Senin, 11 Mei 2015

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PENJAMBRETAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS POLSEK SUKAJADI) BAB V





BAB V
 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Persiapan dan pelaksanaan Penelitian
Didalam penelitian ini peneliti melakukan wawancara terhadap pelaku, maupun keluarganya dan korban, serta pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang peneliti ajukan yang mengarah pada tema penelitian yang diangkat. Wawancara dilakukan secara mendalam pada pelaku dan korban.
Yang dimaksud dengan wawancara menurut Nazir (1988) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara. Tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan panduan wawancara. Berdasarkan strukturnya, wawancara dibedakan menjadi wawancara terstruktur, wawancara semi terstruktur, dan tidak terstruktur. Pada wawancara terstruktur, hal-hal yang akan ditanyakan telah terstruktur, telah ditetapkan sebelumnya secara rinci. Pada wawancara semi terstruktur dilaksanakan lebih bebas dibandingkan dengan wawancara terstruktur dan bertujuan untuk menemukan permasalahan secara lebih terbuka. Sedangkan wawancara tidak terstruktur, hal-hal yang akan ditanyakan belum ditetapkan secara rinci. Rincian dari topik pertanyaan pada wawancara yang tak terstruktur disesuaikan dengan pelaksanaan wawancara di lapangan.
45
Wawancara yang peneliti lakukan adalah wawancara semi terstruktur dengan telah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan terlebih dahulu sebelum bertemu langsung dengan responden atau objek penelitian.Wawancara dilakukan dengan maksud untuk mengetahui bagaimana rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, dengan mengetahui modusnya, alasan serta hal-hal yang menjadi bagian dalam kejahatan .penjambretan tersebut.
a.      Studi Pendahuluan
Studi pendahuluan dilakukan dengan mewawancarai secara terstruktur kepada pihak kepolisian yang menjadi informan dalam penelitian ini. Kemudian wawancara terstruktur selanjutnya dilakukan kepada pelaku serta korban dalam kasus ini. Wawancara dilakukan dengan berbeda lokasi dan waktu. Dan sumber-sumber yang  mendukung dalam penelitian ini diperoleh dari buku-buku yang dibaca oleh penulis, baik itu berupa dokumen atau data tertulis maupun data yang tidak tertulis.
b.      Penyusunan Pedoman Wawancara
Sebelum melakukan wawancara peneliti membuat pedoman wawancara. Pedoman wawancara dibuat berdasarkan tujuan penelitian, pertanyaan penelitian, tinjauan pustaka dan hasil studi pendahuluan. Penelitian ini menggunakan wawancara semi terstruktur, dengan ciri-ciri antara lain :
1.      Menggunakan pertanyaan terbuka, tetapi ada batasan tema dan alur pembicaraan, artinya responden lebih bebas mengemukakan jawaban selama tidak keluar dari kontek yang diajukan peneliti.
2.      Menggunakan pedoman wawancara yang fleksibel, isi pedoman yang tertulis dalam wawancara hanya berupa topik-topik pembicaraan yang mengacu pada tema penelitian yang telah ditetapkan (Creswell, 2010: 272).
3.      Menggunakan FGD (Focus Grup Discussion)
Yaitu suatu proses pengumpulan data dan informasi yang sistematis mengenai suatu permasalahan tertentu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok. Sebagai alat penelitian, FGD dapat digunakan sebagai metode primer maupun sekunder. FGD berfungsi sebagai metode primer jika digunakan sebagai satu-satunya  metode penelitian atau metode utama (selain metode lainnya) pengumpulan data dalam suatu penelitian. Baik kedudukan sebagai metode primer atau sekunder, data yang di proleh dari FGD adalah data kualitatif.
Wawancara ini dilakukan kepada pihak kepolisian, pelaku, dan korban. Sedangkan beberapa pihak yang bersangkutan maupun keluarga pelaku, sekolah, tetangga diwawancarai demi menyempurnakan hasil dari permasalahan anak yang melakukan jambret.
B.  Pelaksanaan Penelitian
Penelitian ini diawali dengan peneliti mencari data tentang kasus pencurian/jambret yang terjadi diwilayah Sukajadi, Pekanbaru. Dengan mendatangi Polsek Sukajadi dan meminta data tertulis berupa kasus-kasus yang masuk dalam 3 (tiga) tahun terakhir di Polsek Sukajadi dari pihak kepolisian. Dari data yang diperoleh peneliti mendapatkan kasus yang setiap tahunnya meningkat, yaitu kasus penjambretan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, yang sering ditangani polsek Sukajadi.
Kemudian peneliti turun langsung ke lapangan guna mengecek apakah benar kasus tersebut dengan mencari informasi ke pihak-pihak yang pernah terlibat dalam kasus penjambretan ini. Data-data yang peneliti temukan dan dapatkan menjadi acuan untuk peneliti melanjutkan meneliti kasus ini.Setelah semua data terangkum dengan baik dan benar, peneliti memulai wawancara kepada para responden yang menjadi objek penelitian ini. Dan dari hasil wawancara peneliti menemukan jawaban-jawaban yang menjadi pokok permasalahan dan tujuan pokok dari penelitian ini. Adapun waktu dan lokasi pelaksanaan wawancara sebagai berikut :
Tabel. 11. Jadwal Wawancara :
Key Informan
Responden
Tanggal
Lokasi wawancara
Pelaku
29 mai
Di polsek sukajadi
Korban
3 jan
Di rumah korban

Informan Utama

UPPA
4 feb
Dipolsek sukajadi
Keluarga pelaku
17 des
Di rumah keluarga pelaku
Keluarga pelaku
19 des
Di rumah keluarga pelaku
   Jadwal wawancara 2013-2014
A.    Hasil Penelitian
Hasil penelitian berfokus terhadap faktor apakah yang melatarbelakangi anak di bawah umur melakukan tindak pidana penjambretan. Berikut ini beberapa pertanyaan yang penelitian ajukan kepada para subjek peneliti:
1.         Dengan cara apa pelaku melakukan penjambretan?
2.        Apa yang menyebabkan pelaku nekat melakukan penjambretan?
3.        Apa upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak yang melakukan penjambratan?
Berdasarkan hasil wawancara dengan para subjek penelitian, terdapat beberapa jawaban yang sesuai dengan kasus yang penulis angkat di bawah ini akan tertera biodata singkat para subjek penelitian dan kutipan hasil wawancara penulis dengan key informan dan informan berikut ini rangkumannya:
1.       (pelaku)
Eperhan anak yang berusia 14 tahun, saya melakukan penjambretan dengan cara memepet korban dengan sepeda motor saya, saya bertugas sebagai pengemudi sepeda motor roda dua merk Absolut revo warna hitam milik saya, yang tidak menggunakan nomor polisi  didepan dan dibelakang, sedangkan teman saya yang bernama asep yang saya bonceng bertugas sebagai eksekutor atau yang mengambil barang berupa 1(satu) unit handphone merk Black Berry type Gemini 8520 warna hitam dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut saya melarikan diri.
2.      (korban)
Pada hari sabtu tanggal 25 mai 2013 sekira jam 01.00 Wib saya mau pulang kerumah dari jalan sudirman yang mana pada waktu itu saya mengandarai sepeda motor, tepatnya ditempat kejadian saya berhenti dengan maksud menghubungi abang saya dan saat saya menghubungi abang saya dengan menggunakan hand phone Black Berry, tiba-tiba ada dua orang pelaku dari belakang saya dengan menggunakan sepeda motor mengambil Hand phone saya tersebut dan selanjudnya kedua pelaku lari dan saat itu juga saya mengejar para pelaku sambil berteriak minta tolong, namun tidak jauh dari tempat kejadian para pelaku ketemu jalan buntu dan saat itu juga salah satu pelaku ditangkap oleh warga yang keluar rumah dikarenakan atas teriakan saya, sedangkan yang satunya lagi dapat melarikan diri dan selanjutnya pelaku dibawa kepolsek sukajadi, atas hal tersebut saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke polsek sukajadi untuk pengusutan lebih lanjut.
3.      BRIPTU Annisa Eka Wati (salah satu staf UPPA)
Beliau mengatakan bahwa anak yang melakukan penjambretan diakibatkan karena kurangnya perhatian dari orang tua, sekolah, masyarakat dan ditambah lagi pergaulan yang bebas dapat membuat anak semakin dapat mencantoh teman-temannya yang melakukan perbuatan tersebut.
         Atas hasil wawancara diatas bisa kita lihat yang mana jawaban-jawaban diatas merupakan  sebab musabab terjadinya suatu perbuatan yang melanggar hukum, yang selanjutnya akan di bahas dalam pembahasan.
B.     Pembahasan
Tujuan kriminologi adalah untuk mengetahui apa sebab-sebabnya sehingga sampai pelaku berbuat demikian itu. Apakah memang karena bakat dan karakternya adalah jahat, ataukah didorong oleh keadaan sosiologis atau ekonomis. (Abdussalam,2007:1). Menurut Sutherland, kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang. Jadi kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.(Abdussalam,hal; 4).
Kejahatan-kejahatan ”primer” yaitu kejahatan yang secara langsung berhubungan dengan disfungsi ekonomi yang berhubungan dengan kecenderungan dan terutama dikondisikan oleh kebutuhan-kebutuhan konkrit serta harapan-harapan yang mengalami frustasi. Diantara kejahatan atau perilaku menyimpang lain yang meningkat adalah :
1.       Kejahatan-kejahatan ekonomi, yakni mencuri dan merampok atau menipu.
2.      Pelanggaran norma non-kriminal.
3.      Pelanggaran-pelanggaran lain, seperti: alkoholisme, perjudian.
            Secara teoritik M. Harvey Brenner mengidentifikasi beberapa pandangan yang berbeda mengenai latarbelakang kejahatan dalam hubungannya dengan pengaruh langsung ekonomi terhadap kejehatan, yakni:
1.      Penurunan pendapatan nasional dan lapangan kerja akan menimbulkan kegiatan-kegiatan industri ilegal.
2.       Terdapatnya bentuk-bentuk “innofasi” sebagai akibat kesenjangan antara nilai-nilai atau tujuan-tujuan sosial dengan sarana-sarana sosio-struktural untuk mencapainya. Dalam masa kemunduran ekonomi, banyak warga masyarakat yang kurang mempunyai kesempatan mencapai tujuan-tujuan sosial dan menjadi “innovator” potensial yang cenderung mengambil bentuk pelanggaran hukum.
3.      Perkembangan karir kejahatan dapat terjadi sebagai akibat tersumbatnya kesempatan dalam sektor-sektor ekonomi yang sah.
4.      Pada beberapa tipe kepribadian tertentu, krisis ekonomi akan menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau ancaman terhadap pencapaian cita-cita dan harapan yang pada gilirannya menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
5.      Pada kelompok-kelompok tertentu yang mengalami tekanan ekonomi terhadap kemungkinan besar bagi berkembangnya sub kebudayaan delinkuen.
6.      Sebagai akibat krisis ekonomi yang menimbulkan pengangguran, sejumlah warga masyarakat yang menganggur dan kehilangan penghasilannya cenderung untuk menggabungkan diri dengan teman-teman yang menjadi pengangguran pula dan dengan begitu lebih memungkinkan dirancang dan dilakukannya suatu kejahatan.   
Dalam kasus ini peneliti mengangkat tentang kasus pencurian/menjambret yang dilakukan oleh anak bawah umur ditinjau dari segi kriminologi. Arti pencurian adalah mengambil barang orang lain. Pencurian adalah perbuatan melanggar hukum, yang berarti setiap orang yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi. Tindakan pencurian merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Pengertian pencurian di atas memberikan gambaran bahwa tindakan pencurian memiliki beberapa macam atau bentuk, baik berupa menipu, kekerasan, sembunyi maupun berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri dari orang lain, Dan telah dipertegas di dalam KUHP tersebut.
Menurut KUHP pada Pasal 362 adalah barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.(Solahudin,2007:119).
Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana pencurian yang terkandung dalam rumusan Pasal 362 KUHP di atas, maka J.M. bermmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidak patuhan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.(kartini kaetono, 2005).
Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan  yang mengandung beberapa unsur, yakni :
1.      Perbuatan anti sosial yang melanggar hukum pidana/uandang-undang pada suatu waktu tertentu.
2.      Perbuatan yang dilakukan baik dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja.
3.      Perbuatan yang merugikan masyarakat baik secara ekonomi, fisik, jiwa, dan sebagainya.
4.      Perbuatan tersebut diancam dengan hukuman oleh Negara.    
Menurut simanjuntak(1984) dikutip dari buku kenakalan anak oleh raihana SH. MH. kenakal anak adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh anak remaja yang bertentangan dengan norma-norma agama.
Pencurian itu sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepada kepolisan. Pencurian yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku pencurian tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.
Berdasarkan dari teori prilaku menyimpang yaitu sebagai suatu prilaku yang diekspresikan seseorang atau beberapa anggota masyarakat yang secara disadari atau tidak disadari, tidak menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku. Dengan kata lain semua bentuk prilaku yang tidak sesuai dengan norma dinamakan prilaku menyimpang.
Penelitian ini berhasil menemukan beberapa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan pencurian dan modus apa yang di gunakan pelaku dalam melakukan  tersebut adalah :
1.      Faktor Penyebab
Faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak kejahatan penjambretan , yaitu karena faktor lingkungan: kemiskinan, keluarga atau teman sebaya yang kurang baik, pengungsi anak, putusnya sekolah, hubungan antar keluarga tidak baik, dasar-dasar agama yang kurang, kebebasan yang berlebihan.
Prilaku yang mendahului kenakalan anak (predictor), menurut santrock(1995) yaitu identitas-identitas negative, pengendalian diri, usia-telah muncul pada usia dini, jenis kelamin-laki-laki, harapan dan komitmen yang rendah, prestasi yang rendah pada pendidikan, pengaruh kuat dari teman tidak mampu menolak, setatus ekonomi rendah, kurang pemantauan orang tua, kualitas lingkungan/ tingginya kejahatan dan mobilitas.
2.      Modus yang di gunakan
Dari hasil BAP tersangka dan hasil wawancara peneliti dengan pelaku, korban dan pihak kepolisian, peneliti menemukan beberapa hal yang menjadi jawaban dari kasus yang peneliti angkat, modus yang peneliti temukan adalah :
1.      Mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, Beraksi ditengah malam dan merampas barang secara paksa.
2.      Barang yang dirampas lalu akan di jual dan hasilnya di bagi rata dengan teman satu profesi.
Kemudian peneliti mengkaitkan antara faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pencurian dengan modus yang digunakan pelaku khususnya dengan kasus yang peneliti angkat, yaitu Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus Penjambretan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur “
Unsur melawan Hukum yang dilakukan oleh si pelaku untuk memiliki suatu Benda yang bukan merupakan Hak nya, misalnya dengan cara memaksa dan merampas. sehingga menyebabkan orang lain terpaksa menyerahkan barangnya tersebut.
A.    Faktor-faktor penyebab kejahatan penipuan
a.       Motivasi pribadi
Merupakan latar belakang dari pelaku (masyarakat) dalam kehidupan sosial baik motivasi pribadi maupun dari hubungan sosial yang dikategorikan sebagai berikut : tidak mempunyai pekerjaan, kebutuhan hidup yang masih kurang, mencuri mudah dipelajari.
b.      Adanya sasaran yang tepat
Merupakan suatu pilihan atau kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai berikut : adanya korban yang mana korban seorang perempuan yang lemah.
c.       Tidak adanya penjagaan yang efektif
Merupakan suatu gambaran bahwa pada suatu daerah memiliki perbedaan sosial, dalam hal ini dapat dikaitkan dengan kondisi lingkungan daerah, kategorinya yaitu tidak ada keamanan yang efektif, stuasi yang memungkinkan.
E.  Hambatan Penelitian
Terdapat beberapa kelemahan dalam penelitian:
a.       keterbatasan waktu dan sulitnya mendapat data pihak-pihak tertentu peneliti ikut mempengaruh pemahaman peneliti dalam melakukan penelitian ini, mengingat dalam penelitian kualitatif dibutuhkan waktu yang relative lama untuk melakukan pengumpulan data serta analisis data.
b.      peneliti merupakan peneliti pemula, dimana kemampuan dalam mengolah dan menganalisa data kualitatif  belum sempurna karena masih dalam tahapan belajar.
c.       baik pelaku dan korban sangat sering menutupi kejadian dengan alasan yang berbeda, pelaku menganggap apa yang terjadi adalah urusan keluarga dan hak pribadinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar