Senin, 11 Mei 2015

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PENJAMBRETAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS POLSEK SUKAJADI) BAB IV



    

BAB IV
 DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
A.      Keadaan Geografis Kota Pekanbaru
a.      Letak
Kota Pekanbaru terletak di atas wilayah 446, 5 km dan berada pada garis 00,31o Lintang 1010 dan 27o Bujur Timur dengan ketinggian berkisar 8 Km di atas permukaan laut. Sebelah utara Sungai Siak (wilayah kecamatan Rumbai) keadaannya landai atau terbukti dengan ketinggian 5-50 meter di atas permukaan laut.Pada umumnya Kota Pekanbaru terletak pada dataran tinggi yang bergelombang-gelombang.
b.      Luas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1987 tanggal 7 September Daerah Kota Pekanbaru diperluas dari 62,96 Km2 menjadi 446,50 Km2, terdiri dari 8 Kecamatan dan 45 Kelurahan atau Desa. Dari hasil pengukuran di lapangan oleh BPN Tingkat 1 Riau maka ditetapkan luas wilayah kota Pekanbaru adalah 632,26 Km2, dengan jumlah Kecamatan 12 dan 58 Kelurahan.
c.       Batas-batas Wilayah
Kota Pekanbaru berbatasan dengan:
1.      Sebelah Utara : Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.
2.      Sebelah Selatan           : Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.
3.      Sebelah Timur             : Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.
4.      Sebelah Barat              : Kabupaten Kampar
39
 
d.      Pemerintahan
Kota Pekanbaru di kepalai oleh seorang Walikota sebagai Kepala Pemerintahan Kota Pekanbaru untuk kepemimpinan otonomi daerah juga bertindak untuk mewakili kepentingan pusat di daerah. Walikota selaku kepala daerah, dibantu oleh seorang Sekretaris Daerah sebagai penggerak roda pemerintahan dengan satuan kerja pelaksana teknis yang terdiri dari dinas atau instansi yang berada di daerah yaitu dinas-dinas daerah (Pekanbaru dalam angka, 2008:15).
B.       Gambaran Umum Kecamatan Sukajadi
a.      Landasan Hukum Terbentuknya Kecamatan Sukajadi
Dari penjelasan mengenai pembentukan kecamatan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat dibuat perbandingan sebagai berikut:
1.      Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan peraturan pemerintahan setelah melalui tahap pembentukan perwakilan kecamatan terlebih dahulu.
2.      Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sesuai dengan semangat desentralisasi yang seluas-luasnya, pembentukan kecamatan sepenuhnya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota karena kecamatan sudah merupakan perangkat daerah. Pembentukannya cukup melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan.
3.      Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Nomor 19 Tahun 2008, pembentukan kecamatan dilakukan dengan peraturan daerah setelah ada rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat. Tujuannya adalah agar penambahan jumlah kecamatan dapat dikendalikan sesuai prinsip efektivitas dan efesiensi serta kemampuan keuangan Negara.
Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan Daerah Tingkat II Kampar dan Kabupaten Tingkat II Bengkalis.
b.      Visi dan Misi
1.      Visi
Sebagai kecamatan yang turut mendukung visi kota Pekanbaru yaitu” Terwujudnya kota pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, Pendidikan serta Pusat Kebudayaan Melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa” sehingga visi kecamatan sukajadi yang akan mengkomunikasikan tugas pokoknya adalah : “ Terwujudnya kecamatan sukajadi sebagai masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berlandaskan iman dan taqwa dengan program peningkatan ekonomi kerakyatan, menciptakan kerukunan umat beragama, suku dan ras.
2.      Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut diatas maka kecamatan sukajadi menerapkan misi sebagai berikut:
a)      Meningkatkan layanan prima kepada masyarakat
b)      Meningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan
c)      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembagunan, sosial, kemasyarakatan dan K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan)
d)     Meningkatakan kerukunan hidup beragama
e)      Meningkatkan usaha ekonomi masyarakat melalui pembinaan secara berkesinambungan
f)       Menciptakan sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui retribusi dan pendapatan lainnya sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang telah diberikan.
c.       Kondisi Geografis Daerah
Secara geografis kecamatan sukajadi yang merupakan salah satu kecamatan yang ada di kota Pekanbaru mempunyai letak yang sangat strategis karena berada dibagian barat pusat kota pekanbaru dengan luas wilayah 3, 76 Km2 dan terdiri dari 7 Kelurahan yaitu:
    1. Kelurahan Jadirejo
    2. Kelurahan Kampung Tengah
    3. Kelurahan Kampung Melayu
    4. Kelurahan Kedung Sari
    5. Kelurahan Harjosari
    6. Kelurahan Sukajadi
    7. Kelurahan Pulau Karam
Sedangkan batas wilayah Kecamatan Sukajadi sebagai berikut:
1.      Sebelah Utara            :  Kecamatan Senapelan
2.      Sebelah Selatan         :  Kecamatan Bukit Raya
3.      Sebelah Timur           :  Kecamatan Pekanbaru Kota
4.      Sebelah Barat            :  Kecamatan Tampan

d.      Keadaan Penduduk
Jumlah penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan jenis kelamin dapat di kelompokan sebagai berikut
Tabel IV.1      Jumlah penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan jenis kelamin pada tahun 2013.

No
Jenis Kelamin
Jumlah
Persentase
1
Laki-laki
22. 264
47,76%
2
Perempuan
26. 482
53,23%

Jumlah
49.746
100%
Sumber : Kantor Camat Sukajadi Tahun 2013

Dari tabel diatas, dapat dilihat bahwa jumlah laki - laki di Kecamatan Sukajadi pada tahun 2012 adalah 23.264 orang sedangkan penduduk perempuan berjumlah 26.482 orang. Dan perbandingan data tersebut dapat kita lihat bahwa jumlah perempuan lebih banyak dan jumlah laki-laki.
Keadaan penduduk di Kecamatan Sukajadi jika dilihat berdasarkan tingkat umur adalah sebagai berikut:
Tabel IV.2        Keadaan penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan Tingkatan Umur tahun 2013.
No
Golongan Umur
Jumlah
Persentase
1
0 – 19 Tahun
16.530
33,22%
2
20 – 44 Tahun
25.339
50,93%
3
45 – 59 Tahun
5.367
10,78%
4
60 – 75 Tahun
2.510
5,04%

Jumlah
49.746
100%
Sumber : Kantor Camat Sukajadi Tahun 2013

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah penduduk di kecamatan sukajadi yang berumur 0-19 Tahun berjumlah 16.530 orang, sedangkan yang berumur 20-44 Tahun berjumlah 25.339 orang, kemudian yang berumur 45-59 Tahun berjumlah 5.367 orang, dan yang berumur 60-75 Tahun keatas berjumlah 2.510 orang.
Dalam tulisan ini, penulis juga mengelompokan keadaan penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan Tingkatan Pendidikan adalah sebagi berikut:
Tabel IV.3      Keadaan Penduduk Kecamatan Sukajadi berdasarkan tingkat pendidikan tahun 2013.

No
Golongan Umur
Jumlah
Persentase
1
Belum sekolah
6.114
12,29%
2
Tidak tamat
1.880
3,77%
3
Tamat SD/sederajat
4.209
8,46%
4
Tamat SLTP/sederajat
7.098
14,26%
5
Tamat SLTA/sederajat
18.164
36,51%
6
Diploma I/III
7.077
14,22%
7
Akademi/Strata I
4.948
9,94%
8
Strata 2
186
0,37%
9
Strata 3
68
0,13%

Jumlah
49.746
100%
Sumber : Kantor Camat Sukajadi Tahun 2013

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa keadaan penduduk di Kecamatan Sukajadi berdasarkan tingkat pendidikan pada tahun 2012 adalah sebagai berikut. Yang belum bersekolah berjumlah 6.114 orang, tidak tamat sekolah dasar (SD) berjumlah 1.880 orang, yang tamat SD/Sederajat benjumlah 4.209 orang, yang tamat SLTP/Sederajat berjumlah 7.098 orang, sedangkan tamatan SLTA/ Sederajat berjumlah 18.164 orang, Diplomat I/III berjumlah 7.077 orang, Akademis/Strata I berjumlah 4.948 orang, sedangkan tamatan S2 (Strata 2) berjumlah 186 orang dan tamatan S3 (Strata 3) berjumlah 68 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar