BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstats), bukan negara yang berdasar kekuasaan belaka (machtstats).Oleh karena itu tata
kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus disusun dalam
bingkai hukum. Konsepsi Negara Hukum atau rechtstats tercantum dalam Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat yang menyatakan Negara
Indonesia adalah Negara Hukum.
Sebagai Negara Hukum, Negara Indonesia memiliki beberapa macam hukum untuk
mengatur tindakan warga negaranya. Negara memberikan suatu hukuman apabila
warga negaranya melakukan pelanggaran terhadap hukum atau melakukan kejahatan.
Durkheim menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu hal yang
normal di dalam masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat tidak akan mungkin
dapat terlepas dari tindak kejahatan karena kejahatan itu sendiri terus
berkembang sesuai dengan kedinamisan masyarakat. (Durkheim dalam Wolfgang,
Savizt dan Johnson, 1970:23). Kejahatan yang berkembang di masyarakat itu dapat
terjadi di mana saja, kapan saja, dan dalam bentuk atau jenis kejahatan yang
beragam, dan dilatarbelakangi oleh faktor-faktor yang memiliki keterkaitan
dengan tempat, waktu dan jenis kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil
penelitian, beberapa pakar menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi karena
proses dan situasi tertentu sehingga mendorong orang untuk melakukannya
(Sudiadi, 2001:2)
Menurut Chazawi, perubahan sosial mempengaruhi sistem
kontrol sosial, bahkan memberikan dampak yang lebih mendalam daripada
penyimpangan dan kejahatan. Perubahan sosial mempengaruhi hubungan sosial dan
struktur kelembagaan yang menanamkan mekanisme kontrol sosial. Perubahan
struktural dan kultural menempatkan tekanan pada efisiensi sistem lembaga
kontrol sosial formal dan sistem peradilan pidana. Perubahan sosial itu dapat
berupa gaya hidup yang berdampak pada kesenjangan ekonomi ( Chazawi, 2005)
Kesenjangan ekonomi menjadi hal utama yang mendorong
orang untuk melakukan kejahatan. Meningkatnya kebutuhan hidup yang tidak
sebanding dengan pendapatan menyebabkan masyarakat mengalami kekurangan.
Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari guna mempertahankan
keberlangsungan hidup maka mereka menempuh segala cara meskipun dengan tindak
kejahatan.
Kejahatan sebagai suatu fenomena yang kompleks harus
dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Hal ini dibuktikan dalam keseharian,
kita dapat menankap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang
berbeda-beda satu dengan yang lain. Perkembangan teknologi, informasi,
pengetahuan, bahkan perkembangan hukum, ikut pula berimbas kepada perkembangann
kejahatan dengan beragamnya motif dan modus tindakan kejahatan. Sederhananya,
peraturan perundang-undangan yang semakin banyak dan rumit seolah-olah memaksa
pelaku kejahatan untuk semakin kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan
kejahatannya.
Salah satu bentuk kejahatan yang masih sangat marak
terjadi di masyarakat yaitu penipuan. Bagi para oknum, tindak pidana penipuan
tidaklah begitu sulit untuk dilakukan. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan
bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat
meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif.
Sekarang ini banyak sekali terjadi tindak pidana penipuan, bahkan terlah
berevolusi secara apik dengan berbagai macam bentuk. Perkembangan ini
menunjukkan semakin tingginya tingkat intelektualitas dari pelaku kejahatan
penipuan yang semakin kompleks.
Perbuatan penipuan itu selalu ada bahkan cenderung
meningkat dan berkembang dengan modus yang berbeda didalam masyarakat seiring
kemajuan zaman. Kejahatan penipuan tidak lagi memperhatikan siapa korban dan
kapan waktunya. Padahal perbuatan penipuan tersebut dipandang dari sudut
manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa saling tidak percaya dan
akibatnya merusak tata kehidupan masyarakat. Kejahatan penipuan merupakan
ancaman dan tantangan terhadap keamanan dan ketertiban dalam kehidupan
masyarakat serta mmbuat resah dan menghambat usaha-usaha suatu pembangunan
dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Berbagai cara atau strategi telah dirancang untuk
mencegah terjadinya tindakan kejahatan penipuan yang umumnya terjadi di
lingkungan masyarakat. Strategi ini merupakan suatu cara untuk mengondisikan
waktu dan tempat sedemikian rupa untuk mencegah atau menghilangkan kesempatan
bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan. Dari semua strategi itu,
diantaranya adalah Neighbourhood Watch Program, yang
menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan; Community-Police Relation,
yang menekankan peran serta masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian; Environmental Security,
yang menekankan rangan fisik lingkungan; dan Defensible Space, yang tidak hanya menekankan
rancangan atau setting lingukngan
fisik, tetapi juga rancangan dan setting sosial.
Dalam perkara penipuan sering dijumpai pihak yang tertipu
dan pihak yang menipu. Banyak kasus penipuan yang merugikan suatu pihak yang
diselesaikan melalui proses pidana. Tindak pidana penipuan merupakan salah satu
kejahatan yang mempunyai obyek terhadap harta benda. Banyak tindak pidana
penipuan yang dilakukan seseorang secara berlanjut. Perbuatan berlanjut terjadi
apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran),
dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus
dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dalam hal ini diatur dalam Pasal
378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Kejahatan penipuan ini merupakan salah satu
kejahatan yang mempunyai objek terhadap harta bedan dan lainnya yang tercantum
di dalam KUHP pasal 378 yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, membujuk
orang lai untuk menyerahkan barang kepadanya, ataupun supaya memberikan utang
atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana pejara paling
lama empat tahun”. Kasus yang dibahas pada penelitian ini yaitu kejahatan
penipuan uang yang dilakukan oleh oknum satuan pengamanan (satpam) yang telah
menggelapkan uang sebanyak Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu
rupiah).
Kasus penipuan ini terjadi
pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2010 dan dilakukan oleh oknum satpam. Tersangka
yang berinisial G menjelaskan bahwa dapat membantu korban yang berinisial G
untuk menjadi Satpam di PT.Indonesia 7 Utama, dengan syarat membayar uang
sejumlah Rp. 12.500.000,00 (dua belas juata lima ratus ribu rupiah). Uang
tersebut tersangka minta melalui Rizal yang menjadi perantara antara tersangka
dengan G. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka oleh G ditemani
Rizal,Markus,dan satu orang lagi yang tersangka lupa namanya.Uang tesebut di
serahkan pada tanggal 18 April 2010 sekitar pukul 13.00 WIB di jalan Lili Gg.
Kemiri no.20 kecamatan sukajadi Pekanbaru.
Tersangka menjelaskan
bahwa saat ini ia sudah tidak berkerja di PT.Indonesia 7 Utama lagi. Tersangka menjelaskan
bahwa bukan G saja yang menjadi korban,melainkan ada Alfian, Si Jon Adi Putra,
Ardi, Markus Toni,dan sekitar sepuluh orang lagi yang tersangka lupa namanya.
Awalnya tersangka mengaku kepada saudara G bahwa ia masih berkerja di PT
tersebut. Namun itu hanya untuk meyakinkan saudara G saja agar percaya
kepadanya dan kemudian menyerahkan uang sogokan tersebut. Tersangka menjelaskan
bahwa ia juga kerja sama dengan saudara Rizal dan Markus.
Namun sampai jangka waktu
yang ditentukan saudara G tidak juga mendapat panggilan dari PT yang
bersangkutan,dan pelaku pun semakin sulit dihubungi. Dan akhirnya setelah
sekian waktu berjalan korban berupaya mencari alamat pelaku untuk menagih akan
tetapi keberadaannya tidak ditemukan,dan berusaha menghubungi lewat telepon
tetapi tidak diangkat sehingga korban merasa tertipu dan dirugikan. Akhirnya
korban membuat pelaporan kepada Polsek Pekanbaru tentang penipuan yang dia
alami.Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan maka dilakukanlah
langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak penyidik agar dapat diperoleh
kebenarannya materil dalam perkara tersebut.
Kasus penipuan yang
terjadi pada tahun 2010 terdapat 14(empat belas) kasus.Pada tahun 2011 terdapat
9 (Sembilan) kasus penipuan. Pada tahun 2012
terdapat 4 (empat) kasus penipuan.
Dari hal diatas dapat kita
lihat bahwa kejahatan penipuan cenderung menurun jumlahnya dari tahun 2010-2012
yang mana selanjutnya dapat dilihat pada tabel I.1 :
Tabel I.1. Data Kejahatan Penipuan di
wilayah Hukum Polsek SukajadiPekanbaru
Tahun 2010-2012
No
|
Tahun
|
Jumlah Kasus
|
1
2
3
|
2010
2011
2012
|
14
9
4
|
Sumber : Polsek Sukajadi 2013
Kenyataan ini dapat dilihat
dari data statistik
Kriminal yang dicatat oleh lembaga resmi, yaitu instansi penegak hukum salah
satunya di Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru. Penurunan Data
kejahatan penipuan ini merupakan suatu prestasi yang diraih oleh Polsek
Sukajadi Pekanbaru.
Dengan melihat kejadian
terjadinya penipuan yang terjadi dan latar belakang yang telah dikemukakan diatas
maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : “Tinjauan Kriminologi TerhadapPenipuan Yang Dilakukan Oleh
Oknum Satuan Pengamanan(Studi Kasus Polsek Sukajadi Pekanbaru)”
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
penyebab terjadinya Penipuan Yang Dilakukan Oleh OknumSatpam (Studi Kasus
Polsek Sukajadi Pekanbaru)
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
1. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui tindakan
kriminologis terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum Satuan Pengamanan
(Satpam) (Studi kasus Polsek Sukajadi Pekanbaru).
b. Untuk mengetahui apa saja
penyebab penipuan yang dilakukan oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) (Studi kasus
Polsek Sukajadi Pekanbaru).
2. Kegunaan Penelitian
a. Manfaat Teoritis, penelitian
ini diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis serta dapat menerapkan ilmu
yang penulis peroleh di bangku kuliah khususnya tentang kejahatan penipuan.
b. Manfaat Akademis, hasil dari
penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan dan sumbanagn dalam dunia
pengetahuan tentang faktor-faktor apa yang menyebabkan oknum Satuan Pengamanan
(Satpam) melakukan kejahatan penipuan diwilayah hukum Polsek Sukajadi Pekanbaru.
c. Manfaat Praktis bagi
kepolisian adalah dapat dijadikan bahan masukan dalam perencanaan selanjutnya
agar dapat mengurangi terjadinya kasusu penipuan. Sementar bagi pelaku akan
menimbulkan efek jera sehingga pelaku tidak akan mengulangi kejahatan penipuan
tersebut. Sementara manfaat bagi korbanpenipuan agara dapat memberikan
pemahaman sehingga korban lebih waspada dalam menghadapi kasus penipuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar