Minggu, 12 April 2015

BAB VI TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI BAWAH UMUR



BAB VI
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati sebagai anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat ataupun Negara.
Hasil dari penelitian terhadap korban kekerasan seksual pada anak dibawah umur, terlihat adanya perubahan yang sangat signifikan terhadap anak. Anak yang tadinya terlihat ceria, sering keluar rumah bermain dengan tetangga dan teman-temannya, namun ketika menjadi korban kekerasan seksual anak merasa rendah diri dan malu. Akibat anak merasa rendah diri dan malu, anak tidak bisa bermain atau beraktifitas seperti anak-anak yang lainnya.
Selain merasa rendah diri, anak korban kekerasan seksual juga trauma terhadap kejadian yang menimpanya. Anak tidak mudah melupakan masalah itu dan anak merasa takut jika kejadian itu terulang lagi pada dirinya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayah kecamatan batang gansal berdampak negatif terhadap anak. Terjadi perubahan terhadap anak dan anak tidak seperti sebelumnya baik sikap maupun sifatnya.
 
B.     Saran
Beberapa saran yang diberikan peneliti dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Diharapkan pihak polsek batang gansal yang berwenang untuk lebih cepat menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak ini dan serta berupaya agar kasus kekerasan seksual ini tidak lagi ada pada wilayah kecamatan batang gansal, dimana mengingat dampak dari kekerasan seksual ini sangatlah berdampak negatif terhadap korban.
2.      Masyarakat wilayah kecamatan batang gansal juga harus ikut berperan untuk memulihkan korban kembali agar korban tidak merasa rendah diri atau trauma terhadap kejadian yang menimpanya. Selain itu masyarakat juga harus mendukung korban untuk mendapatkan perlindungan hukum, agar korban tidak merasakan dampak negatif dari kejadian yang menimpanya.
3.      Peran keluarga sangatlah penting untuk menjaga anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. orang tua harus mendidik, menjaga anak agar tumbuh menjadi lebih baik dari sebelumnya. Pesan dari peristiwa ini sebaiknya anak yang tinggal dengan orang tua tiri atau bapak tiri agar mendapatkan pengawasan khusus, sedangkan orang tua kandung ada juga yang tega melakukan kekerasan seksual pada anaknya apalagi orang tua tiri anak tersebut.


Daftar Pustaka
Abdussalam, 2007, Kriminologi. Cetakan Ketiga, Restu agung, Jakarta.
Adang, Yesmil Anwar, 2010, Kriminologi. Cetakan pertama, PT. Rafika Aditama, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 1995. kapita selekta hukum pidana dan kriminologi. Mandar Maju, Bandung.
Bungin, Burhan, 2005. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dermawan, Kemal, 2000. Teori-Teori kriminologi. Universitas Terbuka, Jakarta.
_______________, 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Dellyana, Shanty, 1988. Wanita Dan Anak Dimata Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Gosita, Arif. 1983. Masalah Korban Kejahatan (kumpulan karangan), Edisi ke 1. Akademika Pressindo, Jakarta.
Huraerah, Abu, 2012. Kekerasan Terhadap Anak, edisi III, Penerbit Nuansa Cendekia, Bandung.
_____________, 2007. Kekerasan Terhadap Anak, Edisi Revisi, Penerbit Nuansa Cendekia, Bandung.
Kartono, Kartini, 2011. Patologi Sosial. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, Suparman, 1997. Perempuan dalam Wacana Perkosaan. PKBI Yogyakarta, Yogyakarta.
Masdiana, Erlangga, 2005. Kejahatan dalam Wajah Pembangunan. Nfu publishing, Jakarta Selatan.
Mulyati,sri. 2007. Kekerasan di dalam rumah tangga Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2004 dan Hukum islam. Salatiga.
Rusmil, Kusnandi, 2004. Kekerasan dan Penelantaran Terhadap Remaja. Sagung Seto, Jakarta.
Santoso, Topo, 2010. Kriminologi. PT Raja Grafindo, Jakarta.
Soeroso, Moerti Hadiati, 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sinar Grafika, Jakarta
Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Silalahi, Uber, 2006. Metode Penelitian Sosial. UNPAR Press, Bandung.
Suyatno, Bagong, 2008. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Pendekatan Alternatif. Kencana, Jakarta.
_______________. 2010. Masalah Sosial Anak. Kencana, Jakarta.
Tohirin, 2012, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wahid, dkk. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Rafika Aditama, Bandung.
Widiartana. 2009. Viktimologi perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Yulia, Rena, 2010. Victimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Dokumentasi:
Data kasus kekerasan seksual berbentuk BAP dari Polsek Batang Gansal Kec. Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
http://m.tempo.co/read/news/2012/11/29/058444813/15-Jenis-Kekerasan-Seksual-Terhadap-Perempuan
Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar