BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah
dilakukan maka penulis menarik kesimpulan adalah :
1.
Pelaksanaan penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Melalui Mediator Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Belum berjalan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Peranan Mediator dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial dapat dikatakan tidak baik karena banyak kasus
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. Hal ini dapat dilihat
dengan sebanyak 30 kasus yang masuk 24
kasus diselesaikan dengan Anjuran Tertulis yang dikeluarkan oleh mediator Dinas
Sosial Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi di Kabupaten Rokan Hulu.
2.
Hambatan-hambatan
-
Dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
Mediator tidak dapat menghadirkan pengusaha sendiri tetapi diwakilkan oleh staf
personalia sehingga bisa menghambat proses mediasi karena wakil pengusaha harus
melaporkan hasil sidang kepada pengusaha terlebih dahulu karna yang mewakili
pengusaha tidak bisa mengambil keputusan.
-
Pekerja dan Serikat Pekerja tidak dapat
menunjukkan surat kuasa.
-
Pekerja tidak memiliki pengetahuan tentang
peraturan Kenagakerjaan.
-
Pengusaha merasa mempunyai kekuasaan.
-
Para Pihak tidak Komperatif .
-
Jumlah
Mediator yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab
Rokan Hulu sangat terbatas hanya memiliki 2 mediator.
3.
Upaya-upaya
yang diambil dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam menjalankan fungsi
dan peran mediator untuk penyelesaian permasaalah Hubungan Industrial adalah :
a . Melakukan Pengawasan di Bidang Ketenagakerjaan
b.
Memberikan Perlindungan kerja kepada
Pekerja/Buruh.
c.
Menugaskan mediator yang berkualitas dalam
Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.
d.
Sering melakukan kunjungan kerja atau
survey kelapangan untuk menginventaris
serta mendata setiap terjadi perselisihan hubungan industrial.
Mengusulkan penambahan tenaga
mediator yang berkualitas dan tidak
memindahkan tenaga mediator yang ada pada Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
B. Saran
Berdasarkan
Pembahasan dan Kesimpulan diatas, maka penulis memberikan beberapa saran yaitu
:
1.
Kepada Pengusaha Untuk melaksanakan aturan
aturan ketenagakerjaan
2.
Kepada Pekerja dan Serikat Pekerja untuk
selalu mentaati aturan Ketenagakerjaan
3.
Kepada Mediator untuk melakukan Kedudukan
dan Fungsi tanpa ada kepentingan.
4.
Kepada Pemerintah Daerah untuk tidak
memindahkan Tenaga Mediator yang
telah ada dan untuk dapat menambah Mediator yang berkualitas dan berpengetahuan.
5.
Bagi pihak yang berselisih hendaknya mengedepankan
azaz itikat baik dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan Indusrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar