BAB
VI
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak asasi manusia
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati sebagai
anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
masyarakat ataupun Negara.
Hasil dari penelitian
terhadap korban kekerasan seksual pada anak dibawah umur, terlihat adanya
perubahan yang sangat signifikan terhadap anak. Anak yang tadinya terlihat ceria,
sering keluar rumah bermain dengan tetangga dan teman-temannya, namun ketika
menjadi korban kekerasan seksual anak merasa rendah diri dan malu. Akibat anak
merasa rendah diri dan malu, anak tidak bisa bermain atau beraktifitas seperti
anak-anak yang lainnya.
Selain merasa rendah
diri, anak korban kekerasan seksual juga trauma terhadap kejadian yang
menimpanya. Anak tidak mudah melupakan masalah itu dan anak merasa takut jika
kejadian itu terulang lagi pada dirinya.
Berdasarkan hasil
penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan
seksual di wilayah kecamatan batang gansal berdampak negatif terhadap anak.
Terjadi perubahan terhadap anak dan anak tidak seperti sebelumnya baik sikap
maupun sifatnya.
B.
Saran
Beberapa
saran yang diberikan peneliti dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan
pihak polsek batang gansal yang berwenang untuk lebih cepat menanggulangi kasus
kekerasan terhadap anak ini dan serta berupaya agar kasus kekerasan seksual ini
tidak lagi ada pada wilayah kecamatan batang gansal, dimana mengingat dampak
dari kekerasan seksual ini sangatlah berdampak negatif terhadap korban.
2. Masyarakat
wilayah kecamatan batang gansal juga harus ikut berperan untuk memulihkan
korban kembali agar korban tidak merasa rendah diri atau trauma terhadap
kejadian yang menimpanya. Selain itu masyarakat juga harus mendukung korban
untuk mendapatkan perlindungan hukum, agar korban tidak merasakan dampak
negatif dari kejadian yang menimpanya.
3. Peran
keluarga sangatlah penting untuk menjaga anak agar tidak menjadi korban
kekerasan seksual. orang tua harus mendidik, menjaga anak agar tumbuh menjadi
lebih baik dari sebelumnya. Pesan dari peristiwa ini sebaiknya anak yang
tinggal dengan orang tua tiri atau bapak tiri agar mendapatkan pengawasan
khusus, sedangkan orang tua kandung ada juga yang tega melakukan kekerasan
seksual pada anaknya apalagi orang tua tiri anak tersebut.
Daftar
Pustaka
Abdussalam, 2007, Kriminologi. Cetakan Ketiga, Restu agung, Jakarta.
Adang, Yesmil Anwar, 2010, Kriminologi. Cetakan
pertama, PT. Rafika Aditama, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 1995. kapita selekta hukum pidana dan kriminologi. Mandar Maju, Bandung.
Bungin, Burhan, 2005. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dermawan, Kemal, 2000. Teori-Teori kriminologi. Universitas
Terbuka, Jakarta.
_______________, 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Dellyana, Shanty, 1988. Wanita Dan Anak Dimata Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Gosita, Arif. 1983. Masalah Korban Kejahatan (kumpulan
karangan), Edisi ke 1. Akademika Pressindo, Jakarta.
Huraerah, Abu, 2012. Kekerasan Terhadap Anak, edisi
III, Penerbit Nuansa Cendekia, Bandung.
_____________, 2007. Kekerasan Terhadap Anak, Edisi
Revisi, Penerbit Nuansa Cendekia, Bandung.
Kartono, Kartini, 2011. Patologi Sosial. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, Suparman, 1997. Perempuan dalam Wacana Perkosaan. PKBI Yogyakarta, Yogyakarta.
Masdiana, Erlangga, 2005. Kejahatan dalam Wajah Pembangunan. Nfu publishing, Jakarta Selatan.
Mulyati,sri. 2007. Kekerasan di dalam rumah tangga Menurut
Undang-Undang No. 23 tahun 2004 dan Hukum islam. Salatiga.
Rusmil, Kusnandi, 2004.
Kekerasan dan Penelantaran Terhadap
Remaja. Sagung Seto, Jakarta.
Santoso, Topo, 2010. Kriminologi. PT Raja Grafindo, Jakarta.
Soeroso, Moerti Hadiati, 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sinar
Grafika, Jakarta
Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Silalahi, Uber, 2006. Metode Penelitian Sosial. UNPAR Press, Bandung.
Suyatno, Bagong, 2008. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Pendekatan Alternatif. Kencana,
Jakarta.
_______________.
2010. Masalah Sosial Anak. Kencana,
Jakarta.
Tohirin,
2012, Metode Penelitian Kualitatif Dalam
Pendidikan dan Bimbingan Konseling. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wahid, dkk. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi
Perempuan). Rafika Aditama, Bandung.
Widiartana. 2009. Viktimologi perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Penerbit
Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Yulia, Rena, 2010. Victimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha
Ilmu, Yogyakarta.
Dokumentasi:
Data kasus kekerasan seksual berbentuk
BAP dari Polsek Batang Gansal Kec. Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
http://m.tempo.co/read/news/2012/11/29/058444813/15-Jenis-Kekerasan-Seksual-Terhadap-Perempuan
Undang-undang Republik Indonesia No. 23
tahun 2002, tentang perlindungan anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar