Minggu, 10 Mei 2015

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) (Studi Kasus Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru) BAB VI



BAB VI
 KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Kejahatan penipuan ini merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai objek terhadap harta benda dan lainnya yang tercantum di dalam KUHP pasal 378. Kasus yang dibahas pada penelitian ini yaitu kejahatan penipuan uang yang dilakukan oleh oknum satpam yang telah menggelapkan uang sebanyak Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terjadi di wilayah Sukajadi  Kota Pekanbaru.
Adapun tahap-tahap penelitian yang dilakukan peneliti bermula dari tahap persiapan  yaitu berupa studi pendahuluan dan penyusunan pedoman wawancara. Setelah itu dilaksanakan penelitian dengan metode kualitatif tipe deskriptif dengan mengumpulkan data dari wawancara dan observasi dilapangan dari 5 orang responden, yang terdiri dari 1 orang pelaku, 4 orang korban.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak Tindak kejahatan penipuan yang dilakukan oleh oknum Satpam dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya :
faktor ekonomi Kebutuhan hidup yang tinggi di perkotaan khususnya kota Pekanbaru sangatlah kompleks dan tidak semua masyarakat/ individu sanggup untuk memenuhinya, maka beberapa individu memutuskan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat, yaitu dalam hal ini adalah melakukan kejahatan penipuan demi mendapatkan uang.
Faktor lingkungan dimana tidak adanya kontrol dari masyarakat dan keluarga terhadap pelaku sehingga pelaku seringkali bergaul dengan orang yang sering melakukan tindakan kriminal khususnya kejahatan penipuan.
 mudahnya melakukan kejahatan penipuan dan minimnya resiko tertangkap oleh pihak berwajib. Diantara faktor tersebut, tindak kejahatan penipuan juga didukung oleh besarnya peluang sang pelaku untuk melakukan tindak penipuan. Korban penipuan adalah mereka yang belum mempunyai pekerjaan dan yang sedang dalam keadaan sangat ingin mendapatkan pekerjaan, usia mereka antara 20-25 tahun. Para korban merasa tidak percaya diri atas kemampuan mereka untuk mengikut rekrutmen resmi karena proses persaingan yang begitu ketat, sehingga para korban memilih jalan pintas dengan memberi sogokan berupa sejumlah uang kepada Pelaku yang mengaku sebagai karyawan di Perusahaan tersebut. Para korban berharap diterima di PT tersebut melalui jalan pintas dan dijamin akan masuk dengan sogokan yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp. 12,5 juta.
B.     Saran
Ada beberapa saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Selain mengadakan penyuluhan hukum, Pemerintah bekerja sama dengan Pihak Penegak Hukum melakukan penyuluhan tentang budaya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah menjadi penyakit masyarakat dan susah untuk dicegah.
2.      Di dalam kasus ini masyarakat itu sendiri juga berperan penting,m agar tidak mudah tertipu dengan rayuan orang asing. Mempercayai kemampuan sendiri dari pada mengandalkan orang lain .
3.      Pihak kepolisian juga harus gencar menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Pekanbaru untuk selalu waspada dan berhati-hati akan adanya suatu tindak kejahatan penipuan. Dan pihak polisi juga harus terus mencari informasi tentang kasus-kasus penipuan lainnya sehingga kasus semacam ini bias ditangani dengan baik dan maksimal.

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku.
Abdusasalam, Kriminologi, Cetakan Ketiga, Restu Agung, Jakarta. 2007
Arrasyid, Chainur, Pengantar Psikologi Kriminal, Yani Corporation, Medan, 1988
Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Rafika Aditma, Bandung, 2005
Bonger, W, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Bosu, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2005
Erlangga, Masdiana, Kejahatan dalam Pembangunan, Nfu Publisihing, Jakarta, 2006
Farid, Andi Zainal Abidin,Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 1995
Felson, Marcus, Crime and Everyday Life, Pine Forge Pres, 1998
Kartini, Kartono, Patologi Sosial Jilid II, Rajawali, Jakarta, 2011
Kusuma, Mulyana W, Kriminologi dan Masalah Kejahatan, (Suatu pengantar Ringkas), Armico, Bandung, 1984
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2002
Ridwan, HM, Ediwarman, Azas-azas Kriminologi, USU Press, Medan, 1994
Sahetapy, J.E. Reksodiputro, Parados Dalam Kriminologi, Rajawali, Jakarta, 1982
Santoso, Topo dan Eva, Kriminilogi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif : Suatu tinjauan singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2001
Soesilo, R,Kriminologi (Pengetahuan tentang sebeab-sebab kejahatan), Politeia, Bogor, 1987
Solahudin, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukun Acara Pidana, Visimedia, Jakarta, 2007
Steven, P. Lab, Crime Prevention : Approaches, Practice and Evaluations, Cincinati OH Anderson Publishing Co, 1992
Sughandi, R, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980

Tidak ada komentar:

Posting Komentar