pekerja, berdasarkan Wawancara dengan Panam Tama selaku Ketua Serikat Buruh mengatakan[3]:
“Perselisihan antar serikat pekerja di Kabupaten Rokan Hulu belum pernah terjadi, jika ada permasalahan dalam anggota Serikat Buruh biasanya sebelum hal itu ditindaklanjuti Pengurus Serikat buruh melakukan penyelesaian di dalam organisasik tersebut dengan cara Musyawarah, misalnya tentang status keanggotaan, sejauh ini masalah-masalah pekerja/buruh masih terakomodir dan berjalan harmonis. Serikat Pekerja/Buruh membuka bagi anggota yang memiliki masalah baik masalah dengan perusahaan atau pun sesame anggota agar dapat dicari penyelesaian oleh serikat buruh itu sendiri”.

Berdasarkan data yang diperoleh penulis melaui refernsi dan wawancara yang dilakukan dapat disimpulakn bahwa permasalahan yang sering terjadi dalam Hubungan Industrial di Kabupaten Rokan Hulu adalah permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dalam permasalahan tersebut mediator yang di tunjuk untuk memberikan penjelasan dan jawaban sering kali memberikan jawaban anjuran untuk menyelesaikan perselisihan dengan mengutamakan itikat baik dari kedua belah pihak.
1.  Peran Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di   Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peranan mempunyai arti fungsi atau tugas, arti peranan,yaitu bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan. Jadi suatu lembaga akan efektif dan berguna dalam masyarakat dapat dilihat dari sejauh mana peranan lembaga itu dapat menyelesaikan atau mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat meskipun tidak semuanya teratasi[4].
Baik atau buruknya peranan Mediator dapat dilihat dari baik atau buruknya pelaksanaan mediasi. Pelaksanaan mediasi di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu bisa dikatakan kurang baik, meski telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut penulis Mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu mempunyai peranan yang kurang baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha hal ini bisa dilihat dari hasil mediasi yang banyak berahir pada anjuran terutama pada perselisihan PHK.
Di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, terdapat dua Mediator, yaitu :
               i.          Tomi Haryadi Siregar SH
             ii.          Rahmi Hidayat SH
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep 92/Men/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi, syaratsyarat mediator yaitu :
1.        Pegawai Negeri Sipil pada instansi/ dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
2.        Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.        Warga Negara Indonesia;
4.        Berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
5.        Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
6.        Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
7.        Berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu (S1);
8.        Memiliki legitimasi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dari Kedua Mediator yang ada di Kantor Dinas  Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu baru satu orang yang  memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep 92/Men/VI/2004  yaitu  Tomi Haryadi Siregar SH sedangkan Rahmi Hidayat SH belum keluar SK mediatornya masih menunggu SK dari Menteri Tenaga Kerja.
Peranan Mediator  Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu adalah :
1.        Sebelum diselesaikan melalui Mediator, para pihak harus mengadakan perundingan terlebih dahulu secara bipartit. Perundingan bipartit adalah perundingan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berselisih tanpa campur tangan pihak ketiga.
Dalam pelaksanaannya, sebelum melaporkan perselisihan ke Mediator, para pihak yang berselisih biasanya melakukan perundingan bipartite terlebih dahulu. Hal ini bisa dilihat dari adanya risalah yang dilampirkan pada saat salah satu pihak atau kedua belah pihak melaporkan perselisihannya ke Mediator. Risalah yang dilampirkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu memuat :

a.         Nama lengkap dan alamat para pihak;
b.         Tanggal dan tempat perundingan;
c.         Pokok masalah atau alasan perselisihan;
d.        Pendapat para pihak;
e.         Kesimpulan atau hasil perundingan;
f.          Tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.
Walaupun dalam prakteknya, ada sebagian kecil yang belum melakukan perundingan bipartit. Hal ini bisa diketahui dari adanya risalah perundingan yang dipalsukan oleh salah satu pihak sehingga dikembalikan lagi kepada para pihak untuk dilakukan perundingan ulang.
2.        Apabila perundingan bipartit gagal, maka salah satu pihak melaporkan pada instansi yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan, yaitu Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam laporannya, para pihak harus melampirkan bukti perundingan atau risalah yang menyatakan bahwa perundingan bipartit gagal ditempuh. Setelah itu baru dilakukan proses mediasi oleh Mediator.
Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan bahwa instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan harus menawarkan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Tetapi Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu tidak ditemui model penyelesaian secara konsiliasi atau arbitrase, maka setelah para pihak mencatatkan pada Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu dengan melampirkan bukti perundingan, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah penyelesaian melalui mediasi.
3.        Setelah Mediator menerima laporan atau pelimpahan penyelesaian perselisihan, maka harus segera dilakukan sidang mediasi.
Sebelum dilakukan sidang, Mediator membuat panggilan yang disampaikan kepada para pihak yang isinya bahwa para pihak diharapkan datang pada proses mediasi untuk mengikuti sidang mediasi.
Panggilan biasanya ditanggapi dengan baik oleh para pihak dengan langsung hadir pada proses persidangan tanpa Mediator harus mengulangi panggilan untuk mendatangkan para pihak atau salah satu pihak. Jadi Mediator hanya membuat panggilan sekali saja. Kalaupun misalnya pengusaha tidak dapat hadir karena suatu hal untuk memenuhi panggilan sidang, maka biasanya diwakilkan oleh staf personalia perusahaan. Selama kurun waktu dua tahun tersebut, belum pernah para pihak tidak hadir dalam siding walaupun dikuasakan.
4.        Setelah para pihak memenuhi panggilan, maka segera dilakukan sidang.
Dalam sidang mediasi, diadakan musyawarah antara para pihak dengan ditengahi seorang atau lebih mediator netral. Sidang mediasi dilakukan tergantung dengan kebutuhan, tetapi biasanya hanya dilakukan sekali pertemuan saja sudah ditemui kata sepakat. Kalau dalam sekali siding sudah ditemui kata sepakat dari para pihak, maka tidak perlu dilakukan sidang lagi.
5.        Jika dalam sidang mediasi para pihak sudah menemui kata sepakat, maka dibuatkan Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan Mediator yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Selama kurun waktu tiga tahun, tercatat ada 98 kasus yang sampai ke tahap mediasi yang hasilnya 91 adalah anjuran, maksudnya dalam sidang mediasi langsung tidak ditemui kata sepakat dari para pihak sehingga Mediator langsung membuatkan anjuran tertulis yang dikeluarkan oleh mediator hal tersebut dapat dilihat dari data dibawah ini :

Tabel 12 Perselisihan Hubungan Industrial tahun 2012 hingga 2014
NO
TAHUN
BENTUK Perselisihan
JUMLAH
KETERANGAN
1
2012
P. Hak
1
30 kasus dengan Anjuran Tertulis
PHK
30
P. Kepentingan
2
33 kasus
2
2013
P.Hak
1
29 kasus dengan anjuran tertulis
PHK
33
P.Kepentingan
1
35 Kasus
3
2014
P.Hak
1
24 kasus dengan anjuran tertulis
PHK
28
P.Kepentingan
1
30 kasus
Sumber ; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Rokan Hulu, 2015

2. Kedudukan Mediator Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Rokan Hulu.
Seorang Mediator mempunyai peranan yang sangat besar dalam menyukseskan terselenggaranya proses mediasi. Oleh sebab itu seorang Mediator harus bersifat Independen, dia tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain selain kepentingan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, dengan demikian seorang Mediator harus bersifat Proposional dan tidak memihak kepada siapa pun. Dalam pasal 9 undang-undang Nomor 2 tahun 2004 disebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mediator yaitu sebagai berikut :
1.        Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
1.        Warga Negara Indonesia.
2.        Berbadan Sehat Menurut Surat Keterangan Dokter.
3.        Menguasai Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Ketenagakerjaan.
4.        Berwibawa, Jujur, Adil, Dan Berkelakuan Baik.
5.        Berpendidikan Sekurang-Kurangnya Strata Satu.
6.        Syarat Lain Yang Ditetapkan Oleh Menteri.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi oleh seorang mediator adalah syarat-syarat yang terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 92/MEN/IV/2004 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Serta Kerja Mediasi, dimana syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Mediator adalah Pegawai Negeri Sipil pada instansi/dinas yang bertanggungjawab dibidang tenaga kerja.
  1. Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Berbadan Sehat Menurut Surat Keterangan Dokter.
  4. Menguasai Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Ketenagakerjaan.
  5. Berwibawa, Jujur, Adil, dan Berkelakuan Baik.
  6. Berp endidikan Sekurang-Kurangnya Strata Satu.
  7. Memiliki Legitimasi dari menteri Tenaga kerja dan transmigrasi.

Syarat-syarat diatas benar-benar harus dipenuhi oleh seorang mediator karena tugas yang dibebankan kepadanya sangat besar, seorang mediator sangat diharapkan bisa menyelesaikan proses mediasi dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan antar pihak-pihak yang berselisih. Secara terperinci tugas seorang mediator adalah sebagai berikut :
1.      Memperlancar komunikasi diantara para pihak yang terlibat masalah.
2.      Membantu para pihak untuk merumuskan prosedur mediasi, jadwal, dan target pertemuan.
3.      Memfasilitasi pertemuan diantara para pihak
4.      Membantu masing-masing pihak perspektif, posisi, dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan.
5.      Memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk di dengar penjelasannya sehingga semua pihak merasa mempunyai kedudukan yang setara.
6.      Mediator tidak mengambil keputusan yang mengikat namun ia bisa membantu para pihak dalam menginventarisasi dan mengembangkan opsi-opsi penyelesaian, serta memilih opsi yang terbaik.[5]
Agar proses mediasi yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil yang sesuai dengan keinginan bersama, maka proses mediasi harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Kapala bidang pengawasan hubungan industrial menjelaskan prosedur-prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan hubungan Industrial adalah sebagai berikut:
a.         Pihak pekerja/ buruh atau pengusaha mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mediasi Atau pihak pengusaha/ manajemen mengajukan permohonan penetapan kepada Dinas Tenaga Kerja tentang perselisihan yang terjadi antara buruh/ pekerja dengan pengusaha. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan adalah sebagai berikut :
a.       Diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan.
b.      Sengketa yang diajukan sudah pernah diselesaikan dengan musyawarah tapi tidak ada kesepakatan.
c.       Sengketa yang diajukan merupakan sengketa perdata bukan pidana.
b.        Setelah menerima pengaduan dari pekerja atau permohonan penetapan dari pengusaha maka pihak Dinas Tenaga kerja dalam waktu 7 hari segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, untuk diadakan pertemuan pada Dinas Tenaga kerja dengan waktu yang telah ditentukan untuk menghadap mediator yang telah ditunjuk oleh dinas tenaga kerja.
c.         Setelah para pihak-pihak diundang maka masing-masing pihak mengisi daftar hadir serta mengisi risalah yang telah dipersiapkan, dimana risalah tersebut memuat tentang nama dan alamat perusahaan, nama lengkap dan alamat pekerja, tempat perundingan, pendapat pengusaha, dan pendapat pekerja dan kesimpulan.
d.        Mediator Meminta kepada pihak-pihak yang hadir untuk menunjukkan surat kuasa apabila perselisihan tersebut dikuasakan serta menunjukkan dokumen penyelesaian Bipartit yang telah dilaksanakan.
e.         Kemudian mediator menanyakan kepada para pihak tentang penyelesaian seperti apa yang di inginkan dan apa yang hendak mereka capai.
Seorang mediator yang telah ditunjuk oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu untuk menjadi penengah dalam proses mediasi, mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.         Memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dalam sengketa perselisihan hubungan Industrial.
b.        Meminta keterangan-keterangan dari masing-masing pihak.
c.         Menghadirkan dari saksi-saksi atau tenaga ahli yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang terjadi apabila hal tersebut dibutuhkan demi kelancaran proses mediasi.
d.        Meminta kepada pihak-pihak untuk mengajukan bukti-bukti yang mereka miliki sebagai penguat keterangan yang mereka berikan.
e.         Apabila masing-masing pihak tidak mematuhi aturan yang berlaku maka seorang mediator berhak menghentikan proses mediasi.
Sebelum proses mediasi dilaksanakan seorang mediator harus memberitahukan aturan-aturan yang harus di patuhi selama proses mediasi dilaksanakan, aturan-aturan tersebut antara lain.
1.      Melakukan proses Mediasi dengan itikat baik
2.      Selama proses mediasi berlangsung, masing-masing pihak harus bersifat kooperatif dengan mediator
3.      Menghadiri setiap pertemuan mediasi sesuai dengan tanggal dan tempat yang telah disepakati bersama.
Setelah menerima pengaduan, baik dari pekerja/buruh ataupun dari pengusaha dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja mediator harus mengadakan penelitian tentang duduk perkaranya dan segera mengadakan sidang mediasi, dalam hal ini mediator berkewajiban antara lain:
1.      Memanggil para pihak yang berselisih untuk dapat di dengar keterangan yang diperlukan.
2.      Mengatur dan memimpin sidang mediasi.
3.      Membantu membuat perjanjian bersama, apabila tercapai kesepakatan.
4.      Membuat anjuran tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan.
5.      Membuat Risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6.      Membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[6]
Proses mediasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja terhitung sejak tenaga kerja/ buruh dan pengusaha menandatangani perjanjian mediasi sampai dengan penandatanganan akta kesepakatan. Adapun hal-hal yang dilakukan oleh mediator selama proses mediasi berlangsung adalah sebagai berikut :
1.      Mempertemukan masing-masing pihak dalam satu meja perundingan, dimana pihak-pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dalam masalah yang terjadi.
2.      Mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan tenaga ahli yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
3.      Meneliti dan memeriksa bukti-bukti yang ada baik bukti dari pekerja/ buruh maupun bukti-bukti dari pengusaha.
4.      Mengambil kesimpulan dan mencari kesepakatan bersama.
Secara rinci Bapak Tomi Haryadi Siregar SH, selaku  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu menerangkan tahap-tahap pelaksanaan sidang mediasi  adalah sebagai berikut :
b.        Membuka sidang
c.         Membacakan surat kuasa dari para pihak jika para pihak menguasakan
d.        Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberiikan keterangan atau penjelasan
e.         Ketika diperlukan mediator dapat memanggil saksi-saksi mengupayakan kepada kedua pihak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat
f.         Apabila penyelesaian tidak tercapai kesepakatan, mediator dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja harus mengeluarkan anjuran tertulis sejak sidang pertama. Apabila anjuran tersebut diterima oleh para pihak, maka mediator membuat perjanjian bersama, tetapi apabila anjuran tersebut tidak diterima para pihak maka mediator membuat risalah penyelesaian perrselisihan.
g.        Bila mencapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh mediator.[7]
Proses mediasi yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditangani seorang atau lebih mediator yang telah ditunjuk akan berakhir apabila:
1.        Tercapainya suatu kesepakatan dari masing-masing pihak.
2.        Berakhirnya jangka waktu mediasi.
3.        Salah satu pihak atau keduanya mengundurkan diri dari proses mediasi.
4.        Atau salah satu pihak tidak mentaati perjanjian mediasi.
Apabila proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berhasil mencapai kesepakatan damai maka hasil mediasi tersebut dituangkan kedalam akta perdamaian yang berbentuk berita acara penyelesaian sengketa dan ditandatangani oleh para pihak yang berselisih, kemudian akta perdamaian tersebut didaftarkan kepengadilan Negeri sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka Mediator memberikan anjuran tertulis kepada pekerja/ buruh dan pengusaha dimana anjuran tersebut berisikan:
1.        Keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh.
2.        Keterangan Pengusaha.
3.        Keterangan saksi/saksi ahli apabila ada.
4.        Pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator.
5.        Isi anjuran.
Ketika ditanyakan kepada Bapak H.T. Rafli Armen S.Sos, Kapan Anjuran tertulis di berikan pada pihak-pihak yang bersengketa, ketika proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka mediator memberikan ajuran tertulis kepada masing-masing pihak untuk di pelajari, setelah itu masing-masing pihak memberikan tanggapan apakah ajuran yang diberikan diterima atau ditolak. Dalam waktu 10 hari sejak pemberian anjuran kepada masing-masing pihak sudah memberikan jawaban mengenai anjuran yang diterima, apabila di terima maka dibuatkan perjanjian bersama dan apabila di tolak mediator membuat risalah penyelesaian perselisihan.


B.       Hambatan –Hambatan  Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam melaksanakan tugas atau tindakan dalam penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, tidak jarang muncul suatu hambatan. Begitu juga yang terjadi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha yang dilakukan oleh Mediator di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu Bapak .H.T.Rafli Armien. S.Sos. mengatakan[8]:
Hambatan yang dihadapi Mediator dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial antara lain:
1.    Sulit mendatangkan pengusaha untuk hadir dalam pertemuan atau sidang yang diadakan oleh Mediator. Pengusaha biasanya mempunyai kesibukan sendiri sehingga tidak mempunyai waktu untuk menghadiri pertemuan dan hanya diwakili oleh staf personalianya saja. Hal itu bisa membuat proses berlangsung lebih lama walaupun ada jangka waktu penyelesaian, karena wakil perusahaan harus melaporkan hasil pertemuan terlebih dahulu kepada pengusaha.
2.    Risalah perundingan yang di lampirkan oleh pekerja pada saat mencatatkan perselisihan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu bisa saja dipalsukan dengan alasan pihak pengusaha tidak mau menandatangani risalah perundingan. Padahal kenyataannya pada saat sidang mediasi dan masing-masing pihak di dengar keterangannya, pengusaha menyatakan bahwa telah menyetujui hasil perundingan bipartit. Hal ini sering sekali terjadi dalam proses mediasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu
3.    Perselisihan yang diajukan oleh pekerja melalui Serikat Pekerja, tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari pekerja, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan karena tertib administrasi tidak dipenuhi.
4.    Pengetahuan pekerja tentang aturan-aturan yang berlaku membuat sulitnya mediator untuk memberikan penjelasan kepada pekerja dalam penyelesaian perselisihan sengketa hubungan Indutrial di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
5.    Pengusaha merasa memiliki kekuasaan sehingga pengusaha sering menghilangkan azas itikat baik dalam penyelesaian sengketa, selain itu pengusaha juga sering mengulur waktu saat di undang untuk melaksanakan mediasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu”.

Mediasi merupakan salah satu media penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tentunya mempunyai kelemahan-kelemahan yang mungkin saja bisa membuat penyelesaian sengketa tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh para pihak-pihak yang bersengketa, pada umumnya para pihak yang bersengketa mengetahui bahwa mediasi bukanlah merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hubungan industrial, sehingga masing-masing pihak akan berupaya bagaimana kepentingannya tidak dirugikan oleh pihak lain, maka dalam proses mediasi akan ditemukan hambatan-hambatan yang dapat mempersulit proses penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial sehingga apabila hambatan-hambatan tersebut tidak dapat dihadapi oleh mediator maka kemungkinan besar proses penyelesaian perselisihan melalui mediasi ini akan gagal dan tidak menemukan jalan keluar sehingga membutuhkan media lain untuk menyelesaikannya.
Banyak hambatan-hambatan yang akan ditemui selama proses mediasi, ketika pengusaha dituntut oleh pekerja/buruh karena dianggap tidak melaksanakan kewajibannya maka dalam proses perundingan pengusaha selalu merasa disalahkan padahal belum tentu semuanya disebabkan kelalaian pengusaha, ketika hal yang demikian ditanyakan kepada salah satu pengusaha yang ada di kabupaten Rokan Hulu, mengapa begitu sering terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, dan bagaimana tindakan pemerintah menghadapinya, begitu banyak faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan antara pekerja/ buruh dan pengusaha, tetapi penyebabnya tidak lah seperti yang disangkakan semua orang, dimana penyebabnya adalah pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja, tetapi ada kemungkinan penyebab perselisihan tersebut disebabkan oleh pekerja/buruh itu sendiri.
Tetapi pada kenyataannya pemerintah sadar tidak sadar selalu berpihak pada pekerja/ buruh tanpa melihat permasalahannya terlebih dahulu, pengusaha Cuma berharap agar pemerintah dalam melakukan penyelesaian perselisihan untuk bersifat netral dan tidak memihak pada salah satu pihak saja. Kalau kita lihat secara terperinci tentang hambatan-hambatan yang dihadapi oleh seorang mediator selaku pihak dari pemerintah dalam menyelesaikan sengketa hubungan Industrial melalui Mediasi adalah sebagai berikut :
1.        Masing-masing pihak mengabaikan aturan yang telah ditentukan.
Sebelum proses mediasi dilaksanakan seorang mediator telah memberitahukan kepada pihak-pihak untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku selama proses mediasi berlangsung, tetapi pada kenyataannya masih ada dari pihak-pihak yang melanggar peraturan yang telah dibuat, misalnya masing-masing pihak harus mempunyai etikat baik selama proses mediasi berlangsung, tetapi dalam persidangan masing-masing pihak seakan-akan ingin saling menjatuhkan dengan mengutarakan kelemahan dan keburukan pihak lain, selain itu banyak diantara pihak-pihak yang hadir tidak pada waktunya, bahkan tidak mau hadir ketika dipanggil oleh mediator. apabila ini terjadi maka dapat menghambat proses mediasi yang akan dilaksanakan.
Adapun aturan-aturan yang harus ditaati oleh masing-masing pihak antara lain:
a.         Melakukan proses Mediasi dengan etikat baik.
b.        Selama proses mediasi berlangsung, masing-masing pihak harus bersifat kooperatif dengan mediator.
c.         Menghadiri setiap pertemuan mediasi sesuai dengan tanggal dan tempat yang telah disepakati bersama.
2.        Para Pihak Tidak Komperatif Dan Memaksakan pendapat.
Memaksakan pendapat sangat sering terjadi dalam perundingan mediasi masing-masing pihak memaksakan pendapatnya, pihak pengusaha misalnya sering bersikeras bahwa mereka tidak pernah melakukan pelanggaran hak-hak para pekerja dengan mengajukan bukti-bukti yang mungkin belum tentu kebenarannya.
Pihak pekerja juga demikian terkadang tuntutan yang mereka minta terlalu memberatkan pihak pengusaha sehingga pengusaha tetap pada pendiriannya dengan demikian proses mediasi akan gagal mencapai kesepakatan. Selain itu masing-masing pihak tidak mau bersifat terbuka, mereka sering menutup-nutupi kenyataan yang terjadi, sehingga mediator sulit menemukan fakta yang sebenarnya terjadi.
Terkadang dalam proses perundingan sedang berlangsung para pihak yang berselisih sering kali terjebak dalam satu siklus yang menonjolkan posisi dalam memberikan pendapat, kedua belah pihak yang sedang melakukan perundingan sering kali tidak memahami apa yang menjadi pendorong atau motivasi dibalik posisi atau tuntutan mereka, sehingga masing-masing pihak selalu menganggap bahwa pendapat mereka yang harus dipatuhi tanpa memperhatikan keadaan atau pendapat orang lain.
Oleh sebab itu seorang Mediator harus menguasai suasana perundingan sehingga masing-masing pihak dapat memberikan dan memahami posisi masing-masing dan tujuan diadakannya mediasi, maka kalau tidak ada yang mau mengalah sedikit pun sudah pasti proses mediasi akan gagal mencapai kesepakatan.
3.    Kurangnya Jumlah Mediator
Di daerah, pejabat-pejabat yang menguasai hukum tenaga kerja jumlahnya sangat sedikit sedangkan perselisiahan yang terjadi cukup banyak, bahkan kasus-kasus yang terjadi begitu rumit dan sulit diselesaikan, maka disini dibutuhkan mediator yang bukan saja menguasai perundang-undangan tenaga kerja tetapi juga sudah berpengalaman menyelesaikan kasus-kasus besar. Apabila seorang mediator tidak mempunyai kemampuan yang cukup maka dipastikan proses mediator akan gagal.
Hal ini tidak dipungkiri oleh Rahmi Hidayat,SH selaku salah seorang pembantu Mediator yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, beliau mengatakan bahwa:
Jumlah mediator di Kabupaten Rokan Hulu sangat sedikit sekali, sedangkan perselisihan hubungan industrial yang terjadi sangat banyak, sehingga untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan mediator yang sedikit akan sulit untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, selaku pengusaha  sangat mengharapkan agar Dinas Sosisl, Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menambah tenaga untuk dijadikan Mediator.[9]

4.    Tidak Adanya Saksi
Saksi merupakan salah satu alat bukti yang bisa dijadikan pegangan bagi mediator untuk mencari kebenaran yang sebenarnya, sehingga ketika diambil kesepakatan benar-benar sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Proses mediasi akan terhambat apabila tidak ada saksi yang memberikan keterangan untuk membenarkan perselisihan tersebut, jadi saksi disini mempunyai peran yang sangat besar dalam penyelesaian kasus. Ketika hal ini di tanyakan kepada salah seorang Ketua serikat buruh di kecamatan kabun, beliau menerangkan bahwa banyak faktor-faktor yang menyebabkan kenapa saksi tidak mau memberikan keterangan yaitu antara lain :
a.         Dia tidak mau terlibat dalam perselisihan yang terjadi.
b.        Saksi takut akan terjadi pengancaman oleh salah satu pihak apa bila dia memberikan keterangan.
c.         Saksi tidak berani karena tidak ada perlindungan yang pasti terhadap dirinya apabila memberikan keterangan.
Oleh sebab itu setiap pekerja di haruskan untuk menjadi anggota serikat pekerja sehingga apabila terjadi permasalahan serikat pekerja bisa membantu untuk menyelesaikannya, tetapi pada kenyataannya masih banyak pekerja yang belum masuk anggota serikat pekerja yang ada di perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketika suatu perselisihan yang terjadi antara Pekerja/buruh dengan pengusaha, dan kasusnya bersifat personal, maka akan sulit mencari saksi dalam kasus tersebut, ketika seorang mediator pempertanyakan kepada pekerja/ atau buruh, apakah ada saksi, maka kebanyakan mereka tidak mempunyai saksi. Oleh sebab itu maka sebaiknya setiap pekerja atau buruh harus menjadi anggota atau pengurus serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut, sehingga mereka bisa meminta bantuan kepada serikat pekerja/ buruh apabila terjadi perselisihan, sehingga lebih mudah untuk menyelesaikannya. Hal ini dikemukakan oleh Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, ketika hal tersebut dipertanyakan oleh penulis.
Untuk menghindari kejadian ini maka dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 maka dirumuskan bahwa Barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini, wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Apabila ini tidak diberikan maka dapat dipidana.
5.    Adanya Kepentingan Lain yang Mendasari Keputusan Mediator
Hal ini sangat sering terjadi dalam proses Mediasi dimana salah satu pihak atau keduanya sering melakukan lobi-lobi dengan mediator, agar mediator tersebut berpihak kepada pihak-pihak tertentu, maka di sinilah sangat dibutuhkan seorang mediator yang benar-benar bersifat profisional dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak boleh mempunyai kepentingan lain selain untuk menyelesaikan proses perselisihan, selain itu seorang mediator juga tidak boleh memihak kepada salah satu pihak, apabila hal ini terjadi maka hasil yang didapatkan akan sulit diterima oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam arti kata seorang mediator harus menjunjung tinggi etika, bersikap adil, netral, dan mandiri dan terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun. Apabila hal-hal tersebut terbukti dilanggar maka mediator tersebut harus berhenti atau diberhentikan.
Bapak Tomi Haryadi Siregar,SH selaku Mediator di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu menerangkan bahwa[10]:
Dalam menentukan siapa yang menjadi mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi di kabupaten Rokan Hulu adalah orang-orang tertentu yang dinilai mampu dan sanggup untuk menyelesaikan masalah, setiap mediator yang ditunjuk selalu diperintahkan untuk bersifar netral dan profesional dalam menyelesaikan suatu perselisihan. Untuk menjadi mediator di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu melewati beberapa tes sehingga Mediator yang ditun juk betul-betul memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak mudah tergiur oleh rayuan oknum yang tidak bertanggungjawab.

 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap Mediator yang telah ditunjuk, agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat dan adil, adapun hal-hal yang bisa dilakukan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap mediator adalah :
a.       Memberikan Arahan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
b.      Memantau dan mengikuti perkembangan selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
c.       Memberikan Sanksi kepada mediator yang tidak dapat menyelesaikan tugas dalam waktu 30 hari tanpa alasan yang sah menurut peraturan yang berlaku.
6.        Keputusan Mediasi Terkadang Tidak Dilaksanakan.
Walaupun Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industril melalui mediasi banyak digunakan oleh pekerja/ buruh atau pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi, akan tetapi  kelemahan-kelemahan dalam mediasi tersebut salah satunya adalah keputusan yang telah disepakati terkadang tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak.
Wawancara dengan Tomi Haryadi Siregar SH menyatakan:
 Pihak pihak yang bersengketa sangat sulit untuk didamaikan, Masing-masing dari mereka selalu berupaya dan berusaha untuk menyatakan bahwa merekalah yang paling benar, tanpa melihat pendapat dan penjelasan dari pihak lain, bahwa terkadang apabila pendapat mereka tidak diakomodir maka mereka akan mengancam untuk membawa perselisihan ini ke pengadilan. Bahkan ada perselisihan yang sudah mendapatkan kesepakatan bersama tetapi keputusan yang telah disepakati itu tidak dilaksanakan.

Selain hambatan-hambatan yang disebutkan diatas masih ada lagi hambatan-hambatan yang ditemui pada pekerja/buruh dan pengusaha yang bisa membuat proses mediasi tidak berjalan dengan baik dapat disimpulkan antara lain hambatan tersebut adalah :
a.         Pihak pekerja/buruh ketika mengajukan permohonan mediasi sering tidak dapat membuktikan kapan mereka mulai bekerja, tidak bisa menunjukkan slip gaji, surat perintah kerja serta perjanjian kerja.
b.        Pihak pengusaha sering mewakilkan penyelesaian perselisihan kepada staf yang tidak berkompeten, staf yang tidak mengerti dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.
c.         Pihak pengusaha yang mewakili perusahaan tidak dapat menunjukan surat kuasa dari perusahaan.
Apabila ketiga hal tersebut terjadi, maka proses mediasi akan terhambat serta akan sulit untuk memperoleh kesepakatan bersama antar pihak-pihak, Mediator akan sulit menemukan bukti-bukti yang konkrit tentang pokok permasalahan yang menjadi antara kedua belah pihak. dengan demikian apa yang menjadi tujuan diadakannya proses mediasi antara pihak-pihak yang berselisih yaitu untuk mendapatkan kesepakatan bersama akan sulit tercapai.

C.      Upaya Mediator Dalam Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Menjalankan Fungsi Dan Peran Mediator Untuk Menyelesaikan Permasaalahan Hubungan Industrial.
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tugas, fungsi dan peran Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dalam penyelesaian perselisihan industrial adalah mencatat perselisihan hubungan industrial yang diajukan pihak-pihak, meneliti kelengkapan berkas perselisihan hubungan industrial yang diterima, menawarkan kepada pihak-pihak penyelesaian melalui konsiliasi, arbitrase atau menyerahkan ke mediasi. Disamping itu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu melakukan pembinaan dan mengawasi kinerja konsiliator, arbiter, dan mediator yang terdaftar di wilayah kerjanya.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu Selaku instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerahnya bukan saja harus bisa bekerja dengan baik dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi tetapi juga harus bisa mencegah agar perselisihan hubungan industrial tidak terjadi minimal bisa mencegah agar tidak terjadi peningkatan perselisihan dari tahun ketahun, sebab dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah maka akan banyak pula perselisihan yang akan terjadi.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu selaku penanggung jawab harus menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan profesional agar perselisihan hubungan industrial di daerahnya tidak terjadi dan apabila terdapat perselisihan dapat diselesaikan dengan waktu cepat dan adil tanpa merugikan pihak-pihak yang berselisih. Oleh sebab itu Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu harus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi didaerah kerjanya masing-masing, upaya-upaya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sebelum Terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial
Kabupaten Rokan Hulu merupakan daerah yang sangat subur sehingga didaerah ini banyak berdiri perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang mempekerjakan banyak tenaga kerja/ buruh. sehingga perselisihan hubungan industrial sangat sering terjadi antara pekerja/buruh dengan pemilik perusahaan atau pengusaha.
Perselisihan yang sering terjadi pada dasarnya disebabkan kurangnya keharmonisan hubungan antara pekerja/ buruh dengan pengusaha, sehingga ketika salah satu pihak misalnya merasa dirugikan, maka pihak tersebut langsung mempermasalahkannya tanpa ada kata kompromi, sebagai contoh pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja atau perusahaan terlambat membayarkan gaji pekerja, maka tanpa ada musyawarah pekerja langsung mogok kerja, atau melakukan demontrasi yang di iringi dengan sikap anarkis, atau sebaliknya, ketika pekerja/ buruh melakukan kelalaian dalam pekerjaannya, pengusaha selaku pemilik perusahaan langsung memberhentikan pekerja tersebut tanpa ada musyawarah.
Hal-hal diatas sangat sering terjadi di Indonesia, baik itu di pusat maupun di daerah-daerah yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Rokan Hulu yang banyak beroperasi perusahan-perusahaan besar. Dengan demikian Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu selaku instansi yang bertanggungjawab di bidang tenaga kerja didaerah mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial serta berkewajiban membantu untuk menyelesaikan perselisihan apabila telah terjadi.
Dengan banyaknya perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Dimana hal ini sebenarnya bisa dicegah baik oleh pekerja/buruh, pengusaha ataupun pemerintah daerah yaitu dengan melakukan upaya-upaya sebelum perselisihan tersebut terjadi, kalau kita perhatikan begitu banyak usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, agar perselisihan hubungan Industrial antara Pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha tidak terjadi, tentunya tindakan-tindakan itu dapat dilakukan supaya terjalin hubungan yang harmonis antara komponen-komponan yang ada.

Adapun upaya-upaya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu yang dapat dilakukan sebelum terjadinya perselisihan hubungan Industrial adalah sebagai berikut :
a.         Melakukan pengawasan dibidang ketenagakerjaan
Begitu banyak peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, dimana tujuan dari pembentukannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja/ buruh, itu semua tidak akan tercapai apabila pemerintah pusat atau Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu didaerah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut, apabila hal ini terjadi maka akan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Melihat kenyataannya masih banyak pekerja/buruh yang menerima upah dibawah standar yang telah ditentukan pemerintah, apabila ini terjadi maka pengusaha tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1), dimana dalam ayat tersebut dirumuskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, untuk memastikan pengusaha membayar gaji sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Ketika banyak hak-hak pekerja yang diabaikan oleh pengusaha maka akan terjadilah perselisihan hubungan industrial yang kebanyakan merugikan para pekerja/buruh.
Ada empat pokok tugas pengawas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu yaitu :
1)      Melihat dengan jalan memeriksa dan menyelidiki sendiri apakah ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan telah dilaksanakan, jika tidak, selaku pengawas dapat mengambil tindakan yang wajar untuk menjamin pelaksanaannya.
2)      Membantu baik pekerja/buruh maupun pengusaha dengan jalan memberi penjelasan-penjelasan teknis dan nasehat yang mereka perlukan agar mereka memahami apakah yang diatur dalam Undang-undang tenaga kerja dan bangaimana melaksanakannya.
3)      Menyelidiki keadaan ketenagakerjaan dan mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan penetapan pemerintah.
4)      Melakukan pembinaan secara periodik secara menyeluruh kepada semua pengusaha pemilik perusahaan yang ada di kabupaten Rokan Hulu.
b.        Memberikan Perlindungan Kerja bagi pekerja/buruh
Pekerja/ buruh merupakan tulang punggung perusahaan, tanpa pekerja/ buruh maka perusahaan tidak akan jalan dan tidak akan bisa pula ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional, oleh sebab itu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu harus ikut memikirkan perlindungan bagi setiap pekerja/buruh.
Perlindungan kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku diperusahaan.[11] Dengan penegakan perlindungan pekerja maka akan dapat menghindari terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Selain itu dalam dunia ketenagakerjaan yang sering terjadi perselisihan dan permasalahan maka ada upaya-upaya yang lain yang bisa dilakukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja yaitu menunjuk mediator yang bertugas untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial, adapun yang bisa dilakukan oleh mediator ini adalah :
1)        Untuk Membantu para pengusaha dan serikat pekerja mencapai tujuan bersama, mediator harus mampu membimbing kedua belah pihak dengan cara melakukan. penilaian atas kualitas dan perkembangan hubungan mereka dan mengidentifikasi bidang-bidang yang membutuhkan perbaikan.
2)        Merekomendasikan agar dilaksanakan pelatihan peningkatan keahlian dan pemahaman yang tepat dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan.
3)        Mediator dapat membantu pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja mengidentifikasi kepentingan bersama dan untuk mencapai penyelesaian yang bersifat sama-sama menang.[12]
2.Setelah Terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial
Peselisihan antara pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha akhir-akhir ini memang sering terjadi, faktor-faktor penyebabnya bervariasi, tetapi pada umumnya perselisihan itu disebabkan tidak diberikannya hak-hak para pekerja/buruh oleh pengusaha sehingga banyak pekerja yang merasa dirugikan, sehingga seringkali kita lihat terjadi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja/buruh baik itu kepada perusahaan atau kepada pemerintah.
Ketika perselisihan hubungan industrial itu telah terjadi maka instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, kalau di daerah yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, yang mempunyai tugas untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi, maka selaku Instansi yang bertanggungjawab tentunya ada upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di daerah kerjanya.
Upaya-upaya yang dilakukan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu antara lain:
a.         Turun Langsung Kelapangan
Setiap Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu yang ada didaerah tentu mempunyai tim khusus yang bertugas untuk mengawasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahan yang beroperasi didaerah tersebut, selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, tentunya ketika terdengar bahwa telah terjadi perselisihan diantara buruh/pekerja dengan pengusaha disuatu perusahaan, tentunya selaku pengawas harus langsung kelapangan untuk melakukan pengecekan apakah benar telah terjadi perselisihan hubungan industrial, apabila benar telah terjadi perselisihan, tentunya pihak pengawas mencari keterangan kenapa perselisihan tersebut bisa terjadi. Setelah memperoleh keterangan, seorang pengawas berupaya mencari solusi untuk mengatasi agar perselisihan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
b.        Menjadi Perantara antara pekerja/buruh dengan Pengusaha
Menurut Zaeni Asyhadie mengatakan bahwa perselisihan Hubungan industrial harus diselesaikan dalam tiga tahap, yaitu :
1)      Perundingan pihak-pihak untuk mencari penyelesaian secara mandiri.
2)      Dalam hal butir pertama gagal, pihak yang berselisih harus minta bantuan penyelesaian lewat pegawai perantara.
3)      Dalam hal butir pertama gagal, materi perselisihan dapat diajukan pada lembaga atau penitia penyelesaian perburuhan.[13]
Ketika ada Pekerja/atau Buruh ataupun pengusaha meminta bantuan kepada pegawai Dinas tenaga kerja untuk menjadi perantara dalam penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, maka selaku pegawai yang bertanggungjawab tentang ketenagakerjaan harus-  bersedia untuk menjadi perantara dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, seorang pengawai yang menjadi perantara harus berusaha serius untuk mencari solusi agar perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha bisa diselesaikan dengan baik dan memperoleh hasil yang memuaskan kedua belah pihak.
c.         Menugaskan Mediator yang berkualitas Dalam Menyelesaikan Perselisihan  Hubungan Industrial.
Pemerintah pada umumnya menyediakan pelayanan kepada setiap pekerja atau pengusaha yang mengalami perselisihan hubungan industrial, pelayanan tersebut dapat berupa pemberian fasilitas untuk melakukan penyelesaian maupun penyediaan jasa seorang atau lebih mediator atau konsiliator yang dapat membantu masing-masing pihak yang bersengketa.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu yang merupakan instansi pemerintah di daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, wajib menyediakan fasilitas bagi setiap pekerja atau pengusaha yang mengalami perselisihan hubungan industrial. Selaku instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, maka setiap perselisihan yang terjadi antar pekerja dengan pengusaha atau antara serikat pekerja dalam satu perusahaan wajib di bantu proses penyelesaiannya.
Dari data yang diperoleh diketahui begitu banyak perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, sehingga perselisihan tersebut sampai ke tangan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, dari beberapa perselisihan yang terjadi, paling banyak adalah kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja, baik itu yang bersifat kolektif maupun yang bersifat perorangan. Disinilah letak pentingnya peranan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu dalam proses penyelesaiannya.
Ketika ada Tenaga kerja atau pengusaha yang melaporkan persoalannya kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, maka selaku instansi pemerintah daerah harus memberikan pelayan yang baik kepada pekerja atau pengusaha yang melapor tersebut. Selanjutnya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Rokan Hulu harus menyediakan satu orang atau lebih mediator atau konsiliator yang mempunyai kemampuan yang benar-benar berkualitas yang telah diberikan wewenang oleh undang-undang, dengan tujuan mereka dapat menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi. Seorang mediator harus memiliki kualifikasi profisional tertentu, mediator harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang banyak sehingga kedua belah pihak yang berselisih memandang keberadaan mediator tersebut betul-betul dapat menyelesaikan kasus mereka.
Selain itu independensi dan ketidakperpihakan adalah dua sikap yang harus dimiliki oleh mediator atau konsiliator dengan harapan dalam melaksanakan tugasnya benar-benar terbebas dari kepentingan-kepentingan tertentu, yang ada hanya kepentingan bersama untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan cepat dan adil.
Inilah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi khususnya mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, dan apa bila upaya-upaya tersebut dilaksanakan dengan baik, maka dengan penuh keyakinan setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama. Adapun Upaya yang dilakukan mediator di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu adalah berusaha semaksimal mungkin agar perselisihan antara pekerja dan Pengusaha bisa diselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak.


[1] Ibid hal
[2] Wawancara penulis tanggal 9 febuari 2015 di Rokan Hulu
[3] Wawancara Penulis tanggal 02 febuari di Kabupaten Rokan Hulu
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[5]  Khotibul Umam, Penyelesaian sengketa….., Op Cit, hlm 70.
[6] Zaeni Asyhadi, Hukum Kerja, (Jakarta :  Raja Grafindo Persada, 2007), hlm 136.
[7] Wawancara Penulis tanggal 5 febuari 2015 di kabupaten Rokan Hulu.
[8] Wawancara Penulis tanggal 02 Febuari 2015 di kabupaten Rokan Hulu
[9] Wawancara Penulis tanggal 02 febuari 2015 Kabuapten Rokan Hulu.
[10] Wawancara Penulis tanggal 02 Febuari 2015 di Kabupaten Rokan Hulu.
[11] Zaeni asyhadie, Hukum Kerja,…Op Cit. hlm. 86.
[12]  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Panduan Mediasi…….Lok Cit. hml 83.
[13] Zaeni Asyhadie, hukum…..Op Cit, hlm. 45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar