Senin, 11 Mei 2015

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PENJAMBRETAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS POLSEK SUKAJADI) BAB VI



      

BAB VI
 PENUTUP
A.      Kesimpulan
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati sebagai anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat ataupun negara.
Penulis menyimpulkan hasil dari penelitian terhadap Anak yang melakukan penjambretan antara lain
1. faktor internal
Gangguan berfikir dan itelijensi pada diri kalangan remaja orang dewasa jiwanya terganggu akan memperalat fikiranvya untuk membela dan membenarkan gambaran-gambaran semu dan tanggapan-tanggapan salah. Akibat reaksi dan tingkah laku anak menjadi salah, bisa liar dan selalu mencari jalan kekerasan.
2. faktor ekternal
a.       Lingkungan keluarga
Kurang pengertian orang tua tentang pendidikan. Cara mendidik yang salah banyak membawa akibat yang negatif bagi perkembangan dan pembentukan kepribadian remaja.Kurangnya pendidikan agama dan Keadaan ekonomi.
b.      Lingkungan sekolah
     58 
Proses pendidikan yang kurang menguntungkan, anak dalam berkembang jiwanya kerap kali memberikan pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap peserta didik disekolah sehingga dapat menimbulkan kenakalan remaja.

c.       Lingkungan social Masyarakat
Akan hilanglah penghargaan mereka kepada orang tua orang dewasa bukan karena kedurhakaan mereka, ataupun keburukan budi pekerti mereka, akan tetapi sebagai akibat kurang mempunyai kemampuan mereka mennerima dan memahami tindakan orang tua ynng menunjukan kurang pengertian dan penghargaan kepadanya atau timbulah yang dinamakan kenakalan anak-anak remaja.
Berdasarkan hasil analisa dan pembahasan yang penulis paparkan, penulis mengambil kesimpulan bahwa anak yang melakukan penjambretan adalah kurangnya pengawasan terhadap anak  menjadi diakibatkan dari penekanan psikologisnya. Dampak anak yang menjadi korban kekerasan ini antara lain:
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang melakukan penjabretan tersebut adalah sebab dari para anak-anak termasuk kurangnya kasih sayang dari orang tua, kurangnya pembiayaan untuk hidup layak.
B.     Saran       
Adapun yang menjadi saran penulis dalam tinjauan kriminologi terhadap anak dibawah umur yang melakukan penjambretan (studi kasus kecamatan sukajadi) sebagai berikut:
1.      Diharapkan pihak polsek sukajadi yang berwenang untuk lebih cepat menaggulangi kasus penjambretan yang dilakukan oleh anak ini dan serta dapat menambah atau melengkapi fasilitas pada ruangan perlindungan perempuan dan anak (UPPA) sehingga eksistentinya sebaga penyidik dapat benar-benar dilakukan visi dan misinya dengan baik.
  1. Sebaiknya pembimbingan yang diberikan kepada anak-anak bimbingan lebih menekankan kepada pembekalan diri anak-anak bimbingan yang dapat dijadikan modal untuk hidup dalam masyarakat kelak, sehingga anak-anak bimbingan tidak lagi mencari kerja akan tetapi dapat menciptakan lapangan kerja dengan keahlian yang diberikan sebagai bekal mereka dimasa yang akan datang.
3.      Sebaiknya permasalahan pembimbingan ini bukan dianggap sebagai permasalahan yang menjadi tugas Bapas saja, akan tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa sehingga pelaksanaan pembimbingan bisa menjadi optimal, dimana pembimbingan pada dasarnya memerlukan kerjasama antar lembaga pemerintahan seperti Lembaga Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pendidikan dan Kebudayaan dan lain-lain
4.      Masyarakat wilayah kecamatan sukajadi juga harus ikut mendukung dan mendidik anak untuk mendapatkan pembimbingan kemandirian untuk klien anak bimbingan wanita. Agar tidak terdapat perbedaan pada anak bimbingan laki-laki dan perempuan, serta agar anak bimbingan wanita juga memiliki bekal yang cukup untuk mampu beradaptasi dengan masyarakatan.
                            Daftar Pustaka
Buku Bacaan:
Adang, Yesmil Anwar. 2010, Kriminologi, Cetakan Pertama. PT. Refika Aditama. Bandung
Atmasasmita, Romli, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas. Bandung, Remadja Karya.
                         1999, Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan. PT Bumi Aksara.
Abdul Salam,2007, kriminologi, Restu Agung, Jakarta.
Darmawan, Moh. Kemal. 2000, Materi Pokok Teori Kriminologi. Catatan Pertama, Pusat Penerbit Unipersitas Terbuka, Jakarta.
                          1994, Strategi pencegahab kejahatan, PT. Citra Bhakti, Bandung
                          2000. Teori –Teori Kriminologi, Jakarta. Terjemahan Perguruan          Tinggi Ilmu Kepolisian.
Gosita Arif, 2004, Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Popular, Jakarta.
2003, Masalah Korban Kejahatan, CV. Akademik Presindo,    Jakarta.
Hadisuprapto Paulus, 1997, Masalah Social Anak. Penerbit Jakarta Kencana,       Jakarta.
Kartini kartono.  2005, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
                           2007, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mustofa, Muhammad. 2007, Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku           Menyimpang dan Pelanggaran Hukum, Fisip UI Press, Depok.
Masdiana, Erlangga,2005, Kejahatan Dalam Wajah Pembangunan, (Tanpa Penerbit), Jakarta.
Satori Djam’an, & Aan komariah, metodologi penelitian kualitatif, alfaet, bandung. 2010.
Sudarsono, 1991,  Kenakalan Remaja. Jakarta, Rineka Cipta.
Sugiyono, 1986, Metodologi Penelitian Social.Cetakan Ketiga. Bumi Aksara. Jakarta.
Usman Husaini dan Akbar Purnomo Setiady, 2009, Metode Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta
Dokumentasi :
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pedoman Penulisan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau  Pekanbaru 2009 (edisi revisi).
Raihana SH.MA, 2011, Kenakalan Anak, Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Riau.
http://rumahkita2010.wordpress.com/2010/03/08/anak-yang-berkonflik-dengan-hukum/
(http//zifazy.wordpress.com/2013/05/24/penyimpangan tingkah laku remaja).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar