|
BAB V
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Persiapan dan pelaksanaan
Penelitian
Didalam penelitian ini peneliti melakukan wawancara terhadap pelaku,
maupun keluarganya dan korban, serta pihak kepolisian yang menangani kasus ini.
Wawancara dilakukan untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang
peneliti ajukan yang mengarah pada tema penelitian yang diangkat. Wawancara
dilakukan secara mendalam pada pelaku dan korban.
Yang
dimaksud dengan wawancara menurut Nazir (1988) adalah proses memperoleh
keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara. Tanya jawab sambil bertatap
muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden
dengan menggunakan panduan wawancara. Berdasarkan strukturnya, wawancara
dibedakan menjadi wawancara terstruktur, wawancara semi terstruktur, dan tidak
terstruktur. Pada wawancara terstruktur, hal-hal yang akan ditanyakan telah
terstruktur, telah ditetapkan sebelumnya secara rinci. Pada wawancara semi
terstruktur dilaksanakan lebih bebas
dibandingkan dengan wawancara terstruktur dan bertujuan untuk menemukan
permasalahan secara lebih terbuka. Sedangkan wawancara tidak terstruktur, hal-hal
yang akan ditanyakan belum ditetapkan secara rinci. Rincian dari topik
pertanyaan pada wawancara yang tak terstruktur disesuaikan dengan pelaksanaan
wawancara di lapangan.
45
|
a. Studi Pendahuluan
Studi pendahuluan dilakukan dengan mewawancarai secara terstruktur kepada
pihak kepolisian yang menjadi informan dalam penelitian ini. Kemudian wawancara
terstruktur selanjutnya dilakukan kepada pelaku serta korban dalam kasus ini.
Wawancara dilakukan dengan berbeda lokasi dan waktu. Dan sumber-sumber yang mendukung dalam penelitian ini diperoleh dari
buku-buku yang dibaca oleh penulis, baik itu berupa dokumen atau data tertulis
maupun data yang tidak tertulis.
b. Penyusunan Pedoman Wawancara
Sebelum
melakukan wawancara peneliti membuat pedoman wawancara. Pedoman wawancara dibuat
berdasarkan tujuan penelitian, pertanyaan penelitian, tinjauan pustaka dan
hasil studi pendahuluan. Penelitian ini menggunakan wawancara semi terstruktur,
dengan ciri-ciri antara lain :
1.
Menggunakan pertanyaan terbuka, tetapi
ada batasan tema dan alur pembicaraan, artinya responden lebih bebas
mengemukakan jawaban selama tidak keluar dari kontek yang diajukan peneliti.
2.
Menggunakan pedoman wawancara yang
fleksibel, isi pedoman yang tertulis dalam wawancara hanya berupa topik-topik
pembicaraan yang mengacu pada tema penelitian yang telah ditetapkan (Creswell,
2010: 272).
3.
Menggunakan FGD (Focus Grup Discussion)
Yaitu suatu
proses pengumpulan data dan informasi yang sistematis mengenai suatu
permasalahan tertentu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok. Sebagai
alat penelitian, FGD dapat digunakan sebagai metode primer maupun sekunder. FGD
berfungsi sebagai metode primer jika digunakan sebagai satu-satunya metode penelitian atau metode utama (selain
metode lainnya) pengumpulan data dalam suatu penelitian. Baik kedudukan sebagai
metode primer atau sekunder, data yang di proleh dari FGD adalah data
kualitatif.
Wawancara ini dilakukan kepada pihak kepolisian, pelaku, dan korban.
Sedangkan beberapa pihak yang bersangkutan maupun keluarga pelaku, sekolah,
tetangga diwawancarai demi menyempurnakan hasil dari permasalahan anak yang
melakukan jambret.
B. Pelaksanaan Penelitian
Penelitian ini diawali dengan peneliti mencari data tentang kasus
pencurian/jambret yang terjadi diwilayah Sukajadi, Pekanbaru. Dengan mendatangi
Polsek Sukajadi dan meminta data tertulis berupa kasus-kasus yang masuk dalam 3
(tiga) tahun terakhir di Polsek Sukajadi dari pihak kepolisian. Dari data yang
diperoleh peneliti mendapatkan kasus yang setiap tahunnya meningkat, yaitu kasus
penjambretan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, yang sering ditangani
polsek Sukajadi.
Kemudian
peneliti turun langsung ke lapangan guna mengecek apakah benar kasus tersebut
dengan mencari informasi ke pihak-pihak yang pernah terlibat dalam kasus penjambretan
ini. Data-data yang peneliti temukan dan dapatkan menjadi acuan untuk peneliti
melanjutkan meneliti kasus ini.Setelah semua data terangkum dengan baik dan
benar, peneliti memulai wawancara kepada para responden yang menjadi objek
penelitian ini. Dan dari hasil wawancara peneliti menemukan jawaban-jawaban
yang menjadi pokok permasalahan dan tujuan pokok dari penelitian ini. Adapun
waktu dan lokasi pelaksanaan wawancara sebagai berikut :
Tabel. 11. Jadwal Wawancara :
Key Informan
|
Responden
|
Tanggal
|
Lokasi wawancara
|
Pelaku
|
29
mai
|
Di
polsek sukajadi
|
|
Korban
|
3
jan
|
Di
rumah korban
|
|
Informan Utama
|
UPPA
|
4
feb
|
Dipolsek
sukajadi
|
Keluarga
pelaku
|
17
des
|
Di
rumah keluarga pelaku
|
|
Keluarga
pelaku
|
19
des
|
Di
rumah keluarga pelaku
|
Jadwal wawancara 2013-2014
A.
Hasil
Penelitian
Hasil penelitian berfokus terhadap faktor apakah yang melatarbelakangi anak di bawah umur melakukan tindak
pidana penjambretan. Berikut ini beberapa pertanyaan yang
penelitian ajukan kepada para subjek peneliti:
1.
Dengan cara apa pelaku melakukan
penjambretan?
2.
Apa yang menyebabkan pelaku nekat
melakukan penjambretan?
3.
Apa upaya pencegahan tindak kekerasan
terhadap anak yang melakukan penjambratan?
Berdasarkan hasil wawancara dengan para subjek penelitian, terdapat
beberapa jawaban yang sesuai dengan kasus yang penulis angkat di bawah ini akan
tertera biodata singkat para subjek penelitian dan kutipan hasil wawancara
penulis dengan key informan dan informan berikut ini rangkumannya:
1. (pelaku)
Eperhan anak yang berusia 14 tahun,
saya melakukan penjambretan dengan cara memepet korban dengan sepeda motor
saya, saya bertugas sebagai pengemudi sepeda motor roda dua merk Absolut revo
warna hitam milik saya, yang tidak menggunakan nomor polisi didepan dan dibelakang, sedangkan teman saya
yang bernama asep yang saya bonceng bertugas sebagai eksekutor atau yang
mengambil barang berupa 1(satu) unit handphone merk Black Berry type Gemini
8520 warna hitam dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut saya
melarikan diri.
2. (korban)
Pada
hari sabtu tanggal 25 mai 2013 sekira jam 01.00 Wib saya mau pulang kerumah
dari jalan sudirman yang mana pada waktu itu saya mengandarai sepeda motor,
tepatnya ditempat kejadian saya berhenti dengan maksud menghubungi abang saya
dan saat saya menghubungi abang saya dengan menggunakan hand phone Black Berry,
tiba-tiba ada dua orang pelaku dari belakang saya dengan menggunakan sepeda
motor mengambil Hand phone saya tersebut dan selanjudnya kedua pelaku lari dan
saat itu juga saya mengejar para pelaku sambil berteriak minta tolong, namun
tidak jauh dari tempat kejadian para pelaku ketemu jalan buntu dan saat itu
juga salah satu pelaku ditangkap oleh warga yang keluar rumah dikarenakan atas
teriakan saya, sedangkan yang satunya lagi dapat melarikan diri dan selanjutnya
pelaku dibawa kepolsek sukajadi, atas hal tersebut saya merasa dirugikan dan
melaporkan kejadian ini ke polsek sukajadi untuk pengusutan lebih lanjut.
3.
BRIPTU Annisa Eka Wati (salah satu staf
UPPA)
Beliau mengatakan bahwa anak yang
melakukan penjambretan diakibatkan karena kurangnya perhatian dari orang tua,
sekolah, masyarakat dan ditambah lagi pergaulan yang bebas dapat membuat anak
semakin dapat mencantoh teman-temannya yang melakukan perbuatan tersebut.
Atas hasil wawancara diatas bisa kita
lihat yang mana jawaban-jawaban diatas merupakan sebab musabab terjadinya suatu perbuatan yang
melanggar hukum, yang selanjutnya akan di bahas dalam pembahasan.
B.
