BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang penulis
lakukan didapati kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
pengikatan kredit dengan jaminan kartu tanda bukti hak atas kios pasar dapat
dilaksanakan dengan perjanjian di bawah tangan atau perjanjian secara notariil.
Namun setelah dilakukan penelitian diketahui, di dalam pelaksanaanya perjanjian
kredit dilaksanakan secara notariil, yang merupakan alat bukti yang sempurna
jika diperlukan sebagai alat pembuktian.
Sedangkan
pengikatan jaminan yang merupakan perjanjian assesoirnya menggunakan lembaga
jaminan fidusia sesuai dengan Undang-undang No. 42/1999 tentang Fidusia, karena
tanda bukti hak atas kios pasar bukan merupakan tanda bukti hak yang dapat
diikat dengan lembaga Jaminan Hak Tanggungan.
2.
Atas
terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Makmur Papan Permata sebagai
debitur, Bank BRI sebagai Kreditur selama ini hanya memberikan teguran secara
lisan. Dengan diberikannya teguran secara lisan tersebut, kewajiban debitur dibayarkan
sebelum melewati akhir bulan yang bersangkutan.
B. SARAN
Pada
akhir penelitian ini, setelah melakukan penelitian dan pembahasan, penulis
dapat memberikan saran-saran sebagai berikut :
1.
Pengikatan
kredit dengan jaminan kartu tanda bukti hak dilakukan dengan bentuk notariil, dan
ditambah dengan pembuatan akta pengakuan hutang secara notariil sehingga memperkuat
posisi bank sebagai kreditur apabila dibutuhkan sebagai alat bukti apabila terjadi
sengketa atau perkara.
2.
Setiap
wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, hendaknya Bank BRI dapat memberikan
teguran secara tertulis, sehingga kreditur memiliki dokumen berupa teguran
tertulis berupa surat yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Demikian juga
debitur hendaknya melaksanakan kewajibannya sesuai pasal-pasal yang ada di
dalam perjanjian kredit yang telah ditanda tangani sehingga tidak dikategorikan
melakukan tindakan wanprestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar