|
BAB VI
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Kejahatan penipuan ini
merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai objek terhadap harta benda dan
lainnya yang tercantum di dalam KUHP pasal 378. Kasus yang dibahas pada
penelitian ini yaitu kejahatan penipuan uang yang dilakukan oleh oknum satpam
yang telah menggelapkan uang sebanyak Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus
ribu rupiah) yang terjadi di wilayah Sukajadi
Kota Pekanbaru.
Adapun tahap-tahap penelitian
yang dilakukan peneliti bermula dari tahap persiapan yaitu berupa studi pendahuluan dan penyusunan
pedoman wawancara. Setelah itu dilaksanakan penelitian dengan metode kualitatif
tipe deskriptif dengan mengumpulkan data dari wawancara dan observasi
dilapangan dari 5 orang responden, yang terdiri dari 1 orang pelaku, 4 orang
korban.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak Tindak
kejahatan penipuan yang dilakukan oleh oknum Satpam dilatarbelakangi oleh beberapa
faktor diantaranya :
faktor ekonomi Kebutuhan hidup yang
tinggi di perkotaan khususnya kota Pekanbaru sangatlah kompleks dan tidak semua
masyarakat/ individu sanggup untuk memenuhinya, maka beberapa individu
memutuskan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma
masyarakat, yaitu dalam hal ini adalah melakukan kejahatan penipuan demi
mendapatkan uang.
Faktor lingkungan dimana tidak
adanya kontrol dari masyarakat dan keluarga terhadap pelaku sehingga pelaku
seringkali bergaul dengan orang yang sering melakukan tindakan kriminal
khususnya kejahatan penipuan.
mudahnya melakukan kejahatan penipuan dan
minimnya resiko tertangkap oleh pihak berwajib. Diantara faktor tersebut,
tindak kejahatan penipuan juga didukung oleh besarnya peluang sang pelaku untuk
melakukan tindak penipuan. Korban penipuan adalah mereka yang belum mempunyai
pekerjaan dan yang sedang dalam keadaan sangat ingin mendapatkan pekerjaan, usia
mereka antara 20-25 tahun. Para korban merasa tidak percaya diri atas kemampuan
mereka untuk mengikut rekrutmen resmi karena proses persaingan yang begitu
ketat, sehingga para korban memilih jalan pintas dengan memberi sogokan berupa
sejumlah uang kepada Pelaku yang mengaku sebagai karyawan di Perusahaan
tersebut. Para korban berharap diterima di PT tersebut melalui jalan pintas dan
dijamin akan masuk dengan sogokan yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp. 12,5
juta.
B. Saran
Ada beberapa saran yang dapat diberikan dari hasil
penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.
Selain mengadakan
penyuluhan hukum, Pemerintah bekerja sama dengan Pihak Penegak Hukum melakukan
penyuluhan tentang budaya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah menjadi
penyakit masyarakat dan susah untuk dicegah.
2.
Di dalam kasus ini masyarakat itu sendiri
juga berperan penting,m agar tidak mudah tertipu dengan rayuan orang asing.
Mempercayai kemampuan sendiri dari pada mengandalkan orang lain .
3.
Pihak kepolisian juga harus
gencar menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Pekanbaru untuk selalu waspada
dan berhati-hati akan adanya suatu tindak kejahatan penipuan.
Dan pihak polisi juga harus terus mencari informasi tentang kasus-kasus
penipuan lainnya sehingga kasus semacam ini bias ditangani dengan baik dan
maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku.
Abdusasalam, Kriminologi,
Cetakan Ketiga, Restu Agung, Jakarta. 2007
Arrasyid, Chainur, Pengantar
Psikologi Kriminal, Yani Corporation, Medan, 1988
Atmasasmita, Romli, Teori
dan Kapita Selekta Kriminologi, Rafika Aditma, Bandung, 2005
Bonger, W, Pengantar
Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Bosu, Sendi-sendi
Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982
Chazawi, Adami, Pelajaran
Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2005
Erlangga, Masdiana, Kejahatan
dalam Pembangunan, Nfu Publisihing, Jakarta, 2006
Farid, Andi Zainal Abidin,Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 1995
Felson, Marcus, Crime
and Everyday Life, Pine Forge Pres, 1998
Kartini, Kartono, Patologi
Sosial Jilid II, Rajawali, Jakarta, 2011
Kusuma, Mulyana W, Kriminologi
dan Masalah Kejahatan, (Suatu pengantar Ringkas), Armico, Bandung, 1984
Moeljatno, Azas-azas
Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2002
Ridwan, HM, Ediwarman, Azas-azas Kriminologi, USU Press, Medan, 1994
Sahetapy, J.E. Reksodiputro, Parados Dalam Kriminologi, Rajawali, Jakarta, 1982
Santoso, Topo dan Eva, Kriminilogi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Soekanto, Soerjono, Penelitian
Hukum Normatif : Suatu tinjauan singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2001
Soesilo, R,Kriminologi
(Pengetahuan tentang sebeab-sebab kejahatan), Politeia, Bogor, 1987
Solahudin, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukun Acara Pidana, Visimedia,
Jakarta, 2007
Steven, P. Lab, Crime
Prevention : Approaches, Practice and Evaluations, Cincinati OH Anderson Publishing
Co, 1992
Sughandi, R, KUHP
dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980
Tidak ada komentar:
Posting Komentar