Pembahasan
Tujuan
kriminologi adalah untuk mengetahui apa sebab-sebabnya sehingga sampai pelaku
berbuat demikian itu. Apakah
memang karena bakat dan karakternya adalah jahat, ataukah didorong oleh keadaan
sosiologis atau ekonomis. (Abdussalam,2007:1). Menurut Sutherland, kriminologi
adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena
sosial, termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran
undang-undang. Jadi kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
kejahatan sebagai masalah manusia.(Abdussalam,hal; 4).
Kejahatan-kejahatan ”primer” yaitu kejahatan yang secara
langsung berhubungan dengan disfungsi ekonomi yang berhubungan dengan
kecenderungan dan terutama dikondisikan oleh kebutuhan-kebutuhan konkrit serta
harapan-harapan yang mengalami frustasi. Diantara kejahatan atau perilaku
menyimpang lain yang meningkat adalah :
1. Kejahatan-kejahatan
ekonomi, yakni mencuri dan merampok atau menipu.
2. Pelanggaran
norma non-kriminal.
3. Pelanggaran-pelanggaran
lain, seperti: alkoholisme, perjudian.
Secara teoritik M. Harvey Brenner
mengidentifikasi beberapa pandangan yang berbeda mengenai latarbelakang
kejahatan dalam hubungannya dengan pengaruh langsung ekonomi terhadap
kejehatan, yakni:
1.
Penurunan pendapatan nasional dan
lapangan kerja akan menimbulkan kegiatan-kegiatan industri ilegal.
2.
Terdapatnya
bentuk-bentuk “innofasi” sebagai akibat kesenjangan antara nilai-nilai atau
tujuan-tujuan sosial dengan sarana-sarana sosio-struktural untuk mencapainya.
Dalam masa kemunduran ekonomi, banyak warga masyarakat yang kurang mempunyai
kesempatan mencapai tujuan-tujuan sosial dan menjadi “innovator” potensial yang
cenderung mengambil bentuk pelanggaran hukum.
3.
Perkembangan karir kejahatan dapat
terjadi sebagai akibat tersumbatnya kesempatan dalam sektor-sektor ekonomi yang
sah.
4.
Pada beberapa tipe kepribadian tertentu,
krisis ekonomi akan menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau
ancaman terhadap pencapaian cita-cita dan harapan yang pada gilirannya menjelma
dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
5.
Pada kelompok-kelompok tertentu yang
mengalami tekanan ekonomi terhadap kemungkinan besar bagi berkembangnya sub
kebudayaan delinkuen.
6.
Sebagai akibat krisis ekonomi yang
menimbulkan pengangguran, sejumlah warga masyarakat yang menganggur dan kehilangan
penghasilannya cenderung untuk menggabungkan diri dengan teman-teman yang
menjadi pengangguran pula dan dengan begitu lebih memungkinkan dirancang dan
dilakukannya suatu kejahatan.
Dalam kasus ini peneliti mengangkat
tentang kasus pencurian/menjambret yang dilakukan oleh anak bawah umur ditinjau dari segi kriminologi. Arti
pencurian adalah mengambil barang orang lain. Pencurian adalah perbuatan
melanggar hukum, yang berarti setiap orang yang melakukan pencurian akan
mendapatkan sanksi. Tindakan pencurian merupakan suatu tindakan yang merugikan
orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman
pidana.
Pengertian
pencurian di atas memberikan gambaran bahwa tindakan pencurian memiliki
beberapa macam atau bentuk, baik berupa menipu, kekerasan, sembunyi maupun
berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri dari orang
lain, Dan telah dipertegas di dalam KUHP tersebut.
Menurut
KUHP pada Pasal 362 adalah barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.(Solahudin,2007:119).
Berdasarkan
unsur-unsur tindak pidana pencurian yang terkandung dalam rumusan Pasal 362
KUHP di atas, maka J.M. bermmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan
anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidak patuhan dalam masyarakat,
sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan
masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.(kartini kaetono,
2005).
Maka
secara singkat dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang mengandung beberapa unsur, yakni :
1. Perbuatan
anti sosial yang melanggar hukum pidana/uandang-undang pada suatu waktu
tertentu.
2. Perbuatan
yang dilakukan baik dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja.
3. Perbuatan
yang merugikan masyarakat baik secara ekonomi, fisik, jiwa, dan sebagainya.
4. Perbuatan
tersebut diancam dengan hukuman oleh Negara.
Menurut
simanjuntak(1984) dikutip dari buku kenakalan anak oleh raihana SH. MH. kenakal
anak adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh anak remaja yang
bertentangan dengan norma-norma agama.
Pencurian
itu sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun
jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepada kepolisan.
Pencurian yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat
pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku pencurian
tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.
Berdasarkan
dari teori prilaku menyimpang yaitu sebagai suatu prilaku yang diekspresikan
seseorang atau beberapa anggota masyarakat yang secara disadari atau tidak
disadari, tidak menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku. Dengan kata lain
semua bentuk prilaku yang tidak sesuai dengan norma dinamakan prilaku
menyimpang.
Penelitian ini
berhasil menemukan beberapa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan pencurian
dan modus apa yang di gunakan pelaku dalam melakukan tersebut adalah :
1. Faktor Penyebab
Faktor yang menyebabkan pelaku
melakukan tindak kejahatan penjambretan , yaitu karena faktor lingkungan:
kemiskinan, keluarga atau teman sebaya yang kurang baik, pengungsi anak,
putusnya sekolah, hubungan antar keluarga tidak baik, dasar-dasar agama yang
kurang, kebebasan yang berlebihan.
Prilaku yang mendahului kenakalan anak (predictor), menurut santrock(1995)
yaitu identitas-identitas negative, pengendalian diri, usia-telah muncul pada
usia dini, jenis kelamin-laki-laki, harapan dan komitmen yang rendah, prestasi
yang rendah pada pendidikan, pengaruh kuat dari teman tidak mampu menolak,
setatus ekonomi rendah, kurang pemantauan orang tua, kualitas lingkungan/
tingginya kejahatan dan mobilitas.
2. Modus yang di gunakan
Dari
hasil BAP tersangka dan hasil wawancara peneliti dengan pelaku, korban dan
pihak kepolisian, peneliti menemukan beberapa hal yang menjadi jawaban dari
kasus yang peneliti angkat, modus yang peneliti temukan adalah :
1.
Mengendarai sepeda motor tanpa plat
nomor, Beraksi ditengah malam dan merampas barang secara paksa.
2.
Barang yang dirampas lalu akan di jual
dan hasilnya di bagi rata dengan teman satu profesi.
Kemudian peneliti mengkaitkan
antara faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pencurian dengan modus yang
digunakan pelaku khususnya dengan kasus yang peneliti angkat, yaitu “ Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus
Penjambretan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur “
Unsur melawan Hukum yang dilakukan oleh si
pelaku untuk memiliki suatu Benda yang bukan merupakan Hak nya, misalnya dengan
cara memaksa dan merampas. sehingga menyebabkan orang lain terpaksa menyerahkan
barangnya tersebut.
A.
Faktor-faktor penyebab kejahatan
penipuan
a.
Motivasi pribadi
Merupakan
latar belakang dari pelaku (masyarakat) dalam kehidupan sosial baik motivasi
pribadi maupun dari hubungan sosial yang dikategorikan sebagai berikut : tidak
mempunyai pekerjaan, kebutuhan hidup yang masih kurang, mencuri mudah
dipelajari.
b.
Adanya sasaran yang tepat
Merupakan
suatu pilihan atau kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindakan yang
dikategorikan sebagai berikut : adanya korban yang mana korban seorang
perempuan yang lemah.
c.
Tidak adanya penjagaan yang efektif
Merupakan
suatu gambaran bahwa pada suatu daerah memiliki perbedaan sosial, dalam hal ini
dapat dikaitkan dengan kondisi lingkungan daerah, kategorinya yaitu tidak ada keamanan
yang efektif, stuasi yang memungkinkan.
E. Hambatan
Penelitian
Terdapat beberapa kelemahan dalam penelitian:
a.
keterbatasan waktu dan sulitnya mendapat
data pihak-pihak tertentu peneliti ikut mempengaruh pemahaman peneliti dalam
melakukan penelitian ini, mengingat dalam penelitian kualitatif dibutuhkan
waktu yang relative lama untuk melakukan pengumpulan data serta analisis data.
b.
peneliti merupakan peneliti pemula,
dimana kemampuan dalam mengolah dan menganalisa data kualitatif belum sempurna karena masih dalam tahapan
belajar.
c.
baik pelaku dan korban sangat sering
menutupi kejadian dengan alasan yang berbeda, pelaku menganggap apa yang
terjadi adalah urusan keluarga dan hak pribadinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar