Minggu, 10 Mei 2015

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) (Studi Kasus Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru)b



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstats), bukan negara yang berdasar kekuasaan belaka (machtstats).Oleh karena itu tata kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus disusun dalam bingkai hukum. Konsepsi Negara Hukum atau rechtstats tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat yang menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara Hukum, Negara Indonesia memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya. Negara memberikan suatu hukuman apabila warga negaranya melakukan pelanggaran terhadap hukum atau melakukan kejahatan.
Durkheim menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu hal yang normal di dalam masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat tidak akan mungkin dapat terlepas dari tindak kejahatan karena kejahatan itu sendiri terus berkembang sesuai dengan kedinamisan masyarakat. (Durkheim dalam Wolfgang, Savizt dan Johnson, 1970:23). Kejahatan yang berkembang di masyarakat itu dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan dalam bentuk atau jenis kejahatan yang beragam, dan dilatarbelakangi oleh faktor-faktor yang memiliki keterkaitan dengan tempat, waktu dan jenis kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa pakar menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi karena proses dan situasi tertentu sehingga mendorong orang untuk melakukannya (Sudiadi, 2001:2)
Menurut Chazawi, perubahan sosial mempengaruhi sistem kontrol sosial, bahkan memberikan dampak yang lebih mendalam daripada penyimpangan dan kejahatan. Perubahan sosial mempengaruhi hubungan sosial dan struktur kelembagaan yang menanamkan mekanisme kontrol sosial. Perubahan struktural dan kultural menempatkan tekanan pada efisiensi sistem lembaga kontrol sosial formal dan sistem peradilan pidana. Perubahan sosial itu dapat berupa gaya hidup yang berdampak pada kesenjangan ekonomi ( Chazawi, 2005)
Kesenjangan ekonomi menjadi hal utama yang mendorong orang untuk melakukan kejahatan. Meningkatnya kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan pendapatan menyebabkan masyarakat mengalami kekurangan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari guna mempertahankan keberlangsungan hidup maka mereka menempuh segala cara meskipun dengan tindak kejahatan.
Kejahatan sebagai suatu fenomena yang kompleks harus dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Hal ini dibuktikan dalam keseharian, kita dapat menankap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Perkembangan teknologi, informasi, pengetahuan, bahkan perkembangan hukum, ikut pula berimbas kepada perkembangann kejahatan dengan beragamnya motif dan modus tindakan kejahatan. Sederhananya, peraturan perundang-undangan yang semakin banyak dan rumit seolah-olah memaksa pelaku kejahatan untuk semakin kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan kejahatannya.
Salah satu bentuk kejahatan yang masih sangat marak terjadi di masyarakat yaitu penipuan. Bagi para oknum, tindak pidana penipuan tidaklah begitu sulit untuk dilakukan. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif. Sekarang ini banyak sekali terjadi tindak pidana penipuan, bahkan terlah berevolusi secara apik dengan berbagai macam bentuk. Perkembangan ini menunjukkan semakin tingginya tingkat intelektualitas dari pelaku kejahatan penipuan yang semakin kompleks.
Perbuatan penipuan itu selalu ada bahkan cenderung meningkat dan berkembang dengan modus yang berbeda didalam masyarakat seiring kemajuan zaman. Kejahatan penipuan tidak lagi memperhatikan siapa korban dan kapan waktunya. Padahal perbuatan penipuan tersebut dipandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa saling tidak percaya dan akibatnya merusak tata kehidupan masyarakat. Kejahatan penipuan merupakan ancaman dan tantangan terhadap keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat serta mmbuat resah dan menghambat usaha-usaha suatu pembangunan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Berbagai cara atau strategi telah dirancang untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan penipuan yang umumnya terjadi di lingkungan masyarakat. Strategi ini merupakan suatu cara untuk mengondisikan waktu dan tempat sedemikian rupa untuk mencegah atau menghilangkan kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan. Dari semua strategi itu, diantaranya adalah Neighbourhood Watch Program, yang menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan; Community-Police Relation, yang menekankan peran serta masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian; Environmental Security, yang menekankan rangan fisik lingkungan; dan Defensible Space, yang tidak hanya menekankan rancangan atau setting lingukngan fisik, tetapi juga rancangan dan setting sosial.
Dalam perkara penipuan sering dijumpai pihak yang tertipu dan pihak yang menipu. Banyak kasus penipuan yang merugikan suatu pihak yang diselesaikan melalui proses pidana. Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai obyek terhadap harta benda. Banyak tindak pidana penipuan yang dilakukan seseorang secara berlanjut. Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dalam hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Kejahatan penipuan ini merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai objek terhadap harta bedan dan lainnya yang tercantum di dalam KUHP pasal 378 yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, membujuk orang lai untuk menyerahkan barang kepadanya, ataupun supaya memberikan utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana pejara paling lama empat tahun”. Kasus yang dibahas pada penelitian ini yaitu kejahatan penipuan uang yang dilakukan oleh oknum satuan pengamanan (satpam) yang telah menggelapkan uang sebanyak Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Kasus penipuan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2010 dan dilakukan oleh oknum satpam. Tersangka yang berinisial G menjelaskan bahwa dapat membantu korban yang berinisial G untuk menjadi Satpam di PT.Indonesia 7 Utama, dengan syarat membayar uang sejumlah Rp. 12.500.000,00 (dua belas juata lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut tersangka minta melalui Rizal yang menjadi perantara antara tersangka dengan G. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka oleh G ditemani Rizal,Markus,dan satu orang lagi yang tersangka lupa namanya.Uang tesebut di serahkan pada tanggal 18 April 2010 sekitar pukul 13.00 WIB di jalan Lili Gg. Kemiri no.20 kecamatan sukajadi Pekanbaru.
Tersangka menjelaskan bahwa saat ini ia sudah tidak berkerja di PT.Indonesia 7 Utama lagi. Tersangka menjelaskan bahwa bukan G saja yang menjadi korban,melainkan ada Alfian, Si Jon Adi Putra, Ardi, Markus Toni,dan sekitar sepuluh orang lagi yang tersangka lupa namanya. Awalnya tersangka mengaku kepada saudara G bahwa ia masih berkerja di PT tersebut. Namun itu hanya untuk meyakinkan saudara G saja agar percaya kepadanya dan kemudian menyerahkan uang sogokan tersebut. Tersangka menjelaskan bahwa ia juga kerja sama dengan saudara Rizal dan Markus.
Namun sampai jangka waktu yang ditentukan saudara G tidak juga mendapat panggilan dari PT yang bersangkutan,dan pelaku pun semakin sulit dihubungi. Dan akhirnya setelah sekian waktu berjalan korban berupaya mencari alamat pelaku untuk menagih akan tetapi keberadaannya tidak ditemukan,dan berusaha menghubungi lewat telepon tetapi tidak diangkat sehingga korban merasa tertipu dan dirugikan. Akhirnya korban membuat pelaporan kepada Polsek Pekanbaru tentang penipuan yang dia alami.Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan maka dilakukanlah langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak penyidik agar dapat diperoleh kebenarannya materil dalam perkara tersebut.
Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2010 terdapat 14(empat belas) kasus.Pada tahun 2011 terdapat 9 (Sembilan) kasus penipuan. Pada tahun 2012  terdapat 4 (empat) kasus penipuan.
Dari hal diatas dapat kita lihat bahwa kejahatan penipuan cenderung menurun jumlahnya dari tahun 2010-2012 yang mana selanjutnya dapat dilihat pada tabel I.1 :
Tabel I.1. Data Kejahatan Penipuan di wilayah Hukum Polsek SukajadiPekanbaru Tahun 2010-2012
No
Tahun
Jumlah Kasus
1
2
3
2010
2011
2012
14
9
4
 Sumber : Polsek Sukajadi 2013
Kenyataan ini dapat dilihat dari data statistik Kriminal yang dicatat oleh lembaga resmi, yaitu instansi penegak hukum salah satunya di Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru. Penurunan Data kejahatan penipuan ini merupakan suatu prestasi yang diraih oleh Polsek Sukajadi Pekanbaru.
Dengan melihat kejadian terjadinya penipuan yang terjadi dan latar belakang yang telah dikemukakan diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : Tinjauan Kriminologi TerhadapPenipuan Yang Dilakukan Oleh Oknum Satuan Pengamanan(Studi Kasus Polsek Sukajadi Pekanbaru)”
B. Rumusan Masalah
1.                  Apa penyebab terjadinya Penipuan Yang Dilakukan Oleh OknumSatpam (Studi Kasus Polsek Sukajadi Pekanbaru)

C. Tujuan dan Kegunaan  Penelitian.
1. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah :
a.       Untuk mengetahui tindakan kriminologis terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) (Studi kasus Polsek Sukajadi Pekanbaru).
b.      Untuk mengetahui apa saja penyebab penipuan yang dilakukan oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) (Studi kasus Polsek Sukajadi Pekanbaru).
2. Kegunaan Penelitian
a.       Manfaat Teoritis, penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis serta dapat menerapkan ilmu yang penulis peroleh di bangku kuliah khususnya tentang kejahatan penipuan.
b.      Manfaat Akademis, hasil dari penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan dan sumbanagn dalam dunia pengetahuan tentang faktor-faktor apa yang menyebabkan oknum Satuan Pengamanan (Satpam) melakukan kejahatan penipuan diwilayah hukum Polsek Sukajadi Pekanbaru.
c.       Manfaat Praktis bagi kepolisian adalah dapat dijadikan bahan masukan dalam perencanaan selanjutnya agar dapat mengurangi terjadinya kasusu penipuan. Sementar bagi pelaku akan menimbulkan efek jera sehingga pelaku tidak akan mengulangi kejahatan penipuan tersebut. Sementara manfaat bagi korbanpenipuan agara dapat memberikan pemahaman sehingga korban lebih waspada dalam menghadapi kasus penipuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar