|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anak sebagai bagian dari generasi
muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi
pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia
yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan
bangsa dalam wadah Negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar 1945, diperlukan pembinaan secara
terus-menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial
serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan
bangsa di masa depan.
Anak yaitu seseorang yang berusia 18 tahun termasuk
anak dalam kandungan ibunya dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)
dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, dimana anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa, memiliki harkat, martabat serta hak-hak sebagai manusia
yang harus di hormati dalam (KPAID, 2007:3)
1
|
Kejahatan adalah istilah yang dipakai
untuk mempersepsikan perbuatan yang dianggap salah baik secara hukum maupun
sosial. Sama halnya dengan hukum, tidak ada kesepakatan secara universal untuk
mendefinikan kejahatan dalam pengertian yang baku(Atmasasmita, 1995;70). Kejahatan adalah suatu gejala sosial yang
dianggap normal sebab pada setiap masyarakat kejahatan pasti hadir karena
manusia berada pada dua sisi antara conformity dan deviant (patuh
dan menyimpang) Sutherland (dalam Masdiana, 2005;27)
Selanjutnya sejalan dengan perkembangan dunia yang begitu pesat dewasa
ini serta perubahan lingkungan yang muncul akan berpengaruh terhadap tingkat
dan bentuk kejahatan. Ini merupakan permasalah yang senantiasa terus
diantisipasi mengingat bahwa akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembinaan
dan pembimbingan warga terutama terhadap anak.
Salah
satu persoalan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat ialah tentang
kejahatan pada umumnya masih sering terjadi dimasyarakat wilayah Kacamatan
Sukajadi. Terutama mengalami kasus penjambretan yang dilakukan oleh anak
dibawah umur. Masalah kejahatan merupakan masalah abadi dalam kehidupan umat
manusia. Karena berkembang sejalan dengan perkembangan tingkat peradaban umat
manusia. Sejarah perkembangan masyarakat sejak sebelum, selama dan sesudah abad
pertengahan telah ditandai oleh berbagai usaha manusia untuk mempertahankan
kehidupannya. hampir sebagian besar memiliki unsur kekerasan sebagai fenomena
dalam dunia realita. Bahkan kehidupan umat manusia pada abad masehi ini masih
di tandai pula oleh eksitensi kejahatan kekerasan sebagai suatu fenomena yang tidak
berkesudahan.
Setiap
kali terjadi peristiwa kejahatan hampir tidak dapat dipisahkan dari adanya
korban kejahatan. Tentang korban kejahatan ini, banyak orang berpendapat bahwa
korban kejahatan dalam suatu pristiwa kejahatan adalah sebagai penderita semata
yang banyak orang tidak di ketahui adalah bahwa korban kejahatan dapat juga
berperan bagi terjadinya kejahatan. Oleh karena itu dalam usaha untuk memahami
kejahatan juga harus meliputi penelitian terhadap korban kejahatan untuk
mengetahui bagaimana pola hubungan antara kebudayaan terjadi.
Ada
kasus kejahatan yang terjadi di kecamatan sukajadi yang terdata pada polsek
sukajadi yang mana kasus jambret ini dilakukan oleh anak dibawah umur yang mana
dapat lihat pada tabel 1 yang mana
jumlah kasus penjambretan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini semakin
meningkat tiap tahunnya yang terdata
dari tahun 2011-2013 di wilayah kecamatan sukajadi sebagai berikut:
Pada
hari sabtu 25 mei 2013 sekitar jam 01.00 Wib si korban mau pulang kerumah dari
jalan sudirman mencari makan malam, yamg mana pukul itu korban mengendarai
sepeda motor, tetapi ditempat kejadian korban berhenti bermaksut untuk
menghubungi abangnya mengunakan hend phone black berry tiba-tiba pelaku bersama
temannya datang dari belakang mengambil atau menjambret hand phond tersebut, korban mengejar pelaku sambil berteriak
sehingga pelaku terjatuh, dan pelaku ditangkap oleh warga yang keluar dari rumah setelah mendengar teriakkan dari
korban, pelaku dibawa ke kantor polsek sukajadi untuk pengusutan lebih lanjut.
Bicara masalah ketidak mampuan ekonomi
atau kemiskinan yang terbayang dalam benak kita mungkin salah satu cermin
ketidak merataan pembangunan yang dapat dilihat dari banyaknya orang kaya
sekaligus banyaknya orang miskin. Lihat saja mobil-mobil pribadi yang bagus berkeliaran di jalan -jalan, sehingga banyaknya mobil mewah yang dibeli dengan harga
tidak terbayangkan oleh penduduk kelas bawah. Lalu bagaimana melihat kemiskinan dan pengangguran, ini pun sangat mudah
diobservasi, lihat saja orang-orang yang
meminta - minta disetiap perempatan lampu lalu lintas, atau ruas jalan yang macet, atau lihat saja para
pemulung yang berkeliaran memungut barang rongsokan.
Begitulah fenomena kota pekanbaru yang
mana kehidupan kota yang tidak stabil mengakibatkan terjadinya kasus-kasus
kejahatan seperti masalah penjambretan yang terjadi di polsek sukajadi. Namun
tidak dapat dipungkiri selama ini dengan menganalisa maupun dalam menangani suatu peristiwa kejahatan
perhatian tercurah pada pelaku kejahatan saja. Sedikit sekali perhatian
diberikan pada korban kejahatan yang sebenarnya merupakan elemen (partisipan) dalam peristiwa pidana.
Sikorban tidaklah hanya memperoleh sebab dan dasar proses terjadinya
kriminalitas tetapi memainkan peran penting dalam unsur mencari kebenaran
material yang dikehendaki hukum pidana material. Oleh karena itulah suatu usaha
pengembangan viktimologi sebagai suatu sub- kriminologi yang merupakan studi
ilmu tentang korban kejahatan disebutkan terutama dalam usaha mencari kebenaran
material dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara pancasila ini. Usaha
mengatasi korban kejahatan ini juga merupakan harapan baru sebagai suatu
artenatif lain ataupun suatu instrumen segar dalam keseluruhan usaha untuk
menanggulangi kejahatan yang terjadi. Walaupun masalah ini bukan masalah baru
karena hal-hal tertentu kurang di perhatikan dan bahkan terabaikan yang ada di
masyarakat terutama di wilayah kecamatan sukajadi.
Adapun
jumlah kejahatan yang terjadi akibat praktek pencurian/penjambretan yang di
lakukan oleh anak-anak yang terjadi di Kota Pekanbaru pada tahun 2011 s/d 2013
yang diperoleh dari Polisi Sektor Sukajadi Kota Pekanbaru dapat dilihat pada
tabel di bawah ini :
Tabel. I.
Jumlah Kejahatan Pencurian/Penjambretan yang di lakukan oleh anak di wilayah
hukum Polisi Sektor Sukajadi Kota Pekanbaru 2011 s/d 2013 juni.
No
|
Jenis kejahatan
|
2011
(januari-desember)
|
2012
(januari-desember)
|
2013
(januari-juni)
|
1
|
Penjambretan
|
3
|
5
|
2
|
2
|
Pencurian
|
0
|
2
|
1
|
|
Jumlah
|
3
|
7
|
3
|
Sumber: Polsek
Sukajadi 2013 (data telah diolah kembali)
Dari
tabel di atas dapat penulis jelaskan bahwa terjadi intensitas yang merata dari
setiap tahun. Pada tahun 2011 terjadi tiga kasus jambret yang dilakukan oleh
anak di bawah umur, sedangkan pada tahun 2012 terdapat tujuh kasus, namun pada
tahun 2013 terjadi beberapa kasus yang cukup berarti yang berjumlah 3 kasus
kejahatan penjambretan yang dilakukan oleh anak.
Dari
keterangan dari pihak Kepolisian Sektor Sukajadi Kota Pekanbaru, banyaknya
kejahatan penjambretan yang dilakukan oleh anak-anak di sebabkan oleh berbagai
faktor seperti faktor pergaulan, ekonomi, perbudakan yang di lakukan oleh orang
yang tidak bertanggung jawab atau meraup keuntungan yang di dapat dari hasil
kejahatan dari anak-anak yang menjadi suruhannya. Pihak kepolisian juga
mengungkapkan bahwa berbagai motif atau modus yang di lakukan oleh para pelaku
dalam melakukan aksinya, seperti dengan berpura-pura sebagai pengamen, pengemis
dan banyak modus lain untuk mendukung aksi dari para pelaku.
Menyikapi
kondisi ini maka penulis bermaksud untuk melakukan tinjauan terhadap perilaku
penyimpangan dikalangan anak-anak, berupa tindak pidana pencurian/pejambretan
di Kota Pekanbaru beserta cara penanggulangannya, kedalam suatu penelitian yang
berjudul: “Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus Penjambretan Yang Dilakukan Oleh
Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Polsek Sukajadi)”
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah disampaikan diatas, maka
penulis merumuskan permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah : “faktor
apakah yang melatarbelakangi anak di bawah umur melakukan tindak pidana
penjambretan di Polsek Sukajadi dilihat dari sudut pandang kriminologi?”
C. Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
a.
Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perilaku
menyimpang di kalangan anak di bawah umur
yaitu melakukan tindak pidana penjambretan.
b.
Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi tindak pidana
penjambretan yang di lakukan oleh anak di bawah umur.
Sedangkan kegunaan yang diperoleh
dari penelitian ini adalah:
a.
Sebagai bahan sumbangan pikiran untuk pemecahan masalah
dalam mengatasi tindak pidana penjambretan yang di lakukan anak di bawah umur.
b.
Sebagai bahan masukan bagi peneliti lainnya yang
berniat untuk melakukan penelitian lanjutan tentang permasalahan yang sama.
D.
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan harapan mendapat memberikan
manfaat-manfaat. Dalam tataran teoritis, penelitian ini akan menambah
pengetahuan dibidang pendidikan agar para pengajar lebih memahami prilaku
seseorang dalam bentuk apapun.
Manfaat praktis, diharapkan hasil penelitian ini menbantu para orang tua
agar dapat memahami prilaku anak dengan mengerti kondisi psikologis sang anak.
Hubungan antara orang tua dan anak harus terjalin dengan kondusif dan saling
mengerti satu sama lain agar perubahan-perubahan yang terjadi pada anak dapat
diketahui.
Hasil penelitian ini juga akan memberikan tambahan referensi bagi
pihak-pihak yang tertarik untuk meneliti hasil yang sama begitu juga bagi dunia
hukum dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang bergerak dalam perlindungan
anak untuk merefleksi diri agar mampu merancang kebijakan yang tepat dalam
mengatasi kasus-kasus yang berdampak pada anak..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar