Jumat, 08 Mei 2015

KEDUDUKAN DAN FUNGSI MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALUNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2004 BAB 4



BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka penulis menarik kesimpulan adalah :
1.        Pelaksanaan penyelesaian  Perselisihan  Hubungan Industrial Melalui Mediator Menurut Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan  Hubungan Industrial, Belum berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
 Peranan Mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dapat dikatakan tidak baik karena banyak kasus tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. Hal ini dapat dilihat dengan sebanyak 30 kasus yang masuk  24 kasus diselesaikan dengan Anjuran Tertulis yang dikeluarkan oleh mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi di Kabupaten Rokan Hulu.
2.        Hambatan-hambatan
-        Dalam  menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Mediator  tidak dapat menghadirkan  pengusaha sendiri tetapi diwakilkan oleh staf personalia sehingga bisa menghambat proses mediasi karena wakil pengusaha harus melaporkan hasil sidang kepada pengusaha terlebih dahulu karna yang mewakili pengusaha tidak bisa mengambil keputusan.
-       Pekerja dan Serikat Pekerja tidak dapat menunjukkan surat kuasa.
-        Pekerja tidak memiliki pengetahuan tentang peraturan Kenagakerjaan.
-       Pengusaha merasa mempunyai kekuasaan.
-       Para Pihak tidak Komperatif .
-        Jumlah  Mediator yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Rokan Hulu sangat terbatas hanya memiliki 2 mediator.
3.        Upaya-upaya  yang diambil dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam menjalankan fungsi dan peran mediator untuk penyelesaian permasaalah Hubungan Industrial adalah :
a . Melakukan Pengawasan  di Bidang Ketenagakerjaan
b.      Memberikan Perlindungan kerja kepada Pekerja/Buruh.
c.       Menugaskan mediator yang berkualitas dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.
d.      Sering melakukan kunjungan kerja atau survey kelapangan untuk menginventaris  serta mendata setiap terjadi perselisihan hubungan industrial.
Mengusulkan penambahan tenaga mediator yang berkualitas  dan tidak memindahkan tenaga mediator yang ada pada Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
B.  Saran
Berdasarkan Pembahasan dan Kesimpulan diatas, maka penulis memberikan beberapa saran yaitu :
1.        Kepada Pengusaha Untuk melaksanakan aturan aturan ketenagakerjaan
2.        Kepada Pekerja dan Serikat Pekerja untuk selalu mentaati aturan Ketenagakerjaan
3.        Kepada Mediator untuk melakukan Kedudukan dan Fungsi tanpa ada kepentingan.
4.        Kepada Pemerintah Daerah untuk tidak memindahkan  Tenaga Mediator  yang  telah ada dan untuk dapat menambah Mediator yang berkualitas dan berpengetahuan.
5.        Bagi pihak yang berselisih hendaknya mengedepankan azaz itikat baik dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan Indusrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar