|
BAB IV
DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
A.
Keadaan Geografis Kota Pekanbaru
a.
Letak
Kota Pekanbaru terletak di atas wilayah 446, 5 km dan berada pada garis 00,31o
Lintang 1010 dan 27o Bujur Timur dengan ketinggian
berkisar 8 Km di atas permukaan laut. Sebelah utara Sungai Siak (wilayah
kecamatan Rumbai) keadaannya landai atau terbukti dengan ketinggian 5-50 meter
di atas permukaan laut.Pada umumnya Kota Pekanbaru terletak pada dataran tinggi
yang bergelombang-gelombang.
b.
Luas
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1987 tanggal 7 September Daerah Kota Pekanbaru
diperluas dari 62,96 Km2 menjadi 446,50 Km2, terdiri dari
8 Kecamatan dan 45 Kelurahan atau Desa. Dari hasil pengukuran di lapangan oleh
BPN Tingkat 1 Riau maka ditetapkan luas wilayah kota Pekanbaru adalah 632,26 Km2,
dengan jumlah Kecamatan 12 dan 58 Kelurahan.
c. Batas-batas
Wilayah
Kota Pekanbaru berbatasan dengan:
1.
Sebelah Utara : Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.
2.
Sebelah Selatan : Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.
3.
Sebelah Timur : Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.
4.
Sebelah Barat : Kabupaten Kampar
39
|
d.
Pemerintahan
Kota
Pekanbaru di kepalai oleh seorang Walikota sebagai Kepala Pemerintahan Kota
Pekanbaru untuk kepemimpinan otonomi daerah juga bertindak untuk mewakili
kepentingan pusat di daerah. Walikota selaku kepala daerah, dibantu oleh
seorang Sekretaris Daerah sebagai penggerak roda pemerintahan dengan satuan
kerja pelaksana teknis yang terdiri dari dinas atau instansi yang berada di
daerah yaitu dinas-dinas daerah (Pekanbaru dalam angka, 2008:15).
B.
Gambaran Umum Kecamatan Sukajadi
a.
Landasan
Hukum Terbentuknya Kecamatan Sukajadi
Dari penjelasan mengenai pembentukan kecamatan
menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
dapat dibuat perbandingan sebagai berikut:
1.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan
kecamatan ditetapkan dengan peraturan pemerintahan setelah melalui tahap pembentukan
perwakilan kecamatan terlebih dahulu.
2.
Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sesuai dengan
semangat desentralisasi yang seluas-luasnya, pembentukan kecamatan sepenuhnya
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota karena kecamatan sudah merupakan perangkat
daerah. Pembentukannya cukup melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
bersangkutan.
3.
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan
Nomor 19 Tahun 2008, pembentukan kecamatan dilakukan dengan peraturan daerah
setelah ada rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.
Tujuannya adalah agar penambahan jumlah kecamatan dapat dikendalikan sesuai
prinsip efektivitas dan efesiensi serta kemampuan keuangan Negara.
Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan Daerah Tingkat II Kampar dan
Kabupaten Tingkat II Bengkalis.
b. Visi dan Misi
1.
Visi
Sebagai kecamatan yang turut mendukung visi kota Pekanbaru yaitu”
Terwujudnya kota pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, Pendidikan serta
Pusat Kebudayaan Melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan
taqwa” sehingga visi kecamatan sukajadi yang akan mengkomunikasikan tugas
pokoknya adalah : “ Terwujudnya kecamatan sukajadi sebagai masyarakat yang
sejahtera, adil dan makmur berlandaskan iman dan taqwa dengan program
peningkatan ekonomi kerakyatan, menciptakan kerukunan umat beragama, suku dan
ras.
2. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut diatas maka kecamatan sukajadi menerapkan
misi sebagai berikut:
a)
Meningkatkan layanan prima kepada masyarakat
b)
Meningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan
c)
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembagunan,
sosial, kemasyarakatan dan K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan)
d)
Meningkatakan kerukunan hidup beragama
e)
Meningkatkan usaha ekonomi masyarakat melalui pembinaan
secara berkesinambungan
f)
Menciptakan sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD)
melalui retribusi dan pendapatan lainnya sesuai dengan pelimpahan kewenangan
yang telah diberikan.
c. Kondisi Geografis Daerah
Secara geografis kecamatan sukajadi yang merupakan salah satu kecamatan
yang ada di kota Pekanbaru mempunyai letak yang sangat strategis karena berada
dibagian barat pusat kota pekanbaru dengan luas wilayah 3, 76 Km2
dan terdiri dari 7 Kelurahan yaitu:
- Kelurahan Jadirejo
- Kelurahan Kampung Tengah
- Kelurahan Kampung Melayu
- Kelurahan Kedung Sari
- Kelurahan Harjosari
- Kelurahan Sukajadi
- Kelurahan Pulau Karam
Sedangkan batas wilayah Kecamatan Sukajadi sebagai berikut:
1.
Sebelah Utara : Kecamatan Senapelan
2.
Sebelah Selatan : Kecamatan Bukit Raya
3.
Sebelah Timur : Kecamatan Pekanbaru Kota
4.
Sebelah Barat : Kecamatan Tampan
d. Keadaan Penduduk
Jumlah penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan jenis kelamin dapat di
kelompokan sebagai berikut
Tabel IV.1 Jumlah
penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan jenis kelamin pada tahun 2013.
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Persentase
|
1
|
Laki-laki
|
22.
264
|
47,76%
|
2
|
Perempuan
|
26.
482
|
53,23%
|
|
Jumlah
|
49.746
|
100%
|
Sumber : Kantor Camat Sukajadi Tahun 2013
Dari tabel diatas, dapat
dilihat bahwa jumlah laki - laki di Kecamatan Sukajadi pada tahun 2012 adalah
23.264 orang sedangkan penduduk perempuan berjumlah 26.482 orang. Dan
perbandingan data tersebut dapat kita lihat bahwa jumlah perempuan lebih banyak
dan jumlah laki-laki.
Keadaan penduduk di Kecamatan Sukajadi jika dilihat berdasarkan tingkat
umur adalah sebagai berikut:
Tabel IV.2 Keadaan
penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan Tingkatan Umur tahun 2013.
No
|
Golongan Umur
|
Jumlah
|
Persentase
|
1
|
0 – 19 Tahun
|
16.530
|
33,22%
|
2
|
20 – 44 Tahun
|
25.339
|
50,93%
|
3
|
45 – 59 Tahun
|
5.367
|
10,78%
|
4
|
60 – 75 Tahun
|
2.510
|
5,04%
|
|
Jumlah
|
49.746
|
100%
|
Sumber : Kantor Camat Sukajadi Tahun 2013
Dari tabel diatas dapat
dilihat bahwa jumlah penduduk di kecamatan sukajadi yang berumur 0-19 Tahun
berjumlah 16.530 orang, sedangkan yang berumur 20-44 Tahun berjumlah 25.339
orang, kemudian yang berumur 45-59 Tahun berjumlah 5.367 orang, dan yang berumur
60-75 Tahun keatas berjumlah 2.510 orang.
Dalam tulisan ini, penulis juga mengelompokan keadaan penduduk di
Kecamatan Sukajadi berdasarkan Tingkatan Pendidikan adalah sebagi berikut:
Tabel IV.3 Keadaan
Penduduk Kecamatan Sukajadi berdasarkan tingkat pendidikan tahun 2013.
No
|
Golongan Umur
|
Jumlah
|
Persentase
|
1
|
Belum sekolah
|
6.114
|
12,29%
|
2
|
Tidak tamat
|
1.880
|
3,77%
|
3
|
Tamat SD/sederajat
|
4.209
|
8,46%
|
4
|
Tamat SLTP/sederajat
|
7.098
|
14,26%
|
5
|
Tamat SLTA/sederajat
|
18.164
|
36,51%
|
6
|
Diploma I/III
|
7.077
|
14,22%
|
7
|
Akademi/Strata
I
|
4.948
|
9,94%
|
8
|
Strata 2
|
186
|
0,37%
|
9
|
Strata 3
|
68
|
0,13%
|
|
Jumlah
|
49.746
|
100%
|
Sumber : Kantor Camat Sukajadi Tahun 2013
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa keadaan penduduk di Kecamatan
Sukajadi berdasarkan tingkat pendidikan pada tahun 2012 adalah sebagai berikut.
Yang belum bersekolah berjumlah 6.114 orang, tidak tamat sekolah dasar (SD)
berjumlah 1.880 orang, yang tamat SD/Sederajat benjumlah 4.209 orang, yang
tamat SLTP/Sederajat berjumlah 7.098 orang, sedangkan tamatan SLTA/ Sederajat
berjumlah 18.164 orang, Diplomat I/III berjumlah 7.077 orang, Akademis/Strata I
berjumlah 4.948 orang, sedangkan tamatan S2 (Strata 2) berjumlah 186 orang dan
tamatan S3 (Strata 3) berjumlah 68 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar