|
DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
A.
Sejarah Perkembangan Kota Pekanbaru
Pekanbaru lahir
jauh sebelum masuknya penjajahan Belanda ke Indonesia.Pada waktu itu Pekanbaru
berupa dusun yang bernama Payung Sekaki yang letaknya di tepi Sungai Siak (di
seberang pelabuhan yang ada sekarang).Nama Payung Sekaki tidak begitu dikenal
pada masanya.Kemudian di zaman kerajaan Siak Sri Indrapura yang dipimpin oleh
Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (wafat tahun 1791), dusun ini berkembang lalu
berpindah ke seberang (sekitar Pasar Bawah) yang kemudian bernama Senapelan.
Perkembangan
Senapelan berhubungan erat dengan perkembangan
Kerajaan Siak Sri Indrapura. Semenjak Sultan Abdul Jalil Alamudin Syah
menetap di Senapelan, beliau membangun istananya dikampung bukit, berdekatan
dengan perkampungan Senapelan.Diperkirakan istana tersebut terletak disekitar
Mesjid Raya sekarang.Sultan Abdul Jalil Alamudin Syah mempunyai inisiatif untuk
membuat pekan disenapelan tetapi tidak berkembang.Usaha yang telah dirintis
tersebut kemudian dilanjutkan oleh putranya Raja Muda Muhammad Ali.
|
Pada waktu penjajahan Belanda berdasarkan Besluit
Van Indianshe ZhelfBestur Van Siak No.1 tahun 1991 Pekanbaru menjadi tempat
kedudukan district Hoot Van Pekanbaru dan seterusnya menjadi tempat kedudukan
Controleur (HPB) Pemerintahan Belanda.
Sewaktu kedudukan Jepang, Pekanbaru menjadi daerah GUN
yang dikepalai oleh Gun Cho dan tempat Riau Syu Tjoukong. Pada
saat itu terjadi perubahan-perubahan Pemerintahan di Pekanbaru, yang dapat
dilihat berdasarkan urutan dibawah ini:
1.
SK kerajaan Besluit
Van Indianshe Zelf Bestur Van Siak No. 01 tanggal 10 Oktober 1919, Pekanbaru
bagian dari kerajaan Siak yang disebut dengan District.
2.
Tahun 1931 Pekanbaru masuk wilayah kampar kiri yang
dikepalai oleh seorang Controleur
berkedudukan di Pekanbaru.
3.
Tanggal 8 Maret 1931 Pekanbaru dikepalai oleh seorang
Gubernur Militer yang disebut Gokung,
Distrik menjadi Gun dikepalai oleh Gunco.
4.
Berdasarkan
ketetapan Gubernur Sumatera di Medan No.103 tanggal 17 Mei tahun 1946.Pekanbaru
dijadikan daerah otonomi yang disebut Hamenteatau kota b dan merupakan ibukota kepresidenan Riau.
5.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 taun 1948, kabupaten Pekanbaru
diganti dengan Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru diberi status Kota Kecil.
6.
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1957, Kota Pekanbaru
diberi status Kota Praja.
B.
Keadaan Geografis Kota Pekanbaru
1.
Geografis Dearah
a. Letak
Kota Pekanbaru terletak di atas
wilayah 446, 5 km dan berada pada garis 0°, 31˚ Lintang 1010
dan 27° Bujur Timur dengan ketinggian berkisar 8 Km di atas permukaan laut.
Sebelah utara Sungai Siak (wilayah kecamatan Rumbai) keadaannya landai atau
terbukti dengan ketinggian 5-50 meter di atas permukaan laut.Pada umumnya Kota Pekanbaru
terletak pada dataran tinggi yang bergelombang-gelombang.
b.
Luas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.19 tahun 1987 tanggal 7 September
Daerah Kota Pekanbaru diperluas dari 62,96 Km² menjadi 446,50 Km², terdiri dari
8 Kecamatan dan 45 Kelurahan atau Desa. Dari hasil pengukuran di lapangan oleh
BPN Tingkat 1 Riau maka ditetapkan luas wilayah kota Pekanbaru adalah 632,26
Km², dengan jumlah Kecamatan 12 dan 58 Kelurahan.
c. Batas-Batas
Wilayah
Kota Pekanbaru berbatasan dengan:
1.
Sebelah Utara :
Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.
2.
Sebelah
Selatan : Kabupaten Kampar dan
Kabupaten Pelalawan.
3.
Sebelah
Timur : Kabupaten Siak dan Kabupaten
Pelalawan.
4.
Sebelah
Barat : Kabupaten Kampar
d. Pemerintahan
Kota Pekanbaru di kepalai oleh
seorang Walikota sebagai Kepala Pemerintahan Kota Pekanbaru untuk kepemimpinan
otonomi daerah juga bertindak untuk
mewakili kepentingan pusat di daerah. Walikota selaku kepala daerah, dibantu
oleh seorang Sekretaris Daerah sebagai penggerak roda pemerintahan dengan
satuan kerja pelaksana teknis yang terdiri dari dinas atau instansi yang berada
di daerah yaitu dinas-dinas daerah (Pekanbaru dalam angka, 2008:15).
C. Gambaran Umum Kecamatan Sukajadi
a.
Landasan Hukum Terbentuknya Kecamatan Sukajadi
Dari penjelasan
mengenai pembentukan kecamatan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat
dibuat perbandingan sebagai berikut :
1.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan
kecamatan ditetapkan dengan peraturan pemerintahan setelah melalui tahap
pembentukan perwakilan kecamatan terlebih dahulu.
2.
Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sesuai dengan
semangat desentralisasi yang seluas-luasnya, pembentukan kecamatan sepenuhnya
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota karena kecamatan sudah merupakan
perangkat daerah. Pembentukannya cukup melalui Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
bersangkutan.
3.
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan
Nomor 19 Tahun 2008, pembentukan kecamatan dilakukan dengan peraturan daerah
setelah ada rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.
Tujuannya adalah agar penambahan jumlah kecamatan dapat dikendalikan sesuai
prinsip efektivitas dan efesiensi serta kemampuan keuangan Negara.
Peraturan
Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan Daerah Tingkat II Kampar dan Kabupaten
Tingkat II Bengkalis.
b.
Visi dan Misi
1.
Visi
Sebagai kecamatan yang turut
mendukung visi kota Pekanbaru yaitu “ Terwujudnya kota Pekanbaru sebagai pusat
perdagangan dan jasa, Pendidikan serta Pusat Kebudayaan Melayu menuju
masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa “ sehingga visi kecamatan
sukajadi yang akan mengkomunikasikan tugas pokoknya adalah : “ Terwujudnya
kecamatan sukajadi sebagai masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
berlandaskan iman dan taqwadengan program peningkatan ekonomi kerakyatan,
menciptakan kerukunan umat beragama, suku dan ras.
2.
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut diatas
maka kecamatan sukajadi menerapkan misi sebagai berikut :
a)
Meningkatkan layanan prima kepada masyarakat
b)
Meningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan
c)
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembagunan,
sosial, kemasyarakatan dan K3 ( Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan)
d)
Meningkatakan kerukunan hidup beragama
e)
Meningkatkan usaha ekonomi masyarakat melalui pembinaan
secara berkesinambungan
f)
Menciptakan sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD)
melalui retribusi dan pendapatan lainnya sesuai dengan pelimpahan kewenangan
yang telah diberikan.
c.
Kondisi Geografis Daerah
Secara geografis
kecamatan sukajadi yang merupakan salah satu kecamatan yang ada di kota Pekanbaru
mempunyai letak yang sangat strategis karena berada dibagian barat pusat kota Pekanbaru
dengan luas wilayah 3, 76 Km² dan
terdiri dari 7 Kelurahan yaitu :
1.
Kelurahan Jadirejo
2.
Kelurahan Kampung Tengah
3.
Kelurahan Kampung Melayu
4.
Kelurahan Kedung Sari
5.
Kelurahan Harjosari
6.
Kelurahan Sukajadi
7.
Kelurahan Pulau Karam
Sedangkan batas wilayah Kecamatan Sukajadi sebagai berikut :
1.
Sebelah Utara :
Kecamatan Senapelan
2.
Sebelah Selatan :
Kecamatan Bukit Raya
3.
Sebelah Timur :
Kecamatan Pekanbaru Kota
4.
Sebelah Barat :
Kecamatan Tampan
d.
Keadaan Agama
Jumlah penduduk di
kecamatan sukajadi pada tahun 2012 adalah 49.746 jiwa.Banyaknya jumlah penduduk
menyebabkan banyaknya kepercayaan yang dianut sehingga keberbagaian kepercayaan
mendominasi kehidupaan masyarakat di Kecamatan Sukajadi.Berikut dapat di
komposisi/ jumlah penduduk di kecamatan sukajadi berdasarkan Sukajadi
berdasarkan agama yang dianut.
Tabel : IV. I.
Jumlah Penduduk Di Kecamatan Sukajadi Menurut Agama Tahun 2012
No
|
Agama
|
Jumlah
|
Persentase ( % )
|
1
|
Islam
|
42.192
|
84,81 %
|
2
|
Khatolik
|
1.824
|
3,66 %
|
3
|
Protestan
|
3.371
|
6,77 %
|
4
|
Hindu
|
52
|
0,10 %
|
5
|
Budha
|
1.541
|
3,09 %
|
6
|
Konghucu
|
766
|
1,53 %
|
|
Jumlah
|
49.746
|
100 %
|
Sumber :Kantor
Camat Sukajadi Tahun 2013
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa hampir semua penduduk di Kecamatan
Sukajadi menganut agama Islam. Hal ini terlihat jelas dari persentase penganut
agama yang cukup tinggi dimana keseluruhan penduduk yang ada, pemeluk agama
islam sekitar 84,81 %, disusul yang menganut agama protestan 6, 77 %, kemudian
yang memeluk agama Katolik 3,66 %, yang memeluk agama Budha 3,09 %, yang
memeluk agama Konghucu 1,53 % dan yang paling redah adalah pemeluk agama Hindu
dengan 0,10 %.
e.
Keadaan Penduduk
Jumlah penduduk di
Kecamatan Sukajadi berdasarkan jenis kelamin dapat di kelompokan sebagai
berikut
Tabel: VI. II.
Jumlah Penduduk Di Kecamatan Sukajadi Berdasarkan Jenis Kelamin Pada Tahun 2012.
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Persentase ( %
)
|
1
|
Laki-laki
|
23. 264
|
47,76 %
|
2
|
Perempuan
|
26. 482
|
53,23 %
|
|
Jumlah
|
49. 746
|
100 %
|
Sumber data : Kantor Camat
Sukajadi Tahun 2012
Dari tabel diatas, dapat dilihat bahwa jumlah
laki-laki di Kecamatan Sukajadi pada tahun 2012 adalah 23.264 orang sedangkan
penduduk perempuan berjumlah 26.482 orang. Dari perbandingan data tersebut
dapat kita lihat bahwa jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki.
keadaan penduduk di Kecamatan Sukajadi jika dilihat
berdasarkan tingkat umur adalah sebagai berikut :
Tabel: IV.
III. Keadaan Penduduk Kecamatan Sukajadi Berdasarkan Tingkatan Umur Tahun 2012.
No
|
Golongan Umur
|
Jumlah
|
Persentase ( %
)
|
1
|
0 – 19 Tahun
|
16. 530
|
33,22 %
|
2
|
20 – 44 Tahun
|
25. 339
|
50,93 %
|
3
|
45 – 59 Tahun
|
5. 367
|
10, 78 %
|
4
|
60 – 75 Tahun
Keatas
|
2. 510
|
5, 04 %
|
|
Jumlah
|
49. 746
|
100 %
|
Sumber data :
Kantor Camat Sukajadi 2012.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah penduduk
di kecamatan sukajadi yang berumur 0 – 19 Tahun berjumlah 16.530 orang,
sedangkan yang berumur 20 – 44 Tahun berjumlah 25.339 orang, kemudian yang
berumur 45 – 59 Tahun berjumlah 5.367 orang, dan yang berumur 60 – 75 Tahun
keatas berjumlah 2.510 orang.
Dalam tulisan ini, penulit juga mengelompokan keadaan
penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan Tingkatan Pendidikan adalah sebagi
berikut :
Tabel: IV. IV:
Keadaan Penduduk Kecamatan Sukajadi
Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2012.
No
|
Pendidikan
Formal
|
Jumlah
|
Persentase ( %
)
|
1
|
Belum Sekolah
|
6.114
|
12,29 %
|
2
|
Tidak Tamat
|
1.880
|
3,77 %
|
3
|
Tamat SD/
Sederajat
|
4.209
|
8,46 %
|
4
|
Tamat SLTP/
Sederajat
|
7.098
|
14,26 %
|
5
|
Tamatan SLTA/
Sederajat
|
18.164
|
36,51 %
|
6
|
Diplomat I/
III
|
7.077
|
14,22 %
|
7
|
Akdemi/ Strata
1
|
4.948
|
9,94 %
|
8
|
Strata 2
|
186
|
0,37 %
|
9
|
Strata 3
|
68
|
0,13 %
|
|
Jumlah
|
49.746
|
100 %
|
Sumber data: Kantor camat Sukajadi tahun 2012.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa kewadaan
penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan tingkat pendidikan pada tahun 2012 adalah
sebagai berikut. Yang belum bersekolah berjumlah 6.114 orang, tidak tamat
sekolah dasar ( SD ) berjumlah 1.880 orang, yang tamat SD/ Sederajat berjumlah
4.209 orang, yang tamat SLTP/ Sederajat berjumlah 7.098 orang , sedangkan
tamatan SLTA / Sederajat berjumlah 18.164 orang, Diplomat I/ III berjumlah
7.077 orang, Akademis/ Strata I berjumlah 4.948 orang, sedangkan tamatan S2
(Strata 2) berjumlah 186 orang dan tamatan S3 (Strata 3) berjumlah 68 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar