|
BAB VI
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati sebagai anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh
setiap individu masyarakat ataupun negara.
Penulis
menyimpulkan hasil dari penelitian terhadap Anak yang
melakukan penjambretan antara lain
1. faktor internal
Gangguan berfikir dan itelijensi pada diri kalangan
remaja orang dewasa jiwanya terganggu akan memperalat fikiranvya untuk membela
dan membenarkan gambaran-gambaran semu dan tanggapan-tanggapan salah. Akibat
reaksi dan tingkah laku anak menjadi salah, bisa liar dan selalu mencari jalan
kekerasan.
2. faktor
ekternal
a.
Lingkungan keluarga
Kurang pengertian orang tua tentang pendidikan. Cara
mendidik yang salah banyak membawa akibat yang negatif bagi perkembangan dan
pembentukan kepribadian remaja.Kurangnya pendidikan
agama dan Keadaan ekonomi.
b.
Lingkungan
sekolah
58
|
c. Lingkungan
social Masyarakat
Akan
hilanglah penghargaan mereka kepada orang tua orang dewasa bukan karena
kedurhakaan mereka, ataupun keburukan budi pekerti mereka, akan tetapi sebagai
akibat kurang mempunyai kemampuan mereka mennerima dan memahami tindakan orang
tua ynng menunjukan kurang pengertian dan penghargaan kepadanya atau timbulah
yang dinamakan kenakalan anak-anak remaja.
Berdasarkan hasil analisa dan pembahasan yang penulis
paparkan, penulis mengambil kesimpulan bahwa anak yang melakukan penjambretan
adalah kurangnya pengawasan terhadap anak menjadi diakibatkan dari penekanan psikologisnya. Dampak
anak yang menjadi korban kekerasan ini antara lain:
Berdasarkan
hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang melakukan penjabretan
tersebut adalah sebab dari para anak-anak termasuk kurangnya kasih sayang dari
orang tua, kurangnya pembiayaan untuk hidup layak.
B. Saran
Adapun
yang menjadi saran penulis dalam tinjauan kriminologi terhadap anak
dibawah umur yang melakukan penjambretan (studi kasus kecamatan sukajadi) sebagai berikut:
1.
Diharapkan
pihak polsek sukajadi
yang berwenang untuk lebih cepat menaggulangi kasus penjambretan yang
dilakukan oleh anak ini dan
serta dapat menambah atau melengkapi fasilitas pada ruangan perlindungan perempuan
dan anak (UPPA) sehingga eksistentinya sebaga penyidik dapat benar-benar
dilakukan visi dan misinya dengan baik.
- Sebaiknya pembimbingan yang diberikan kepada anak-anak bimbingan lebih menekankan kepada pembekalan diri anak-anak bimbingan yang dapat dijadikan modal untuk hidup dalam masyarakat kelak, sehingga anak-anak bimbingan tidak lagi mencari kerja akan tetapi dapat menciptakan lapangan kerja dengan keahlian yang diberikan sebagai bekal mereka dimasa yang akan datang.
3.
Sebaiknya
permasalahan pembimbingan ini bukan dianggap sebagai permasalahan yang menjadi
tugas Bapas saja, akan tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh
komponen bangsa sehingga pelaksanaan pembimbingan bisa menjadi optimal, dimana
pembimbingan pada dasarnya memerlukan kerjasama antar lembaga pemerintahan seperti
Lembaga Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pendidikan dan Kebudayaan dan
lain-lain
4.
Masyarakat
wilayah kecamatan sukajadi
juga harus ikut mendukung dan mendidik anak untuk mendapatkan pembimbingan kemandirian untuk klien anak bimbingan wanita. Agar tidak
terdapat perbedaan pada anak bimbingan laki-laki dan perempuan, serta agar anak
bimbingan wanita juga memiliki bekal yang cukup untuk mampu beradaptasi dengan
masyarakatan.
Daftar
Pustaka
Buku Bacaan:
Adang, Yesmil Anwar. 2010, Kriminologi, Cetakan
Pertama. PT. Refika Aditama. Bandung
Atmasasmita, Romli, 1995, Kapita Selekta
Hukum Pidana Dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Abdulsyani,
1987, Sosiologi Kriminalitas.
Bandung, Remadja Karya.
1999, Sosiologi
Skematika, Teori dan Terapan. PT Bumi Aksara.
Abdul Salam,2007, kriminologi, Restu
Agung, Jakarta.
Darmawan, Moh. Kemal. 2000, Materi
Pokok Teori Kriminologi. Catatan Pertama, Pusat Penerbit Unipersitas
Terbuka, Jakarta.
1994, Strategi pencegahab kejahatan, PT. Citra Bhakti, Bandung
2000. Teori –Teori Kriminologi, Jakarta.
Terjemahan Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian.
Gosita
Arif, 2004, Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Popular, Jakarta.
2003, Masalah Korban Kejahatan,
CV. Akademik Presindo, Jakarta.
Hadisuprapto
Paulus, 1997, Masalah Social Anak. Penerbit Jakarta Kencana, Jakarta.
Kartini kartono. 2005, Patologi Sosial 2 Kenakalan
Remaja. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
2007, Patologi Sosial 2
Kenakalan Remaja. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mustofa,
Muhammad. 2007, Kajian
Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum,
Fisip UI Press, Depok.
Masdiana, Erlangga,2005, Kejahatan
Dalam Wajah Pembangunan, (Tanpa Penerbit), Jakarta.
Satori
Djam’an, & Aan komariah, metodologi
penelitian kualitatif, alfaet, bandung. 2010.
Sudarsono,
1991, Kenakalan Remaja. Jakarta, Rineka Cipta.
Sugiyono,
1986, Metodologi Penelitian Social.Cetakan Ketiga. Bumi Aksara. Jakarta.
Usman Husaini dan Akbar Purnomo
Setiady, 2009, Metode Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta
Dokumentasi :
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pedoman Penulisan Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Islam Riau
Pekanbaru 2009 (edisi revisi).
Raihana SH.MA, 2011, Kenakalan Anak,
Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Riau.
http://rumahkita2010.wordpress.com/2010/03/08/anak-yang-berkonflik-dengan-hukum/
(http//zifazy.wordpress.com/2013/05/24/penyimpangan
tingkah laku remaja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar