Sabtu, 02 Mei 2015

KARTU TANDA BUKTI HAK ATAS KIOS PASAR SEBAGAI JAMINAN KREDIT INVESTASI DI PERBANKAN BAB IV



BAB IV
PENUTUP
A.      KESIMPULAN    
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan didapati kesimpulan sebagai berikut :
1.                 Pelaksanaan pengikatan kredit dengan jaminan kartu tanda bukti hak atas kios pasar dapat dilaksanakan dengan perjanjian di bawah tangan atau perjanjian secara notariil. Namun setelah dilakukan penelitian diketahui, di dalam pelaksanaanya perjanjian kredit dilaksanakan secara notariil, yang merupakan alat bukti yang sempurna jika diperlukan sebagai alat pembuktian.
Sedangkan pengikatan jaminan yang merupakan perjanjian assesoirnya menggunakan lembaga jaminan fidusia sesuai dengan Undang-undang No. 42/1999 tentang Fidusia, karena tanda bukti hak atas kios pasar bukan merupakan tanda bukti hak yang dapat diikat dengan lembaga Jaminan Hak Tanggungan.
2.                 Atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Makmur Papan Permata sebagai debitur, Bank BRI sebagai Kreditur selama ini hanya memberikan teguran secara lisan. Dengan diberikannya teguran secara lisan tersebut, kewajiban debitur dibayarkan sebelum melewati akhir bulan yang bersangkutan.

B.       SARAN
Pada akhir penelitian ini, setelah melakukan penelitian dan pembahasan, penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut :
1.                 Pengikatan kredit dengan jaminan kartu tanda bukti hak dilakukan dengan bentuk notariil, dan ditambah dengan pembuatan akta pengakuan hutang secara notariil sehingga memperkuat posisi bank sebagai kreditur apabila dibutuhkan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa atau perkara.
2.                 Setiap wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, hendaknya Bank BRI dapat memberikan teguran secara tertulis, sehingga kreditur memiliki dokumen berupa teguran tertulis berupa surat yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Demikian juga debitur hendaknya melaksanakan kewajibannya sesuai pasal-pasal yang ada di dalam perjanjian kredit yang telah ditanda tangani sehingga tidak dikategorikan melakukan tindakan wanprestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar